Rehabilitasi bukan Rekonsiliasi

Dokumentasi gambar : Hayamwuruk

Sumaun Utomo
Di
Indonesia sekitar 20 juta orang hidup di dalam diskriminasi dan pembatasan hak.
Kebebasan hidup, hak sosial, ekonomi, dan politik mereka dirampas rezim Orde
Baru. Vonis itu ditimpakan lantaran mereka pernah menjadi anggota PKI (sebuah
“dosa besar” di masa Orde Baru). Meski demikian, tak semuanya anggota PKI.
Banyak juga yang cuma jadi korban fitnah. Umumnya mereka tak terlibat secara
langsung dengan peristiwa kup G30 / S. Namun, dosa mereka dipandang sama. Mereka
diberi “gelar” yang sama pula :  ET (Eks
Tapol).
Meski
sudah dilepas dari penjara, bukan berarti para ET ini dapat menghirup udara
kebebasan. Mereka justru  masuk dalam
penjara yang lebih besar; masyarakat. Bagaimana tidak, di tengah masyarakat
mereka dilarang melakukan beberapa hal, dikucilkan, dan diperlakukan layaknya
orang asing di negeri sendiri.
Di
era reformasi, keadaan berbeda. Sedikit. Setelah rezim Orde Baru tumbang, film
dokumenter kebanggaan Soeharto, “G30 / S PKI“ tak lagi diputar. Fakta sejarah
tentang G30 / S juga tak lagi tunggal. Muncul banyak fakta sejarah dibalik G30 /
S yang melawan secara resmi (dokumen CIA), maupun yang tak resmi (kesaksian
Soebandrio, Abdul Latief, dll).
Di
berbagai versi sejarah yang lebih berimbang ketimbang sejarah buatan Soeharto
itu, PKI tak serta merta menjadi pihak yang bersalah. Meski demikian,
perimbangan data sejarah ini belum juga cukup untuk membuat pemerintah orde
reformasi mengembalikan hak hidup para ET.
 Karena itu, para ET tersebut bangkit berjuang
lewat berbagai organisasi yang menuntut keadilan dan rehabilitasi hak
tapol-napol Orde Baru. Salah satu organisasi itu didirikan oleh Sumaun Utomo.
Bersama kawan –kawannya yang kebanyakan berusia lanjut dan cacat (akibat
penyiksaan di penjara), mantan Dekan 
Fakultas Ilmu Politik  Universitas
Rakyat Indonesia (dibubarkan pasca G30/ S) ini berkumpul mengumpulkan sisa-
sisa semangat hidup, dan saling memotivasi untuk terus berjuang.
Tragisnya,
ibarat jauh api dari panggang, perjuangan mereka tak serta merta berjalan
mulus. Selain pemerintah bersikap acuh dan tak serius meangani aspirasi Sumaun
dan kawan-kawannya, masyarakat malah mencurigai mereka sebagai para advanturir yang hendak mengembalikan
kekuatan PKI.
Ketika
Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU yang menghapus serangan eks tapol-PKI untuk
menjadi caleg, masyarakat berteriak nyaring, menghujat dan memprotes.
Organisasi mereka dipandang dengan mata penuh curiga.
Untuk
mengungkap lika-liku perjuangan Sumaun dan organisasi perjuangan
rehabilitasinya, Hayamwuruk menugasi Is
Ariyanti
untuk mewawancarai Sumaun Utomo, 81 tahun. Mantan aktivis Gerindo
ini pernah menjadi sekretaris Lembaga Sejarah di CC PKI. Sekarang ia menjadi
Ketua Umum LPR – KROB Pusat. Wawancara dilakukan pada tanggal 14 Desember 2003,
di kediamannya Taman Singotoro nomor 13 Semarang Wawancara tambahan dilakukan
oleh Arif Gunawan Sulistiyono dan Ahmad Tirta Wirawan pada tanggal 12
Maret 2004. Berikut hasil wawancara tersebut.     
Bisa bapak ceritakan tentang organisasi
LPR-KROB?
