Belasan Satpol PP membongkar paksa tenda perjuangan yang didirikan warga penolak pabrik Semen di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat siang (23/12). Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 11.02 WIB, ketika warga tengah melakukan aksi menolak pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Dengan dalih mengganggu pedestarian dan membuat kumuh, Satpol PP juga sekaligus menyita properti aksi seperti poster, bambu penyangga tenda dan bendera. Ketika ditanya alasan pembongkaran tenda, Mudzakkir, ketua regu Satpol PP, mengatakan bahwa dasar pembongkaran tenda adalah Perda Kota Semarang nomor 11 tahun 2000, tentang pengaturan pedagang kaki lima.
Menurut keterangan Rizki dari LBH semarang, dalih tersebut merupakan alasan yang dibuat-buat untuk membenarkan tindakan melarang penyampaian pendapat di muka umum, “padahal hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998,” katanya.
Represi terhadap warga yang melakukan aksi menolak pabrik semen di depan Kantor Gubernur terus berlangsung. Rabu lalu, polisi melarang warga mendirikan tenda tepat di depan gerbang kantor Gubernur Jateng sehingga warga terpaksa menggeser tenda ke Pedestrian di dekat gerbang. Kini, setelah tenda perjuangan dilarang berdiri, warga masih terus melangsungkan aksi dengan menggunakan payung. Mereka tak akan pulang sampai Gubernur menaati keputusan hukum terkait izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang.
Sementara itu, setelah beraudiensi bersama warga pro dan kontra pabrik semen di kantoe Gubernur pada Selasa pagi (20/12), Ganjar Pranowo menjanjikan akan mengambil sikap terkait keputusan MA tersebut paling lambat 17 Januari 2017. Saat ini, Pemerintah Provinsi telah membentuk tim kecil untuk mengkaji hal tersebut baik dari aspek hukum, sosial dan ekonomi. (HW/Friana)