Kawal Putusan MA, Warga akan Bangun Tenda di Gubernuran

Ratusan warga yang tergabung dalam JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) merangsek ke depan Gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang. Siang ini (19/12), warga kembali melakukan aksi menuntut Gubernur Ganjar Pranowo untuk mematuhi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait izin lingkungan PT. Semen Gersik (sekarang PT. Semen Indonesia) di Rembang.
Dua pekan sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi long march dari lokasi pendirian tenda Perjuangan di Gunung Bokong, Rembang, menuju Semarang. Namun, setelah beraudiensi dengan pihak Gubernur Jateng pada 9 Desember, warga dikejutkan dengan munculnya izin baru yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT. Semen Indonesia dengan Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Izin itu dikeluarkan pada 9 November 2016 dengan konsiderans adanya pergantian kepemilikan dan perubahan luasan lahan.
Meski dianggap telah menciderai hukum, di berbagai media Ganjar kerap membuat pernyataan bahwa yang ia keluarkan bukanlah izin baru melainkan adendum yang bersifat administratif. Selain itu ia juga mengatakan bahwa keputusan MA yang dimenangkan warga tidak otomatis menghentikan kegiatan pembangunan pabrik maupun penambangan batu kapur PT. Semen Indonesia Rembang.
Gunretno mengatakan bahwa seharusnya Ganjar tidak menerbitkan izin tersebut. Sebab, pada tanggal 2 Agustus, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan dilakukannya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sekaligus memoratorium izin pertambangan di pegunungan Kendeng. “Dalam proses KLHS, izin lingkungan harus dihentikan, berarti izin dihentikan ya jangan melakukan kegiatan apapun (terkait pertambangan). Kok ini malah menerbitkan izin baru?” katanya.
Aksi pada siang ini tak hanya dihadiri oleh warga dari Rembang, melainkan juga warga Pati dari kecamatan Tambak Romo, Kayen dan Sukolilo. Solidaritas ini terus dibangun mengingat kasus serupa juga dihadapi oleh warga Pati dan keputusan hukumnya masih diproses di Mahkamah Agung. Joko Prianto, koordinator aksi, mengatakan bahwa warga akan membangun tenda perjuangan dan tidak akan beranjak dari Semarang sampai Gubernur mematuhi keputusan PK MA dan menghentikan segala aktivitas pabrik dan tambang PT. Semen Indonesia di Rembang. (HW/Friana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top