Pengadilan
Negeri Kendal menjadi saksi betapa hukum di Indonesia masih digunakan untuk
menindas yang lemah. Selasa dua pekan lalu (13/12), setelah melalui proses
hukum selama empat bulan, warga Surokonto Wetan dikejutkan dengan dakwaan yang
dibacakan kepada Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (63 tahun) dan Mujiono
(39 tahun). Tiga petani tersebut adalah tersangka kasus pembalakan liar di desa Surokonto
Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
Negeri Kendal menjadi saksi betapa hukum di Indonesia masih digunakan untuk
menindas yang lemah. Selasa dua pekan lalu (13/12), setelah melalui proses
hukum selama empat bulan, warga Surokonto Wetan dikejutkan dengan dakwaan yang
dibacakan kepada Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (63 tahun) dan Mujiono
(39 tahun). Tiga petani tersebut adalah tersangka kasus pembalakan liar di desa Surokonto
Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
Dalam
sidang ke-19 itu, Arjuna Budi S Tambunan selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut
ketiganya dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar 10 Milyar
Rupiah. Tuntutan itu dijatuhkan lantaran tersanggka dianggap telah melanggar pasal
19 (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan.
Samuel
Bona Rajaguguk, pendamping hukum warga dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang,
menilai tuntutan jaksa tidak didasari dengan pertimbangan sosial masyarakat
atau terdakwa. Seharusnya, ia melanjutkan, Jaksa memberikan tuntutan seminimun
mungkin. “Bagaimana
bisa sesorang yang kesehariannya sebagai petani dan buruh tani yang sudah
berkeluarga dituntut 8 tahun dan denda 10 M? Ini menandakan jaksa hanya melihat
perspektif perbuatan melawan hukum. Seharusnya, perbuatan melawan hukum itu
tidak beridiri sendiri,” ujarnya.
Bona Rajaguguk, pendamping hukum warga dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang,
menilai tuntutan jaksa tidak didasari dengan pertimbangan sosial masyarakat
atau terdakwa. Seharusnya, ia melanjutkan, Jaksa memberikan tuntutan seminimun
mungkin. “Bagaimana
bisa sesorang yang kesehariannya sebagai petani dan buruh tani yang sudah
berkeluarga dituntut 8 tahun dan denda 10 M? Ini menandakan jaksa hanya melihat
perspektif perbuatan melawan hukum. Seharusnya, perbuatan melawan hukum itu
tidak beridiri sendiri,” ujarnya.
Merespon
hal tersebut, Rabu siang (28/12), lebih dari sertaus petani yang tergabung dalam Front Rakyat
untuk Agraria Kendal (FRAK) melakukan Longmarch dari Terminal Pasar Kendal menuju
Kantor DPRD Kota Kendal. Mereka merangsek ke depan gerbang DPRD Kendal sembari membentangkan
spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi 3 Petani Penggarap di
Surokonto Wetan”.
hal tersebut, Rabu siang (28/12), lebih dari sertaus petani yang tergabung dalam Front Rakyat
untuk Agraria Kendal (FRAK) melakukan Longmarch dari Terminal Pasar Kendal menuju
Kantor DPRD Kota Kendal. Mereka merangsek ke depan gerbang DPRD Kendal sembari membentangkan
spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi 3 Petani Penggarap di
Surokonto Wetan”.
Aksi
di depan Kantor DPRD itu dilakukan sebab warga menilai dewan legislatif daerah
abai terhadap kasus hukum yang dialami warga Surokonto Wetan. Namun, Siti
Hindun, sekrtaris DPRD Kendal yang menemui massa aksi mengatakan bahwa hari itu
keempat puluh lima anggota DPRD tak bisa ditemui karena sedang tidak berada di
tempat. “kami akan sampaikan aspirasi ibu-ibu dan akan segera atur waktu supaya kita bisa adakan audiensi,” katanya.
di depan Kantor DPRD itu dilakukan sebab warga menilai dewan legislatif daerah
abai terhadap kasus hukum yang dialami warga Surokonto Wetan. Namun, Siti
Hindun, sekrtaris DPRD Kendal yang menemui massa aksi mengatakan bahwa hari itu
keempat puluh lima anggota DPRD tak bisa ditemui karena sedang tidak berada di
tempat. “kami akan sampaikan aspirasi ibu-ibu dan akan segera atur waktu supaya kita bisa adakan audiensi,” katanya.
Sementara
itu, di Pengadilan Negeri Kendal, sidang ke-20 yang seharusnya berlangsung dengan
agenda pembaacan pledoi dari terdakwa, hari itu terpaksa ditunda karena berkas pledoi dari pihak terdakwa belum siap. Atas permohonan terdakwa, sidang diundur selama sepekan dan akan
kembali dilaksanakan pada Rabu, 4 Januari 2017.
itu, di Pengadilan Negeri Kendal, sidang ke-20 yang seharusnya berlangsung dengan
agenda pembaacan pledoi dari terdakwa, hari itu terpaksa ditunda karena berkas pledoi dari pihak terdakwa belum siap. Atas permohonan terdakwa, sidang diundur selama sepekan dan akan
kembali dilaksanakan pada Rabu, 4 Januari 2017.
Kasus
kriminalisasi ketiga petani Surokonto Wetan berlangsung sejak 3 Mei 2016. Polisi
menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapat laporan dari Rovi Tri
Kuncoro (Wakil Adm Perum Perhutani KPH Kendal) dengan tuduhan penguasaan
kawasan hutan seluas 70 hektar. Kawasan tersebut termasuk ke dalam kawasan
seluas 400 hektar yang merupakan lahan tukar guling PT. Semen Indonesia dengan
tanah Perhutani di Rembang yang terkena proyek pembangunan pabrik semen. (HW/Friana)
kriminalisasi ketiga petani Surokonto Wetan berlangsung sejak 3 Mei 2016. Polisi
menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapat laporan dari Rovi Tri
Kuncoro (Wakil Adm Perum Perhutani KPH Kendal) dengan tuduhan penguasaan
kawasan hutan seluas 70 hektar. Kawasan tersebut termasuk ke dalam kawasan
seluas 400 hektar yang merupakan lahan tukar guling PT. Semen Indonesia dengan
tanah Perhutani di Rembang yang terkena proyek pembangunan pabrik semen. (HW/Friana)