LPR-KROB
singkatan dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru. Resminya
didirikan tanggal 1921 Mei 2001 lewat sebuah konggres di Jakarta. Sebelumnya,
ada dua organisasi yaitu “Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Mantan Pegawai Negeri
di Jakarta” dan “Forum Pemilihan Hak 
Sipil-Politik Jawa Tengah”. Kemudian dua organisasi itu bergabung dengan
LPR-KROB.
Di Jawa Tengah, kapan “Forum Pemulihan
Hak Sipil-Politik Jawa Tengah” didirikan?
Sebetulnya
embrio Forum Pemulihan Hak Sipil- Politik Jawa Tengah itu sudah ada sejak
tanggal 26 Mei 1998, lima hari sesudah Soeharto jatuh. Tempatnya di Lembaga
Bantuan Hukum Semarang, di jalan Parangkembang.
Kegiatan “Forum Pemilihan Hak
Sipil-Politik Jawa Tengah” apa saja?
Kita
mengirim delegasi ke DPRD dua kali. Kita menjelaskan persoalan tentang ’65 itu
apa. Bahwa itu bukan coup PKI tapi coup Soeharto. Kita jelaskan begitu
rupa, panjang lebar. Seharusnya bukan kami yang sebagai tertuduh, tapi
Soeharto. Jadi kita menerangkan tentang peristiwa ’65 dan perlunya rehabilitasi
bagi korban-korban.
Tanggapan dari DPRD?
Ya….
kami sudah tahu, DPRD itu kan orang-orang Orde Baru semua. Tapi persoalannya
bukan itu. Bagi saya, yang penting adalah kita telah mengungkapkan
kebenarannya.
Siapa saja yang dikirim sebagai
perwakilan delegasi ke DPRD?
Ke
DPRD itu banyak. Ada 100-an orang. Itu delegasi pertama. Kemudian yang delegasi
kedua diterima oleh wakil ketuanya, bekas Bupati Ambarawa. Ya saya ceramahi
(beliau, Red.)
Selain itu mengirim delegasasi ke mana
lagi?
Kita
juga mengirim delegasi ke Panglima Kodam (Kodam IV Diponegoro, red).
Korban-korban (eks tapol, yang red)
dari militer minta  ketegasan, ketegasan,
“bagaimana sih kok kami ini dipecat tanpa surat pemecatan. Tidak ada keputusan
yang jelas, cuma diberhentikan saja?”.
Korban-korban
dari militer ini protes ke militer. Ya kita ajak dari DPRD lalu kita kirim ke
militer. Habis itu kita kirim delegasi ke Gubernur. Pda waktu itu gubernurnya nggak berani ketemu,
Lalu yang menemui siapa?
Ditemui
oleh kepala Sospolnya. Nah, lalu saya
terangkan siapa yang membunuh Yani dan menghancurkan PKI. Itu saya terangkan
semuanya.
Bagaimana respon mereka waktu itu?
Mereka
semua kan terikat sumpah masing-masing. Jadi mereka nggak berani membantah, juga tidak menjanjikan apa-apa. Dia cuma
mengatakan bahwa persoalannya akan disampaikan ke pusat. Birokratis gitu.
Tapi
kami sudah tahu bahwa jawabannya akan begitu. Yang penting bagi kami, kami kemukakan
persoalan yang terjadi tahun ’65 itu seperti apa. Jadi jangan sampai kita yang
nggak tahu apa-apa, dijadikan kambing hitam.
Mereka
tidak berani ngomong karena tidak punya data. Nah kita kan punya data yang kuat, baik data tertulis, buku-buku,
maupun pengalaman waktu itu. Jadi mereka tidak bisa membantah. Buku-buku dari
Amerika kan banyak sekali. Tulisan-tulisan luar negeri juga banyak.  Tulisan Soebandrio, tulisan Latif dan
lain-lain. Macam-macam lah. Jadi semua itu memperkuat bahwa yang coup itu adalah Soeharto.
Saat hearing iu sudah menyertakan
tuntutan rehabilitasi hak sipil dan hak politik korban-korban ’65?
Ya!
Kita ajukan juga perlunya rehabilitasi itu, hak-hak sosial dan politik itu kita
ajukan. Yang berhak membuat keputusan itu memang bukan orang DPRD, bukan
gubernur, atau panglima Kodam. Tapi itu perlu kita kemukakan supaya mereka
mengerti bahwa kami ini dikambinghitamkan.
