Panitia Pemilihan
(Panlih) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Undip,
melakukan sosialisasi Pemira di Lantai 2 Gedung Undip Career Center, Rabu Sore
(5/3). Sosialisasi yang berlangsung sekitar pukul 15.30-17.30 WIB itu dihadiri
oleh perwakilan dari masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat
universitas, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa (SM) di
tingkat fakultas.
(Panlih) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Undip,
melakukan sosialisasi Pemira di Lantai 2 Gedung Undip Career Center, Rabu Sore
(5/3). Sosialisasi yang berlangsung sekitar pukul 15.30-17.30 WIB itu dihadiri
oleh perwakilan dari masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat
universitas, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa (SM) di
tingkat fakultas.
Dalam sosialisasi,
Zahra Qurota A’yun, sekretaris Panlih Undip, menjelaskan semua hal terkait Peraturan dan Petunjuk
Teknis Pemira yang telah disahkan dalam Rapat Pleno Panlih Universitas pada
Sabtu lalu (1/10). Sebelumnya, sejak 2 Oktober 2016, melalui Akun Resmi Line
Pemira Undip 2016, Panlih Undip telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan
Booklet Peraturan dan Petunjuk Teknis Pemira dalam bentuk Portable document
format (Pdf) yang dapat diunduh dengan bebas. Booklet tersebut diharapkan
dapat menjadi panduan Pemira bagi seluruh mahasiswa Undip, terutama bakal calon
Ketua-Wakil ketua BEM dan Anggota SM Undip yang akan mendaftar pada 7-14
Oktober 2016.
Zahra Qurota A’yun, sekretaris Panlih Undip, menjelaskan semua hal terkait Peraturan dan Petunjuk
Teknis Pemira yang telah disahkan dalam Rapat Pleno Panlih Universitas pada
Sabtu lalu (1/10). Sebelumnya, sejak 2 Oktober 2016, melalui Akun Resmi Line
Pemira Undip 2016, Panlih Undip telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan
Booklet Peraturan dan Petunjuk Teknis Pemira dalam bentuk Portable document
format (Pdf) yang dapat diunduh dengan bebas. Booklet tersebut diharapkan
dapat menjadi panduan Pemira bagi seluruh mahasiswa Undip, terutama bakal calon
Ketua-Wakil ketua BEM dan Anggota SM Undip yang akan mendaftar pada 7-14
Oktober 2016.
Selain itu, dipaparkan
pula tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Universitas yang akan berlangsung hingga
penetapan hasil akhir Pemira dalam Sidang Raya pada 19 November mendatang. Hudzaifah,
Wakil Ketua Panlih Undip, mengatakan bahwa tanggal dalam tahapan-tahapan
tersebut dibuat dengan menyesuaikan agenda Pemira di tingkat fakultas.
pula tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Universitas yang akan berlangsung hingga
penetapan hasil akhir Pemira dalam Sidang Raya pada 19 November mendatang. Hudzaifah,
Wakil Ketua Panlih Undip, mengatakan bahwa tanggal dalam tahapan-tahapan
tersebut dibuat dengan menyesuaikan agenda Pemira di tingkat fakultas.
Doc. Panlih Undip 2016 |
“Awalnya, di jadwal
yang dibuat oleh Senat, pendaftaran itu di tanggal 1-7 Oktober dan pencpblosan
di tanggal 3 November, tapi karena beberapa faktor dan penyesuaian
fakultas-fakultas, akhirnya waktu pencoblosan diubah menjadi tanggal 10
November dan pendaftaran Ketua-Wakil Ketua BEM Undip pun kita sesuaikan menjadi
tanggal 7-14 (Oktober),” jelasnya.
yang dibuat oleh Senat, pendaftaran itu di tanggal 1-7 Oktober dan pencpblosan
di tanggal 3 November, tapi karena beberapa faktor dan penyesuaian
fakultas-fakultas, akhirnya waktu pencoblosan diubah menjadi tanggal 10
November dan pendaftaran Ketua-Wakil Ketua BEM Undip pun kita sesuaikan menjadi
tanggal 7-14 (Oktober),” jelasnya.
