Hujan Fatwa MUI Berwajah Kapitalistik



Oleh: Ubaidillah
Achmad¹



Fatwa
bagi MUI merupakan bukti kepedulian MUI terhadap fenomena hukum yang berkembang
di tengah masyarakat. Wajar saja, jika muncul banyak fatwa yang dikeluarkan
oleh MUI. Hal ini menunjukkan bentuk aktualisasi dan eksistensi MUI di tengah
masyarakat Muslim. Sehubungan dengan keberadaan MUI ini, ada dua hal yang perlu
dicermati: pertama, apakah hujan fatwa MUI itu bermanfaat bagi masyarakat atau
hanya bermanfaat sebagai iklan bisnis setiap produksi yang bersertifikate
halal. Kedua, adakah hujan fatwa MUI yang bermanfaat bagi jangka panjang
kemanusiaan.

Mengapa muncul dua hal yang perlu dicermati, dan muncul keluhan warga terhadap
MUI? Jika demikian, apakah perlu
membubarkan MUI seperti yang pernah disampaikan oleh beberapa tokoh dari
kalangan umat Islam sendiri. Jika ditinjau secara historis, MUI sudah dibentuk
sejak pemerintahan Orde Baru. Pada masa pemerintahan Orde Baru, MUI telah
memahami fungsi keberadaannya, adalah mengikuti arah kebijakan Orde Baru.
Karenanya, pada zaman pemerintahan Orde Baru, Ulama yang masuk di MUI, adalah
Ulama yang menjadikan pemerintah, sebagai Ulil Amri yang wajib di taati.

Dalam tafsir Al Qur’an, Ulil Amri atau pemimpin
yang wajib di taati, adalah mereka yang menjaga keadilan, persamaan, dan
kemanusiaan. Jika MUI bisa belajar dari Walisongo, maka MUI akan bisa merasakan
indahnya menjadi jembatan antara rakyat dan pemimpin dan menjadi jembatan
rakyat dan pemimpin menjaga relasi suci kosmologi.

Sejarah mencatat, gelombang gerakan mahasiswa yang menginginkan Soeharto turun,
namun MUI telah mengkoordinir Ulama se Indonesia untuk bergantian kunjung ke
Istana memberikan dukungan kepada Soeharto. Jadi, awal kemunculannya MUI telah
menunjukkan diri sebagai lembaga politis dari para Ulama “tangan panjang
pemerintah”. Artinya, MUI pada masa pemerintahan Orde Baru memiliki
program program kerjasama dengan pemerintah Orde Baru. Inilah alasan, mengapa
Gus Dur pernah mengkritisi MUI.

Bagaimana dengan keberadaan MUI pasca Orde Baru? Jawaban atas pertanyaan inilah
yang kiranya bisa diharapkan menjawab dua hal yang perlu dicermati dan apa yang
menjadi keluhan masyarakat terhadap MUI. MUI pasca Orde Baru seperti telah
kehilangan induk, karena Orde Baru sudah diperhentikan oleh Mahasiswa, sehingga
MUI telah bekerja keras untuk bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dan
mandiri mengelola perekonomian lembaga MUI. 

Sambut bergayung, bersamaan dengan maraknya Bank Syariah, MUI telah bekerjasama
dengan Bank Syariah melalui fatwa dan beberapa aturan bank syariah yang sudah
disyariahkan oleh MUI. 

Karenanya, banyak pengurus MUI yang menjadi konsultan bank syariah. MUI tidak
hanya cerdas dalam membangun kerjasama perbangkan syariah, namun juga telah
membuka legitimasi bagi perusahaan produksi bahan makanan yang beredar di
pasaran. Dalam konteks ini, MUI telah berhasil menciptakan image arti penting
sertifikat halal dan plus menjadi sertifikate iklan yang laku bagi masyarakat
tertentu.



MUI Berwajah Kapitalistik



Jika MUI tidak membangun visi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil’alamaiin),
maka sama halnya telah mengabaikan prinsip risalah kenabian. Kehadiran Nabi
Muhammad, sangat tegas membela hak hak warga masyarakat. Banyak kasus keyakinan
dan kemanusiaan yang menonjol mengisi risalah kenabian Muhammad. Dalam konteks
risalah kenabian ini, MUI bisa merenungkan kembali dan merubah wajah kapitalis
menjadi wajah yang memberikan kasih sayang kepada relasi kosmologis.



Berikut ini ruang fatwa yang perlu diperhatikan oleh MUI beserta alasan
perlunya ada fatwa, sehingga tidak terjadi lagi model fatwa yang hanya berwajah
kapitalistik.

Banyak fatwa MUI, namun ada banyak hal penting yang masih absen dari pandangan
MUI. Misalnya, tentang prinsip menjaga lingkungan lestari dan menjaga harmoni
individu dan masyrakat. Menjaga kedua prinsip ini, sama halnya dengan menghindari
kerusakan umat manusia. Bisa saja, MUI berfatwa tentang Halal dan Haram, namun
tidak boleh mengabaikan dampak kerusakan lingkungan dan harmoni kemanusiaan.
Sudah menjadi keniscayaan, bahwa kemaslahatan hukum halal dan haram itu
terbentuk setelah menghindari ancaman kerusakan lingkungan, seperti konflik
ekologis dan kemanusiaan. 