Hanya itu? Agar mereka paham saja?
Iya
agar mereka itu berpikir lah. Kalau ngomong G30/S PKI, mbok yang betul.
Boleh dikatakan memperbaiki mindset
masyarakat?
Ya..ya..
betul. Membentuk satu opini umum karena sebelum kita ke sana kita masuk TV,
surat kabar. Semuanya memuat itu. Jawa
Pos
terutama banyak sekali berita-beritanya. Dua kali kita ke DPRD, dua
kali pula dimuat.
Kegiatan lain?
Di
samping itu kita juga keliling ke desa-desa. Tiap kecamatan itu satu bulan
sekali. Juga di Kabupaten Semarang kita mengadakan ceramah-ceramah. Kan di
“Forum Pemulihan Hak Sipil dan Politik” ini kita punya cabang. Cabang-cabang
itu membuat ceramah-ceramah. Nah saya yang berbicara. Dalam ceramah-ceramah itu
juga kita datangkan polisi, pemerintah setempat. Malahan saya minta supaya
mereka duduk di depan dan saya minta tulis semua apa saja yang saya katakan
kata demi kata, jangan sampai ada yang salah.
Bagaiman komentar masyarakat yang ikut
acara itu?
Waktu
itu nggak ada. Menentang juga enggak. Tapi paling tidak mereka Cuma manthuk-manthuk. “O.. Semarang juga
pernah hadir. Kalau di Purwokerto malah dihadiri seorang kyai juga. Jadi hampir
tiap minggu, terus-menerus itu sampai capek.
Berapa lama kegiatan di grassroot itu
dilakukan?
Lama,
dua tahunan. Dan itu sampai Purworejo, Magelang, Purwokerto, Brebes,
Pekalongan, Pemalang. Semuanya saya muter.
Tapi masih Jawa Tengah.
Setelah
itu dalam konggres di Jakarta bergabung dengan
Lembaga perjuangan Rehabilitasi Mantan Pegawai Negeri,” membentuk
LPR-KROB. Bisa diceritakan tentang konggres itu?
Jadi konggres itu karena kita ada kesepakatan dengan Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Mantan Pegawai Negeri. Kita ke sana ongkos sendiri, urunan.
Urunan membiayai konggres. Setelah
konggres itu, kita (melakukan, Red.) fusi.
Waktu
tahun 2001 saya belum ketua LPR-KROB, tapi wakil ketua.  Ketua umumnya waktu itu Geno Susanto tapi
tahun 2002 meninggal. Nah, saya sebagai wakil ketua umum mengganti.
Dalam konggres delegasi Semarang berapa
orang ?
Kalau
tidak salah 103 orang. Karena kita di sini (di Jawa Tengah, red) pada waktu itu mempunyai 27 cabang
dari 35 kabupaten dan kotamadya. Satu cabang mengirimkan tiga orang ditambah
pengurus dan Dewan Pimpinan Daerah lima orang. Belum lagi peninjau. Jadi hampir
100 lebih lah.
Setelah berfusi, adakah kemajuan yang
signifikan dalam perjuangan?
Sekarang
ini kita punya 126 cabang seluruh Indonesia. Ini belum termasuk Nusa Tenggara
Timur-Kupang. Nusa Tenggara Timur itu belum karena banyak yang masih trauma karena
di Kupang dulu pembunuhannya luar biasa. Misalnya, wakil ketua PKI Nusa
Tenggara Timur itu, seorang guru, disobek kakinya dihadapan anak istrinya.
Lantas ketua serikat buruh pelayaran dibunuh di rumahnya, dibacok di depan
anak-anaknya. Anak-anaknya itu ada yang sampai sekarang lari ke Australia.
Kantor pusat LPR-KROB sekarang di mana?
Di
Jalan Jatirasa no.4 Rt.07/ 10 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kita sekarang
mempunyai 124 cabang kemudian berkembang, tambah lagi 4. Nah ini kayanya
bertambah lagi Palembang. Sumatera Selatan ada tiga lagi. Jadi jumlah totalnya
129 cabang dengan 17 DPD.


Pakai model DPD juga? Bagaimana
sebenarnya Struktur hierarkis LPR-KROB ?