Beberapa pertanyaan
yang diajukan kepada Panlih antara lain adalah jika hanya terdapat 1 pasangan
calon Ketua-Wakil Ketua BEM Undip. Pasalnya terdapat kontradiksi, antara Nomor
17 (b) tentang Syarat Calon Ketua-Wakil Ketua BEM Undip, dengan Nomor 3 (b)
tentang Mekanisme Penetapan Calon Senator Ketua-Wakil Ketua BEM Terpilih dan
MWA Undip UM, dalam Petunjuk Teknis Pemira tersebut. Yang pertama mekanismenya
adalah “diadakan pemilihan dengan tandingan kotak kosong”, sedangkan yang
selanjutnya “dilakukan proses aklamasi dan penetapannya sesuai dengan keputusan
Senat Mahsiswa Undip”.
yang diajukan kepada Panlih antara lain adalah jika hanya terdapat 1 pasangan
calon Ketua-Wakil Ketua BEM Undip. Pasalnya terdapat kontradiksi, antara Nomor
17 (b) tentang Syarat Calon Ketua-Wakil Ketua BEM Undip, dengan Nomor 3 (b)
tentang Mekanisme Penetapan Calon Senator Ketua-Wakil Ketua BEM Terpilih dan
MWA Undip UM, dalam Petunjuk Teknis Pemira tersebut. Yang pertama mekanismenya
adalah “diadakan pemilihan dengan tandingan kotak kosong”, sedangkan yang
selanjutnya “dilakukan proses aklamasi dan penetapannya sesuai dengan keputusan
Senat Mahsiswa Undip”.
Menanggapi hal
tersebut, Nur Milati Hanifah dari Komisi IV SM Undip mengatakan bahwa pasal
terkait aklamasi dan penetapan hasil Pemira memang belum diatur dalam Perma
yang ditetapkan oleh SM Undip, “jadi mekanisme lebih lanjutnya ditetapkan oleh Panlih
Pemira.”
tersebut, Nur Milati Hanifah dari Komisi IV SM Undip mengatakan bahwa pasal
terkait aklamasi dan penetapan hasil Pemira memang belum diatur dalam Perma
yang ditetapkan oleh SM Undip, “jadi mekanisme lebih lanjutnya ditetapkan oleh Panlih
Pemira.”
Selain hal tersebut,
syarat minimal dan maksimal semester
bagi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip 2017 juga menjadi pertanyaan yang
diajukan kepada Panlih. Namun, Zahra menjelaskan bahwa persyaratan yang
tercantum dalam Petunjuk Teknis merupakan turunan dari Peraturan Mahasiswa
tentang Pemilihan Umum Raya yang ditetapkan oleh SM Undip. “Kami menetapkan
syarat-syarat berdasarkan SK (Surat Ketetapan) nomor 7 dan 8 yang dikeluarkan
Senat Undip,” katanya. Seperti telah diketahui, jika tahun sebelumnya syarat
minimal-maksimalnya adalah semester 5-7, kini angkanya telah berubah menjadi semester
3-5. (HW/Friana)
syarat minimal dan maksimal semester
bagi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip 2017 juga menjadi pertanyaan yang
diajukan kepada Panlih. Namun, Zahra menjelaskan bahwa persyaratan yang
tercantum dalam Petunjuk Teknis merupakan turunan dari Peraturan Mahasiswa
tentang Pemilihan Umum Raya yang ditetapkan oleh SM Undip. “Kami menetapkan
syarat-syarat berdasarkan SK (Surat Ketetapan) nomor 7 dan 8 yang dikeluarkan
Senat Undip,” katanya. Seperti telah diketahui, jika tahun sebelumnya syarat
minimal-maksimalnya adalah semester 5-7, kini angkanya telah berubah menjadi semester
3-5. (HW/Friana)