Sekarang ini, darurat kerusakan ekologis sudah sangat mengancam hidup umat
manusia, yang secara spesifik dapat di baca pada persoalan pegunungan kendeng?
Oleh karena itu, sangat tidak etis, jika seorang ulama memutuskan hukum yang
memiliki kemaslahatan, namun mengabaikan peristiwa yang akan mengancam
kerusakan bagi lingkungan hidup. Keputusan hukum kemaslahatan seharusnya dibuat
setelah fondasi hukum dibangun, seperti fondasi hukum dalam rangka menghindari
kerusakan lingkungan, baik terkait Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya
Manusia (SDM). 

Persoalan yang dihadapi masyarakat pegunungan kendeng utara, adalah kehadiran
industri yang akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks
ini, masyarakat telah menuntut agar dilakukan kajian seara jujur terkait dengan
analisis dampak lingkungan terhadap keberadaan industri. Sementara itu,
masyarakat belum meyakini analisis lingkungan ini, sehingga terjadi konflik pro
dan kontra industri.



Jika mengacu pada risalah kenabian, maka keberadaan MUI dapat menandai risalah
kenabian melalui wujud fisik dan cahaya kenabian. Secara fisik, para Nabi
selalu membela kaum lemah yang teguh menjaga prinsip keutamaan dan kebaikan.
Dalam konteks cahaya kenabian, para nabi mampu menembus membuka hati mereka
yang diselimuti harta, tahta, dan seks. Kehadiran para Nabi berfungsi:
mengingatkan arti keutamaan dan menjaga kelangsungan masa depan umat manusia,
menerangi jiwa yang lemah dengan prinsip ketauhidan dan kemanusiaan, dan
menjaga relasi suci kosmologi.

Sehubungan dengan persoalan di atas, MUI dapat hadir di tengah masyarakat yang
memerlukan kasih sayang dan motivasi hidup. Selain itu, MUI dapat menunjukkan
keberpihakannya dan melakukan pembebasan dan pencerahan kepada umat manusia.
Aspek praktis dari risalah kenabian ini, yang akan dirasakan secara langsung
oleh umat manusia. Dengan adanya aspek praktis ini, akan mudah membuka
kesadaran seseorang tentang arti penting risalah kenabian bagi umat manusia. 



Dalam tulisan ini, tidak akan mengintervensi kerja MUI atas nama rakyat, namun
tidak ada salahnya jika MUI tidak hanya berbicara sertifikasi hukum secara
hitam-putih. Sekarang ini, ada persoalan yang serius, yang memerlukan kajian
dan memerlukan tanggapan dari MUI, yaitu persoalan keseimbangan kosmologi.
Bagaimana mungkin, akan terjadi keseimbangan alam, jika pelan pelan telah
terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam?

Sebagai seorang Ulama’ tidak boleh hanya memberikan hukum dan menghakimi.
Sebagai seorang Ulama sebelum menghakimi perlu memberikan pendampingan dan
menjaga hak kosmologis yang sudah ditetapkan di dalam teks Al Qur’an.
Karenanya, seorang Ulama sebelum menetapkan hukum harus membangun kawasan dan
umat manusia. Misalnya, dengan cara melakukan pembebasan. Langkah pembebasan
yang baik, adalah pembebasan kepada Individu atau masyarakat yang terhegimoni
hak haknya oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, seorang Ulama tidak hanya memahami cara membuat sertifikate halal, namun
juga harus menjaga jangan sampai ada sistem kapitalisasi yang merugikan
masyarakat yang lemah. Dengan kata lain, jika MUI ingin masuk ke kawasan publik
dengan mengucurkan sertifikasi halal dan mengucurkan surat edaran di tengah
lingkungan masyarakat, maka bisa juga memasukkan agenda kerja MUI mengawal SDA
dan masa depan SDM. 



Beberapa kasus yang bisa direspon MUI, misalnya, mengeluarkan hukum tentang
kriminalisasi terhadap rakyat, petani, buruh, perempuan, anak anak yang tidak
mendapatkan pendampingan, mereka yang tidak memiliki rumah, mereka yang
terancam oleh kekerasan kota, terancam oleh bencana alam dan rusaknya
lingkungan lestari, mereka yang tidak berkesempatan mendapat lapangan kerja. 



Ayo, MUI juga bisa, bagaimana membebaskan dan mencerahkan individu dan
masyarakat. Sudah seharusnya, MUI yang berwajah kapitalistik berubah menjadi
wajah Islam Yang membebaskan dan mencerahkan umat manusia.



Rembang,
4 1 2017





¹Ubaidillah
Achmad, Penulis Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng, Khadim Majlis
Kongkow As Syuffah Sidorejo Pamotan Rembang


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top