Tingkat
pusat namanya Dewan Pimpinan Pusat, lalu tingkat provinsi namanya Dewan
Pimpinan Daerah, tiap kabupaten / kota namanya Dewan Pimpinan Cabang. Kecamatan
namanya Anak Cabang, lantas ada kelompok-kelompok yang di desa-desa itu.
Setelah terbentuk LPR-KROB, apa saja yang
dilakukan?
Yang
pertama memperjuangkan rehabilitas. Intinya itu. Kemudian pelurusan sejarah.
Kan selama ini kita itu dituduh makar, coup
ya? Nah, kita adakan ceramah-ceramah bahwa itu nggak benar. Kita nggak
pernah coup. Yang coup itu Soeharto. Bahwa ada pimpinan
PKI yang terprovokasi oleh Soeharto, itu memang betul. Dan pimpinan PKI sudah
mengadakan otokritik. Namanya otokritik Politbiro Comite Central PKI.  Jadi tidak semua, hanya beberapa orang
pimpinan PKI yang melakukan kesalahan terprovokasi oleh Soeharto, oleh isu
adanya Dewan Jenderal dan sebagainya. Tanpa pikir panjang mereka mendukung
gerakan (Dewan Revolusi untuk, Red.)
mengantisipasi Dewan Jenderal itu. Tapi semua gerakan kan  sebenarnya Soeharto yang
membuat itu.
Lainnya itu?
Selain
itu, program kami ada : rehabilitasi, rekonsiliasi, pelurusan sejarah dan enpowerement. Enpowerement itu
memberdayakan anggota supaya anggota mempunyai kegiatan, ekonomi, sosial.
Pokonya ada semua. Yang terutama ada perjuangan rehabilitasi. Mengapa? Karena
tidak kurang 20 juta orang itu dirampas hak kewarganegaraannya.
Bisa disebutkan hak-hak apa saja yang
dirampas?
Ya
macem-macem. Pemilihan umum kita nggak boleh ikut milih. Jangankan dipilih,
milih aja nggak bisa. Bekerja di organisasi atau badan-badan negara penting
juga nggak bisa. Itu bukan hanya kami, tapi anak-anak kami juga nggak bisa.
Dulu, kan ada ketentuan “ke depan dua, ke samping dua, dan ke atas dua.”
Artinya anak sampai cucu, anak saudara juga sampai cucu, anak bila punya mertua
juga sampai cucu. Dua generasi semuanya. Jadi waktu itu… luar biasa lah.
Distigmatisasi. Di mana-mana diejek. “PKI itu! Anak PKI itu !”. Jadi pada waktu
itu tekanan pemerintah Soeharto melalui militer luar biasa. Rumah saya di
Jakarta diambil tanpa ganti rugi apa-apa. Sampai sekarang. Sudahlah…kita
bukan warganegara. Kita nggak punya hak apa-apa. Sampai-sampai Jaksa Agung,
waktu tahun 1971 membuat edaran rahasia bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh
menangani pembunuhan yang ada kaitannya dengan G30 S / PKI.
Alasannya ?
Ya
nggak boleh ! Karena mereka yang membunuh kan nanti terkuak semua. Nah,
edarannya itu kemudian jatuh ke tangan saya lalu saya umumkan ke LPR-KROB.
Secara resmi, usulan rehabilitasi
diajukan ke pemerintah mulai kapan?
Mulai
tahun 1999. Dulu kita menuntut soal rehabilitasi ke DPR, nggak dijawab. Kemudian ke Mega juga nggak dijawab. Akhirnya kita ke Mahkamah Agung (MA). Saya buat
surat ke MA minta supaya kami diterima untuk mengadakan persoalan ketidakadilan
korban ini. Nah, itu diterima. Surat kita dikirim bulan Nopember 2002 kemudian
mestinya diterima Januari. Tapi Bagir Manan sakit. Jadi baru bisa menerima kita
tanggal 14 Maret 2003 ini.
Berapa orang yang ikut ke sana?
Delegasinya
13 orang, satu orang dari Jawa tengah; Pak Slamet Prioatmojo (ketua DPD
LPR-KROB Jawa Tengah), tapi terlambat. Saya mimpin sendiri. Terus selain itu
ada bekas Irjen Polisi Subekti. Dia bukan korban tapi dia menjadi ketua tim
advokasi polisi yang menjadi korban. Dia simpati dengan kita. Kemudian bekas
menteri Koperasi, Achadi. Lantas didampingi oleh pengacara PPHI (Persatuan
Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia), Hendarfi.
