Mengapa Harus Dibungkam?

Dokumentasi Hawe
Siang itu, pasukan mahasiswa berjas
almamater warna kuning langsung mengepalkan tangan kiri mereka ke atas dan
menyanyikan mars mahasiswa dan buruh tani ketika melihat rekannya, Julio
Belnanda Harianja, akhirnya keluar dari Gedung A Satuan 
Researse Polrestabes
Semarang pada Rabu, 02 Agusutus 2017 pukul 12.00 WIB. Mereka adalah mahasiswa
Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang tengah mengawal kasus dugaan dugaan
melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir. Selain mahasiswa Unnes, mahasiswa
Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) pun ikut
mengawal.

Julio mengatakan bahwa pemeriksaan yang
berlangsung selama dua jam ini dalam rangka menglarifikasi dan memberikan
keterangan apa motivasi membuat piagam atas pelaporan yang diadukan oleh salah
satu koordiantor keamanan Unnes yang berinisial AB. Namun laporan tersebut,
menurut Julio, atas kuasa dari Rektor Unnes. “Tadi saya memertegas kepada
penyidik: yang melapor siapa? Satpam. Siapa namanya? Ini AB. Saya tekankan
lagi, ada yang menguasakan tidak? Agak lama mereka akhirnya
menunjukkan rektor”.
       
     Ketika ditanya perihal tujuan membuat piagam
tersebut, Julio mengatakan bahwa ia hanya menegaskan bahwa di universitas
terdapat pungutan seperti untuk Kuliah Keja Nyata (KKN) dan Sumbangan
Pengembangan Institusi (SPI). Dengan demikian, orientasi Uang Kuliah Tunggal
(UKT) telah kabur. Meskipun memang pungutan-pungutan tersebut diperbolehkan
dalam peraturan menteri no. 39 tahun 2017. Hal ini yang membuat mahasiswa Unnes
angkatan 2016 ditarik uang KKN dan SPI. Julio menambahkan, ketua Unnes
memberlakukan SPI di tahun 2016, mahasiswa demo dan berhasil membuat SPI
dihilangkan. Lantas kenapa di tahun 2017 diadakan lagi? Oleh karena itu,
menurutnya, aspirasi tersebut dituangkan dalam sebuah kreativitas berbentuk
piagam. Sebuah semangat yang dicurahkan lewat puisi, karya seni. “Kalau dulu
orang lempar-lempar telur itu kan sudah biasa. Kita
memikirkan nih, hal yang baru apa ya? Yasudah kita buat
piagam saja. Sebenarnya lebih ke arah kreativitas si. Lebih
mau menegaskan tentang UKT, ya namanya aja tunggal. Jadi ya kaya semangat ayolah,
nggak boleh, Pak
. Gitu, kita cuma mengingatkan. Tapi malah dikira
menghina.”
            Mahasiswa
yang kini berstatus sebagai teradu itu juga menjelaskan bahwa ia akan
bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik
dari sebuah negara hukum, ia akan mengikuti proses sampai akhir dan tidak akan
menghindar. Mantan Menteri Adkesma ini meyakini bahwa apa yang dilakukannya
tidaklah salah, sehingga ia tidak takut untuk mengikuti prosedur hukum.
Julio mengatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung
selama dua jam ini dalam rangka menglarifikasi dan memberikan keterangan apa
motivasi membuat piagam atas pelaporan yang diadukan oleh salah satu koordiantor
keamanan Unnes yang berinisial AB. Namun laporan tersebut, menurut Julio, atas
kuasa dari Rektor Unnes. “Tadi saya memertegas kepada penyidik: yang melapor
siapa? Satpam. Siapa namanya? Ini AB. Saya tekankan lagi, ada yang menguasakan
tidak?
Agak lama mereka akhirnya
menunjukkan rektor”.
Laki-laki berusia 22 tahun tersebut
mengeluhkan sempat merasa bingung dengan sikap rektor yang berusahan
mengajukan lobbying dengan mencabut laporan dengan syarat
menghapus unggahan sertifikat tersebut di akun facebook pribadinya.
Menurut mahasiswa angkatan 2013 tersebut, hal ini memberi kesan bahwa rektor
sedang memermainkan hukum. ”Mereka bilang, kalau saya hapus unggahannya, laporannya
akan dicabut. Enak men. Memangnya laporan hukum ini main-main”.
Menanggapi hal ini, Julio berniat untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia juga mengatakan bahwa di sana ia akan
ditemani rekan-rekan mahasiswanya dari Universitas Indonesia (UI) dan
Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
 Sementara itu, Samuel Rajagukguk,
mahasiswa hukum Undip sekaligus anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
yang ikut mengawal kasus ini, sangat menyayangkan bahwa pada zaman seperti ini
kritik disikapi dengan pelaporan. “Kritik itu 
ya disikapi
dengan bijak. Apa kritiknya mari didiskusikan bersama. Harapannya, satu,
laporan dicabut. Yang kedua, bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dibatasi.
Harus ada pihak ketiga yang mendamaikan mereka. Lalu buat suatu monotarium
bahwa kebebasan berekspresi terserah dilaksanakan di mana saja dan harus
dijamin oleh pejabat kampus”.
Di akhir, Julio mengatakan untuk
pemeriksaan rekannya, Harist Achmad Mizaki, akan dikabarkan lebih lanjut. Julio
juga berharap bahwa pihak rektor mampu menelisik semangat yang melatarbelakangi
pembuatan piagam tersebut. Menurut Julio piagam tersebut merupakan karya seni
yang bersifat curahan hati seorang anak kepada negara, kampus, dan menteri.
Lalu, mengapa harus dibungkam?
(Hawe/Dwi-Rir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top