Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya kembali
menyelenggarakan “Sambung Rasa” Kamis (22/9) pekan lalu. Forum yang
mempertemukan mahasiswa dengan birokrat kampus FIB tiap tiga bulan sekali itu,
berlangsung di Gedung Serbaguna dari sekitar pukul 14.30 WIB.
menyelenggarakan “Sambung Rasa” Kamis (22/9) pekan lalu. Forum yang
mempertemukan mahasiswa dengan birokrat kampus FIB tiap tiga bulan sekali itu,
berlangsung di Gedung Serbaguna dari sekitar pukul 14.30 WIB.
Dipandu langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan,
Prof. Singgih Tri Sulistyono, acara dimulai dengan keluhan dari salah satu
mahasiswa jurusan ilmu sejarah 2014, Akbar Ridwan, mengenai sistem jam malam di
FIB. Menurutnya, jam malam yang diberlakukan di FIB mulai pukul 21.00 masih
terlalu dini. Sebab biasanya, mahasiswa baru memulai kegiatan berorganisasi di
kampus setelah pukul 5 sore, sehingga pukul 21.00 seringkali mahasiswa masih membahas
atau mengerjakan program-program organisasi. “Untuk jam malam sendiri di FIB
ini kebijakannya bagaimana pak? Apakah kita harus tetap mengikuti jam 9 atau
dari kampus ada otoritas sendiri?” kata Akbar.
Prof. Singgih Tri Sulistyono, acara dimulai dengan keluhan dari salah satu
mahasiswa jurusan ilmu sejarah 2014, Akbar Ridwan, mengenai sistem jam malam di
FIB. Menurutnya, jam malam yang diberlakukan di FIB mulai pukul 21.00 masih
terlalu dini. Sebab biasanya, mahasiswa baru memulai kegiatan berorganisasi di
kampus setelah pukul 5 sore, sehingga pukul 21.00 seringkali mahasiswa masih membahas
atau mengerjakan program-program organisasi. “Untuk jam malam sendiri di FIB
ini kebijakannya bagaimana pak? Apakah kita harus tetap mengikuti jam 9 atau
dari kampus ada otoritas sendiri?” kata Akbar.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag UPA (Kepala Subbagian
Umum dan Perlengkapan Alat), Sri Windriyati menjelaskan bahwa peraturan jam
malam merupakan kebijakan rektorat dan tertuang
dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. “Jam malam itu ada di SK Rektor. Mungkin adik-adik sudah baca di pos satpam,
sudah saya tempel. Jika fakultas lain melebihi jam malam, mungkin ada surat yang
dari rektor ke fakultas lagi saya belum tahu pengajuan sendiri atau bagaimana,”
ungkapnya.
Umum dan Perlengkapan Alat), Sri Windriyati menjelaskan bahwa peraturan jam
malam merupakan kebijakan rektorat dan tertuang
dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. “Jam malam itu ada di SK Rektor. Mungkin adik-adik sudah baca di pos satpam,
sudah saya tempel. Jika fakultas lain melebihi jam malam, mungkin ada surat yang
dari rektor ke fakultas lagi saya belum tahu pengajuan sendiri atau bagaimana,”
ungkapnya.
Namun, Singgih mengatakan, ada mekanisme tersendiri jika
mahasiswa ingin melaksanakan kegiatan melebihi jam malam, yaitu dengan cara
mengajukan ijin. Ijin tersebut dapat berupa surat pemberitahuan yang akan
disampaikan kepada Dekan, Wakil Dekan II dan Kasubbag UPA.
mahasiswa ingin melaksanakan kegiatan melebihi jam malam, yaitu dengan cara
mengajukan ijin. Ijin tersebut dapat berupa surat pemberitahuan yang akan
disampaikan kepada Dekan, Wakil Dekan II dan Kasubbag UPA.
“Jika mahasiswa merasa kekurangan waktu untuk melakukan
kegiatan, barang kali mungkin perlu dirapatkan di antara semua organisasi
mahasiswa, kemudian mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada rektor agar
jam malam dapat diundur hingga pukul yang telah di sepakati bersama. Sehingga
semua dapat dilakukan melalui cara yang baik, real, dan dapat terdokumentasi
dengan baik,” jelasnya.
kegiatan, barang kali mungkin perlu dirapatkan di antara semua organisasi
mahasiswa, kemudian mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada rektor agar
jam malam dapat diundur hingga pukul yang telah di sepakati bersama. Sehingga
semua dapat dilakukan melalui cara yang baik, real, dan dapat terdokumentasi
dengan baik,” jelasnya.
![]() |
Doukumentasi: SM FIB |
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Redyanto Noor selaku Dekan FIB. Ia menjelaskan, SK Rektor
merupakan peraturan yang sah dan mengikat dalam sebuah sistem lembaga di Undip.
Dalam konteks pemberlakuan jam malam, mahasiswa diberi toleransi jika kegiatan
melewati batas jam malam asalkan mengajukan surat izin. “Semua peraturan itu
dibuat untuk kebaikan secara umum. Mengenai jam malam itu ada mekanismenya.
Mekanismenya seperti yang disampaikan Prof. Singgih.”
merupakan peraturan yang sah dan mengikat dalam sebuah sistem lembaga di Undip.
Dalam konteks pemberlakuan jam malam, mahasiswa diberi toleransi jika kegiatan
melewati batas jam malam asalkan mengajukan surat izin. “Semua peraturan itu
dibuat untuk kebaikan secara umum. Mengenai jam malam itu ada mekanismenya.
Mekanismenya seperti yang disampaikan Prof. Singgih.”
Selain mengenai jam Malam, parkiran FIB juga kembali
dikeluhkan oleh mahasiswa FIB dalam Sambung Rasa. Hal itu lantaran belum adanya
solusi atau alternatifdari Dekanat untuk mengatasi jumlah kendaraan yang terus
meningkat di FIB. Apalagi parkiran juga memakan lahan Crop Circle yang biasa
dipakai untuk diskusi Kamisan Budaya, sehingga para mahasiswa harus menunggu sampai
jumlah kendaraan yang parkir berkurang jika ingin memulai diskusi.
dikeluhkan oleh mahasiswa FIB dalam Sambung Rasa. Hal itu lantaran belum adanya
solusi atau alternatifdari Dekanat untuk mengatasi jumlah kendaraan yang terus
meningkat di FIB. Apalagi parkiran juga memakan lahan Crop Circle yang biasa
dipakai untuk diskusi Kamisan Budaya, sehingga para mahasiswa harus menunggu sampai
jumlah kendaraan yang parkir berkurang jika ingin memulai diskusi.
Redyanto mengatakan, sebenarnya penataan parkiran sudah ada
dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pada tahun 2016. Namun, harus
ditunda karena pembangunan Laboratorium Bahasa Terpadu belum selesai. “Sudah
ada, RBA juga ada, tinggal jalan. Tapi kontraktornya gak mau di obrak-abrik sama truk ini, sehingga tepaksa harus direschedule tahun 2017. Menunggu ini sampai
selesai, supaya tidak rusak,” pungkasnya. (HW/Meutia)
dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pada tahun 2016. Namun, harus
ditunda karena pembangunan Laboratorium Bahasa Terpadu belum selesai. “Sudah
ada, RBA juga ada, tinggal jalan. Tapi kontraktornya gak mau di obrak-abrik sama truk ini, sehingga tepaksa harus direschedule tahun 2017. Menunggu ini sampai
selesai, supaya tidak rusak,” pungkasnya. (HW/Meutia)