Dari
LPR-KROB semuanya ketemu Bagir Manan. Di sana kami minta kepastian hukum. Kami
ini bagaimana ? Gitu lho. Kami nggak pernah diputus oleh pengadilan tapi
dipenjarakan sekian tahun. Itu kan melanggar ketentuan hukum, melanggar hak
asasi, kode-kode hukum baik pidana maupun lain-lain. Bagaimana nasib kami
setelah ini. Lantas, hak-hak kita supaya dipulihkan. KTP seumur hidup nggak
dikasih, lantas ada pemilihan umum nggak boleh milih dan dipilih. Jadi ketua
RT,RW, dan sebagainya nggak bisa.
Inpres Mendagri No. 32 tentang lapor
diri para tapol-napol belum dicabut?
 Belum.
Belum dicabut. Ya, itulah. Kita harus lapor diri, diawasi, nggak boleh macem-macem.
Itu juga termasuk tuntutan kita. Banyak pegawai negeri yang sebenarnya menerima
pensiun sekarang tapi tidak bisa. Di Jakarta ada sekiitar 20 juta pegawai
negeri minta supaya diuruskan pensiunnya tapi terhambat oleh
peraturan-peraturan itu. Belum lagi peraturan di urusan pegawai. Itu
menghambat. Itu yang harus dihapus. Kalau semua hambatan dihilangkan dan bisa
diurus, paling tidak kalau meninggalkan dia nggak bawa beban? Meninggal dengan
tenang. Sebab, paling tidak saya bisa mengantarkan manusia dengan tidak ada
beban.
Bagaimana tanggapan Bagir Manan?
Pertama
dia menyambut kedatangan kami. Ia mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada
delegasi mantan tapol sehingga dia sebagai Mahkamah Agung hanya menunggu pasif
dari laporan masyarakat, nggak pernah ada laporan. Itu adalah untuk pertama
kalinya ada yang datang secara resmi. Makanya dia senang sekali.
Sewaktu
diterima Pak Bagir Manan kita minta bahwa kita ini nggak pernah diadili,  nggak pernah diputuskan pengadilan, ada yang
disiksa, digebuki, kita ditangkap tanpa surat. Suruh mengaku saja. Ya ada yang
dibunuh sekian banyak. Ada yang dewasa, bahkan anak-anak. Kekayaan dirampas,
istri dijarah, itu saya terangkan semua. 
Kemudian ketua MA bilang supaya kita membuat surat pengadilan dalam
bentuk hukum. Lalu dia minta agar semua advokasi angkatan laut, darat, dan
sebagainya membuat pengaduan secara hukum kemudian kita kembali, pulang, kita
siapkan surat pengaduan. Pada awal bulan April surat itu sampai ke MA. Lalu
saya sertakan pula terjemahan buku bendel kumpulan dari surat-surat CIA
(dokumen CIA itu) untuk membuktikan bahwa peristiwa G 30.S/PKI betul-betul yang
nyuruh itu Amerika.
Proses selanjutnya?
Tanggal
12 Juni 2003, Bagir Manan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Megawati. Semua
surat kami dikirim ke Mega disertai permohonan minta supaya presiden segera
mengambil keputusan merehabilitasi karena presidenlah yang punya hal
preriogratif. Jadi sudah memenuhi syarat untuk rehabilitasi. MA sudah membuat
surat rekomendasi yang menyetujui rehabilitasi. Menurut Undang-Undang kan
begitu. Presiden memberi rehabilitasi apabila disetujui dan diberi rekomendasi
oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kita coba lagi mengirim delegasi ke DPR,
dipimpin oleh Karim D.P., Redaktur Harian Warta
Bakti
dulu. Delegasi kita diterima kemudian mereka membuat surat
rekomendasi kepada presiden yang memperkuat rekomendasi dari MA, minta supaya
Mega membuatrehabilitasi.
