Di Balik DO

Oleh : Suci Rahayu
Reporter : Annisa Intan P., Hendra Friana

Drop Out
(DO), istilah itu seolah menjadi mimpi buruk bagi semua mahasiswa. Terlebih
lagi bagi mahasiswa semester akhir yang Satuan Kredit Semester (SKS) atau Indeks
Prestatif Kumulatif (IPK)-nya belum mencapai syarat yang ditetapkan
universitas. Mahasiswa yang skripsinya terhambat oleh banyak faktor juga
mengalami kekhawatiran akan kena DO dari universitas yang selama ini menjadi
tempat studinya. Namun, apa benar kekhawatiran akan status DO hanya dimiliki
mahasiswa?

Kenyataannya,
pihak universitas melalui fakultas tidak lepas tangan begitu saja menangani
mahasiswa rawan DO. Mereka pun gencar melakukan upaya pencegahan untuk tidak
memberhentikan mahasiswanya. Hal ini tak lain karena jumlah siswa DO sangat
berpengaruh pada akreditasi  jurusan.
Akreditasi suatu jurusan, seperti yang kita ketahui sangat berimplikasi dengan
nama baik jurusan. Tak heran jika setiap fakultas memberi perintah tegas pada
setiap jurusan untuk mengambil tindakan pencegahan mahasiswa DO.
Upaya
penanggulangan DO termanjur dinyatakan oleh Dewi Yuliati selaku Pembantu Dekan  I FIB adalah melalui peran dosen wali. Seorang
dosen wali berperan  mengawasi
perkembangan mahasiswa yang menjadi perwaliannya. Ditemui di sela-sela
kesibukan, Dewi menuturkan bagaimana seorang dosen wali seharusnya berperan
dalam pengawasan sebagai bentuk penanggulangan DO. “Dosen wali mengawasi Kartu
Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswanya, berhak untuk
tidak menyetujui KRS mahasiswa yang nilainya banyak yang D. Pihak jurusan juga
melakukan evaluasi mahasiswa pada semester 3, 5, dan 7, mahasiswa dengan IPK
dibawah 2,5 akan dipanggil untuk 
evaluasi lebih lanjut.”, tuturnya siang itu dengan sedikit terburu-buru.

Menurut
Dewi, evaluasi semacam itu juga dilakukan untuk membantu mahasiswa, karena DO
tidak hanya berpengaruh pada akreditasi namun juga menyulitkan masa depan
mahasiswa. Mahasiswa dengan banyak nilai D akan sulit mencapai IPK lebih dari
2,5. “IPK dibawah 2,5 itu sudah sangat sulit untuk mencari kerja. Mahasiswa
rawan DO seperti itu biasanya disarankan untuk mengundurkan diri saja daripada
di-DO.”, tambahnya.

Wanita
yang biasa tampil dengan baju batik tersebut menyarankan mahasiswa yang rawan
DO untuk mengundurkan diri. Dengan mengambil langkah untuk mengundurkan diri,
mahasiswa tersebut masih bisa mendaftarkan dirinya di universitas swasta tanpa
mengulang dari semester satu, melainkan melanjutkan semester yang belum
berhasil diselesaikannya di universitas sebelumnya, lalu mahasiswa tersebut
akan lulus dengan almamater universitas terakhirnya.

Melalui
cara tersebut, kedua pihak seolah sama-sama diuntungkan. Nama baik fakultas
tetap terjaga karena tidak menambah angka mahasiswa DO, dan untuk mahasiswa itu
sendiri tidak menyia-nyiakan nilai yang selama ini ia dapat. Namun, Dewi
menjelaskan bahwa langkah seperti ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang tidak
membayar SPP selama tiga semester berturut-turut. Mahasiswa tersebut akan di DO
walaupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Berniat
mengonfirmasi apa yang dipaparkan Dewi, Tim Hayamwuruk mewawancarai
pihak jurusan dengan mengambil beberapa sampel yaitu: S1 Sastra Inggris, S1
Sastra Indonesia dan S1 Ilmu Sejarah. S1 Sastra Inggris menjadi salah satu
sampel karena merupakan satu-satunya jurusan yang menyediakan pilihan program
non-skripsi.

Tim
Hayamwuruk berhasil mewawancarai Sukarni Suryaningsih selaku Ketua
Jurusan S1 Sastra Inggris Reguler 1 untuk mencari informasi lebih lanjut.
Darinya, diketahui bahwa jalur non-skripsi dibuka pada tahun 2006 dalam rapat
jurusan waktu itu. Keputusan rapat jurusan untuk membuka jalur non-skripsi
berangkat dari usulan untuk menyediakan pilihan bagi mahasiswa, Dengan
banyaknya jumlah mahasiswa yang mengambil jalur non-skripsi diharapkan mampu
menjaga kualitas mahasiswa. Wanita yang kerap disapa Yaning ini  menampik pernyataan bahwa jalur non-skripsi
ada untuk mempermudah mahasiswa lulus dan mengurangi angka DO. 
“Jangan
salah, dulu memang Tugas Akhir (non-skripsi) dianggap lebih mudah dibandingkan
skripsi, namun mulai tahun 2014 jalur non-skripsi tidak hanya harus mengambil
tiga mata kuliah tambahan dan membuat Tugas Akhir tapi juga kita menyediakan
dua penguji untuk menguji tugas akhir mereka.”, jawabnya bersemangat. “Tugas
akhir bisa saja lebih lama dari skripsi, karena mata kuliah tambahan yang
diambil bisa saja tidak lulus dan terpaksa harus mengulang, belum lagi harus
membuat tugas akhir yang nantinya akan diuji seperti layaknya skripsi untuk
mengetahui kompetensi mahasiswa. Itu hanya masalah pilihan.”

