Orang-orang yang tergabung dalam Koalisi Peduli
Kendeng Lestari mengelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah. Mereka menuntut untuk dihentikannya kriminalisasi terhadap Joko
Prianto, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng(JMPPK), Selasa (22/8/2017).
Dokumentasi gambar hayamwuruk.
Menurut Gun Retno, Ketua JMPPK, aksi ini bertujuan untuk menemani
perjuangan Joko Prianto. Sudah empat kali ia dipanggil oleh pihak Polisi Daerah
(Polda) dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Itu terjadi karena ia dituduhan
memalsukan tanda tangan,dalam dokumen yang berisi 2051 tanda tangan warga yang
menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
perjuangan Joko Prianto. Sudah empat kali ia dipanggil oleh pihak Polisi Daerah
(Polda) dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Itu terjadi karena ia dituduhan
memalsukan tanda tangan,dalam dokumen yang berisi 2051 tanda tangan warga yang
menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
“Mestinya kalau ada yang
dipalsukan kan sing ora lilo (yang
tidak suka) sing (yang)
dipalsukan. Karena iki sing
(ini yang) melaporkan dari pihak orang pabrik semen, kan orang yang gak
berkepentingan,”tuturnya.
dipalsukan kan sing ora lilo (yang
tidak suka) sing (yang)
dipalsukan. Karena iki sing
(ini yang) melaporkan dari pihak orang pabrik semen, kan orang yang gak
berkepentingan,”tuturnya.
Dokumentasi gambar : Kbr.id
Gun Retno mengatakan,seharusnya menjadi tugas polisi adalah untuk
menemukan pemalsu tanda tangan yang mengaku berprofesi sebagai ‘power rangers’
dan ‘ultramen’ itu.
menemukan pemalsu tanda tangan yang mengaku berprofesi sebagai ‘power rangers’
dan ‘ultramen’ itu.
“Temukan dulu power rangers dan ultramennya. Ini adalah
tugas polisi untuk menemukan power rangers dan ultramen. Tapi kayaknya
belum bisa menemukan power rangers dan
ultramen, malah terus mentersengkakan Joko Prianto,” ujarnya.
tugas polisi untuk menemukan power rangers dan ultramen. Tapi kayaknya
belum bisa menemukan power rangers dan
ultramen, malah terus mentersengkakan Joko Prianto,” ujarnya.
Sementara itu, M. Imdadun Rahmat, Komisioner HAM (Hak Asasi Manusia)
mengatakan kriminalisasi ini merupakan pelemahan terhadap perjuangan para
aktivis pelestari alam.
mengatakan kriminalisasi ini merupakan pelemahan terhadap perjuangan para
aktivis pelestari alam.
“Komnas HAM menyerukan,Komnas HAM mengharapkan, Komnas HAM menyatakan
bahwa selayaknya kasus ini dihentikan. Karena kasus ini adalah kasus yang
sangat sumir (pemeriksaan perkara secara singkat), “ujar Imdadun di lokasi aksi.
bahwa selayaknya kasus ini dihentikan. Karena kasus ini adalah kasus yang
sangat sumir (pemeriksaan perkara secara singkat), “ujar Imdadun di lokasi aksi.
Imdadun menambahkan, seharusnya aktivis pelestari lingkungan tidak boleh
dikriminalisasi.Seperti yang tertera dalam pasal 66 UU No.32 tahun 2009,
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
dikriminalisasi.Seperti yang tertera dalam pasal 66 UU No.32 tahun 2009,
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dalam salah satu pasal
66 tentang lingkungan hidup, bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap
pejuang atau pembela atau aktivis lingkungan hidup,” tambahnya.
Dokumentasi gambar hayamwuruk: M.Imdadun Rahmat, Komnas Ham
Saat diwawancarai, Joko Prianto mengatakan, ia tidak pernah melakukan
pemalsuan tanda tangan. Selain itu,seharusnya sengketa kasus ini juga sudah
selesai di Mahkamah Agung (MA).
pemalsuan tanda tangan. Selain itu,seharusnya sengketa kasus ini juga sudah
selesai di Mahkamah Agung (MA).
“Persoalan ini kan sudah selesai di Mahkamah Agung, pengadilan tertinggi
di negara ini, sudah selesai.Itu tidak dipermasalahkan sebenarnya.Saya melihat
ada indikasi seperti ini kok sepertinya kayak dipaksakan,” ujarnya.
di negara ini, sudah selesai.Itu tidak dipermasalahkan sebenarnya.Saya melihat
ada indikasi seperti ini kok sepertinya kayak dipaksakan,” ujarnya.
Salah satu perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Etik
Oktaviani mengatakan hakim mengabulkan
surat permohonan untuk tidak ditahan. Surat itu yang mana telah ditandatangani
oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya.
Oktaviani mengatakan hakim mengabulkan
surat permohonan untuk tidak ditahan. Surat itu yang mana telah ditandatangani
oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya.
“Kemudian kami ajukan permohonan untuk tidak ditahan dan itu
dikabulkan.”Ujar Etik.
dikabulkan.”Ujar Etik.
Etik juga menambahkan,selanjutnya berkas kasus ini akan dilimpahkan dari
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada Pengadilan Tinggi Rembang.Karenakasus
tersebut berada di regional Rembang. Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap kasus
ini akan diundur, karena belum siapnya Kejaksaan Tinggi Rembang.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada Pengadilan Tinggi Rembang.Karenakasus
tersebut berada di regional Rembang. Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap kasus
ini akan diundur, karena belum siapnya Kejaksaan Tinggi Rembang.
“Kami dapat informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Rembang belum siap. Makanya
diundur(proses pemeriksaannya) sampai batas waktu yang belum diketahui.”Pungkas
Etik
diundur(proses pemeriksaannya) sampai batas waktu yang belum diketahui.”Pungkas
Etik
Untuk diketahui, Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari lalu. Atas tuduhan pemalsuan
dokumen penolakan pendirian pabrik PT. Semen Indonesia. Tuduhan itu dilaporkan
oleh Yudi Taqdir Burhan, Kuasa Hukum PT Semen
Indonesia.
(HW/ Ofa, Ulil)
dokumen penolakan pendirian pabrik PT. Semen Indonesia. Tuduhan itu dilaporkan
oleh Yudi Taqdir Burhan, Kuasa Hukum PT Semen
Indonesia.
(HW/ Ofa, Ulil)