Kemudian
ke Komnas HAM. Itu sudah berkali-kali, Cuma kali ini surat MA itu kita kirim
kesana, dalam rangka mencari dukungan. Dikirim ke Gustav Dupa dari Komite
Pembebasan Tapol-Napol. Kemudian Komnas HAM juga membuat rekomendasi minta
supaya Megawati segera membuat rehabilitasi. Jadi prosesnya Mahkamah Agung
dulu, DPR, dan Komnas  HAM.
Ada tokoh lain yang berjasa?
Pak Ali. Dia membuat surat desa kan kepada Mega. Waktu itu lalu ada sidang MPR. Lantas kita minta supaya
PDI-P mengajukan usul agar TAP MPR no.25 itu dicabut, rehabilitasi tapol dan
rehabilitasi Soekarno juga.
Sudah banyak yang mendukung tapi kenapa
tak juga berhasil?
Orang-orang
MPR sama orang-orang DPR itu kan isinya hampir sama, orang Orde Baru semua. Nah
itu nggak bisa dapat suara, tapi akhirnya mereka setuju. Komprominya itu dalam
Sidang Umum itu mereka setuju persoalan itu diserahkan pada Mega. Itu di sidang
paripurna. Pokoknya putusannya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada
Megawati untuk merehabilitasi Soekarno dan korban-korban orde baru lainnya.
Jadi tidak hanya korban ’65. Biar adil semuanya.
Akhirnya?
Akhirnya
sampai tanggal 30 September 2003 selama satu minggu kita membuat peringatan 30
dan 1 Oktober, pameran dua hari, kita membuat ceramah, kita membuat talkshow.
Terakhir, sampai keterbentuknya rencana Undang-Undang Rekonsiliasi Nasional
yang dibuat DPR itu.Kami diundang oleh ketua panitia khusus (pansus)
Undang-Undang Rencana Rekonsiliasi untuk melakukan hearing.
Kapan rancangan itu dibentuk?
Rancangan
Undang-Undang itu kan dibikin oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza
Mahendra. Setelah itu rancangannya disampaikan ke Mega. Mega menyampaikan ke
DPR. DPR kemudian membentuk panitia khusus. Baru ini saja. Nah, pansus itu akan
melakukan public hearing dari tokoh-tokoh nasional, sampai korban. Mulai
tanggal 7, 8, 9 sampai 15 November 2003 ini.
Kapan UU tersebut disahkan?
Enggak
tahu.
Bagaimana tanggapanan terhadap
Undang-Undang rekonsiliasi tersebut?
Kami
menolak Undang-Undang itu karena dalam pasal-pasalnya tidak ada yang
menguntungkan korban. Dan semua tokoh-tokoh nasional menolak rencana
Undang-Undang Rekonsiliasi itu. Undang-Undang itu melindungi pelaku yang
membuat kesengsaraan itu. Isinya melindungi mereka. Karena itu semua menolak.
Bisa dijelaskan bagian mana dari
Undang-undang itu yang melindungi mereka?
Misalnya
begini, salah satu pasal mengatakan bahwa komisi rekonsiliasi itu nanti manggil korban dan pelaku.
Si pelaku disuruh mengakui bahwa ia pernah membuat sengsara si korban. Korban pun mengaku bahwa ia pernah disiksa pelaku itu, kemudian si korban ini disuruh memberikan maaf dulu kepada pelaku kejahatan. Lalu diadakan rehabilitasi. Kan lucu? Anehkan? Padahal rehabilitasi itu kan persoalan kami dengan negara. Negara yang mencabut hak sipil kita. Jadi mestinya rehabilitasi dulu, yang
diambil oleh pemerintah. Soal rekonsiliasi kecil-kecil itu kan sederhana,
gampang.
Jadi,
sebelum memberi kan maaf, rehabilitasi harus dibahas dulu oleh pemerintah
sehingga kewarganegaraan kita ini sama derajatnya, bukan kita
memberikan maaf dulu. Wong kita yang dicabut haknya kok kita yang memberikan
maaf ke pelaku. Ini berarti yang memberikan rehabilitasi si korban. Bukan
pemerintah. Kan lucu? Makanya pasal itu nggak menguntungkan bagi kita.
Itu
satu. Yang kedua, komisi itu mau mengumpulkan para pelaku dan korban-korban.