Mengenai
angka DO di jurusan yang dipimpinnya, ia mengaku belum pernah memiliki
pengalaman memberhentikan mahasiswa karena alasan serupa dengan yang
dikemukakan Dewi, yakni: lebih baik mengundurkan diri. Sedangkan untuk
mahasiswa jalur skripsi, upaya penanggulangan DO yang diberikan biasanya
melalui dosen pembimbing. Kita tentu tahu bahwa hambatan skripsi bisa datang
dari banyak faktor, salah satunya adalah dosen pembimbing yang sulit ditemui.
Bertolak dari pemikiran ini, pihak S1 Sastra Inggris melakukan upaya seperti
mencarikan dosen pembimbing yang mudah ditemui untuk mahasiswa skripsi rawan
DO.

Tak
jauh berbeda dengan penjelasan Kajur S1 Sastra Inggris regular 1, Suharyo,
Kajur S1 Sastra Indonesia juga menjelaskan bahwa pihak jurusan Sastra Indonesia
akan mengambil tindakan pencegahan DO terlebih dahulu sebelum menjatuhkan
status DO pada mahasiswa. Mahasiswa atau kalau perlu orang tua mahasiswa akan
diberitahu bahwa dia berstatus rawan DO. Pihak jurusan dan mahasiswa akan
mencari penyebab dan solusinya jika memang pihak mahasiswa berhasil dihubungi.
Meskipun begitu, lelaki yang juga mengajar mata kuliah Microteaching ini
menyatakan bahwa pihak jurusan tidak memberi bantuan seperti tambahan waktu.
“Bantuan yang diberikan lebih kepada upaya pembinaan.”, tuturnya.

Suharyo
menyangkal bahwa bantuan tersebut adalah strategi untuk mengurangi angka
mahasiswa DO, dirinya lebih mengatakan hal itu sebagai bentuk tanggung jawab
jurusan kepada mahasiswanya. Oleh karena itu lelaki berkumis ini selalu
menghimbau untuk para dosen wali agar berperan mengawasi perkembangan mahasiswa.

Sistem DO Zaman  Dahulu dan Sekarang
Zaman
dulu, kabarnya masa belajar maksimal mahasiswa tak sependek sekarang. Sekarang
ini universitas hanya memberikan kesempatan hingga selambat-lambatnya tujuh
tahun atau 14 Semester. Perbedaan ini dikemukakan oleh Haryono Rinardi,
sekretaris jurusan S1 Ilmu Sejarah, sebagai masa belajar yang kurang panjang.

Bukan
rahasia umum lagi bahwa mahasiswa S1 Ilmu Sejarah dikenal sebagai calon
mahasiswa yang lulus lama lantaran skripsi mereka harus bergulat dengan penelitian
lapangan dan daftar pustaka yang tidak mudah untuk didapatkan. Hal ini juga
yang mungkin mendasari pendapat Haryono mengenai terlalu terbatasnya masa
belajar maksimal mahasiswa. “Usia kuliah tujuh tahun, 14 semester, menurut saya
harusnya lebih.”, celetuknya.

Mengaitkan
usia kuliah dengan akreditasi sebuah jurusan, Haryono memaparkan sisi negatif
dari hal tersebut. “Itu tergantung pilihan, mau sistem cetak banyak sarjana,
bukan kualitas, atau yang lulus lama tapi berkompeten”. Menurutnya, adanya akreditasi
hanya berujung pada usaha menjaga citra fakultas. Dalam hal itu, mahasiswa
hanya akan diposisikan sebagai objek, yang dilakukan hanyalah kejar angka dan
jurusan akan terjebak pada pemeringkatan saja. “Nanti akreditasinya A,
mahasiswanya banyak yang lulus cepat tapi biasa saja, ada yang akreditasi B
tapi lulusannya bagus meskipun lama”. Tambahnya.

Berbeda dengan Haryono, Suharyo Kajur S1
Sastra Indonesia tidak terlalu setuju dengan usia kuliah zaman dulu. Dirinya
mengungkapkan pendapatnya baik dari sisi negatif maupun positif. “Memang zaman
dulu tidak ada sistem DO yang cepat seperti sekarang, jadi itu bisa memberi
peluang mahasiswa lebih matang karena tidak kejar waktu dan nilai, tapi di sisi
lain itu dapat merugikan negara”
  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top