Nasionalisasi Freepot, Mungkinkah?

Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) menggelar diskusi
terbuka seiring munculnya isu nasionalisasi PT Freeport Indonesia. Diskusi ini
digelar selama 2 hari yakni Selasa (28/02) dan dilanjutkan di hari Rabu (01/03)
yang bertempat di pendopo utama Student Centre (SC) Undip.

Menurut
Aditya Nurulahi, Menteri Sosial Politik BEM Undip, diskusi yang diselenggarakan
dari pukul 15.00-18.00 WIB itu digelar lantaran Freeport sudah banyak mengeruk
kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak rakyat Papua.

Dalam
diskusi tersebut, mahasiswa Undip satu suara dan sepakat terhadap wacana
nasionalisasi Freeport. Namun, pendapat terkait langkah-langkah apa yang musti
dilakukan untuk menasionalisasi PT.Freeport masih beragam. Dari beragam
pendapat tersebut,  dua diantaranya adalah
dengan mematuhi Izin Pertambangan Khusus (IUPK) atau melalui arbitrase
Internasional.

Menurut
salah satu peserta diskusi dari Fakultas Hukum, Gusto, nasionalisasi PT.
Freeport melalui jalan arbitrase internasional dapat berpotensi merugikan
Indonesia. “Kalau kita gegabah, nasionalisasi 100% (PT. Freeport) maka akan
dibawakan ke arbitrase internasional dan langsung dikalahkan”, ucapnya.

Lebih
lanjut, ia mengatakan bahwa IUPK merupakan solusi alternatif yang dapat
dilakukan Indonesia, agar para pekerja di Freeport tidak terkena PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja) dan Freeport tidak menaikkan nilai tambah dari konsentrat
murni. “ IUPK adalah jalan alternatif,karena 
IUPK adalah jalan dimana Indonesia mengharapkan pekerja- pekerja nanti
di freeport tidak di-PHK dan Freeport masih bisa menambang konsetrat murni
tanpa menaikkan nilai tambah”, ujarnya.

Namun
Agung, mahasiswa D3 Teknik Perkapalan, berpendapat bahwa jika pemerintah mematuhi
IUPK, dikhawatirkan ada ketidakonsistenan ketikaada pergantian rezim pada Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019. “Kalau kita ikut IUPK nanti akan ada Pilpres, kita
tidak tau di rezim siapa yang akan berkuasa”, tuturnya.

Diskusi
ini berakhir dengan bebeerap poin pernyataan sikap mahasiswa Undip terkait
tuntutan terhadap PT Freeport, yakni:
1.
Mendesak pemerintah secara tegas menerapkan IUPK terhadap PT Freeport Indonesia
sesuai dengan PP No.1 Tahun 2017.
2.
Mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin hak pekerja PT Freeport Indonesia.
3.
Menuntut pemerintah mengatasi dampak eksternalisasi negatif dalam ranah
Lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah Papua.
4.  Memastikan pemerintah Indonesia untuk
menjalankan amanat yang tercantum pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Selanjutnya,
Muslim, Menteri Ekonomi (Menko) BEM Undip, menuturkan bahwa pihak BEM Undip
akan melakukan audiensi ke Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) di Jawa
Tengah pada hari Jumat (3/3). Audiensi juga akan diiringi oleh aksi yang
tergabung dengan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). “Hari Jumat nanti kita akan
audiensi dengan ESDM Jawa Tengah dan nanti pada 12 April 2016, kemungkinan
mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI kemungkinan akan mengadakan aksi,”
tuturnya.

(HW/Ulil, Ririn, Dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top