Siapa yang mau? Itu kan aib diri kita. Lagipula tidak ada jaminan bahwa
pelaku-pelaku ataupun korban itu masih hidup semua. Kalaupun pelaku masih ada,
apa dia mau ngaku?
Jadi bapak lebih memilih rehabilitasi
ketimbang rekonsiliasi?
Kita
menuntut supaya rehabilitasi itu jadi prasyarat dari rekonsiliasi. Sebelum
rekonsiliasi, harus direhabilitasi dulu. Dicabut semua peraturan yang
menghalangi kita bergerak, mengawasi kita. Semua stigma juga harus dicabut.
Mengapa?
Jadi
begini ya, ada banyak peristiwa di dunia ini; di Meksiko, Argentina, atau
Afrika Selatan. Nah, yang kita jadikan paradigma rekonsiliasi itu peristiwa
Afrika Selatan. Di Afrika Selatan kan dulu ada kelompok kulit hitam Kongres
Nasional Afrika Selatan pimpinan Nelson Mandela yang didiskriminasi. Mereka
ditangkap dan dipenjara 27 tahun. Akhirnya dalam satu pemilihan umum kelompok
Kongres Nasional Afrika Selatan itu menang sehingga Mandela keluar dari penjara
lalu mendirikan pemerintah. Nah, setelah pemerintahan ini bisa berjalan mereka
merasa perlu diadakan rekonsiliasi antara kelompok kulit hitam dengan kelompok
kulit putih. Inilah rekonsiliasi itu. Dan itu menjadi inspirasi di Indonesia
hingga timbul rencana rekonsiliasi yang dibuat oleh Yusril. Sayangnya, Yusril
itu kan dulu mengabdi pada Soeharto, maka kalau bikin Undang-Undang
rekonsiliasi ya yang menguntungkan Soeharto. Kita kan menuntutnya begini.
Pertama rehabilitasi, kedua rekonsiliasi, lalu diusut berdasarkan prinsip
kebenaran dan keadilan. Artinya kebenaran kaya gini, siapa sih sebenarnya yang
terlibat dalam peristiwa ’65? Yang mengorbankan siapa, kita memfokuskan
Soeharto. Soeharto itu kepala dari semua rencana itu. Si pembuat kejahatan itu
ya Soeharto. Yang kecil-kecil nggak usah diurus lah. Karena mereka itu kan
terhasut ya… mereka sama-sama nggak ngerti. Ngapain sih repot dengan itu?
Kemudian orang-orang BTI, PKI yang dibunuh juga nggak ngerti kenapa kok
dibunuh. Jadi yang membunuh nggak ngerti, yang dibunuh dan disiksa pun nggak
ngerti. Kalau sudah begini, apanya yang harus diurus? Sekarang kan sudah ada
rekonsiliasi. Mereka pulang dari tahanan, kembali ke desa masing-masing, mereka
sudah saling memaafkan, sudah berjalan bersama-sama, ngapain mesti dipersoalkan
lagi. Persoalannya kan antara kita sama Soeharto. Kita sama jenderal-jenderal
yang waktu itu memerintahkan pembunuhan, penyiksaan dan lain sebagainya. Dengan
jenderal-jenderal yang dulu membantu Soeharto.
Jadi
di masyarakat, rekonsiliasi itu sudah ada? Iya, itu namanya rekonsiliasi
horisontal. Yang bertanggung jawab kan pelaku utama. Nah, yang kita minta
pelaku utama itulah yang harus diusut. Itu yang harus diadili. Dan itu tidak
hanya menyangkut G30/S tapi Priok, Lampung, dan sebagainya. Siapa kepala
pembunuhnya itu harus dihukum. Soeharto harus diadili.
Lalu UU rekonsiliasi seperti apa yang
anda inginkan?
Jadi
kami menginginkan agar ada satu undang-undang yang balance. Yang kejahatannya besar, ya diadili. Dalam soal ini ya
Soeharto. Yang lain, yang kecil itu, maafkan saja lah. Seperti telah saya
ceritakan. Di Gresik itu, ada orang yang bermusuhan dalam peristiwa ’65. Orang
itu dibacok-bacok sampai luka-luka. Lalu sekarang dua-duanya saya datangkan,
baik yang mbacok maupun yang dibacok. Yang dibacok setelah keluar dari penjara
membuat usaha dan maju. Yang mbacok
itu tidak punya pekerjaan. Setelah diundang lalu salam-salaman lalu yang
dibacok nyuruh yang mbacok itu kerja
di rumahnya. Itu kan rekonsiliasi. Orang itu nggak dendam. Kalau sudah lewat
itu, apa yang mesti dipersoalkan, wong
sama-sama nggak ngerti.
Dan rehabilitasi yang anda inginkan yang
bagaimana?
Itu
kan cukup dinyatakan dalam keppres (keputusan presiden) atau dekrit rehabilitasi,
dicabut semua peraturan-peraturan yang menyangkut pembatasan kegiatan kita,
larangan mengecam atau memfitnah PKI, dan penghapusan surat bebas tidak
terlibat G.30S. begitu.
Rehabilitasi itu sebenarnya yang
bertanggung jawab siapa?
Presiden.
Itu hak prerogratif presiden. Asal presiden mengeluarkan dekrit atau keppres:
“Dengan ini saya putuskan bahwa semua korban-korban diberikan rehabilitasi. Dan
keppres/dekrit ini mempunyai kekuatan hukum yang sah. Maka semua peraturan yang
bertentangan dengan dekrit ini dianggap tidak berlaku.” Sudah gitu saja, sudah
selesai itu. Nah, tersangkut dengan itu dibayarlah kompensasi atau ganti rugi
karena kita bekerja sekian tahun. Napi saja dikasih bayaran. Napi itu kalau
kerja dalam penjara kan dibayar. Kalau pun dikasihkan uangnya. Lha kami ini,
sudah rumah diambil, dicabut haknya, dalam penjara disuruh kerja (Sumaun Utomo
dihukum kerja paksa di Pulau Buru selama sebelas tahun, Red.), menghasilkan
beras dan sebagainya untuk kekayaan pejabat. Andaikan dihitung selama sekian
tahun, itu sudah berapa?
Misalnya
saja, misalnya, saya itu bekas perwira TNI. Tahun 1951 saya keluar. Pensiun.
Tapi saya nggak mendapat tunjangan. Tunjangan saya sebagai perwira menengah
tidak kurang dari Rp 500.000,00 satu bulan. Hitung saja dari tahun 1951 sampai
sekarang berapa (total tunjangan yang tak diberikan, red.)? Belum lagi kalau
dihitung saya bekerja sebagai seorang petani. Nah itu berapa milyar saya dapat.
Saya tidak akan minta sebesar itu. Tapi harus ada kompensasi atau kerugian
moril dan materil. Bagaimana saya dituduh macam-macam. Dan bukan hanya saya.
Istri saya, anak-anak saya. Anak saya yang nomor satu dulu mau jadi kepala STM
di Gombong saja tidak bisa karena harus lolos dari screening bebas unsur G.30S.
Berarti posisi MA dalam proses pemberian
rehabilitasi itu cuma sebagai fasilitator?
Ya.
MA Cuma memberi rekomendasi saja.
Tanggapan Megawati hingga detik ini?
Sampai
sekarang, kita hanya baru memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Agung. Megawati
lagi sakit gigi, jadi nggak bisa ngomong! Kalau bicara soal rekonsiliasi
giginya bengkak, nggak bisa ngomong dia.
Padahal yang direhabilitasi juga
termasuk Bapaknya, Bung Karno?
Nah,
itu dia ! Itu ada persoalan lain. Padahal perjuangan kita itu didukung banyak orang.
Sudomo setuju, bekas jenderal polisi Awaludin Jamil setuju, Pak Ali setuju,
dari angkatan laut semuanya setuju. Tokoh-tokoh seperti Gus Dur setuju, adiknya
Gus Dur setuju, lantas Frans Magnis Suseno setuju, lembaga-lembaga agama
setuju, banyak lah pokoknya. Harusnya Mega memberikan rehabilitasi itu. Tapi
Mega nggak mau, karena ada persoalan lain. Apa itu…? Ya sisa-sisa kekuatan
Orde Baru, terutama Angkatan Darat yang menghalangi Mega untuk memberikan
rehabilitasi. Mereka memberi dukungan pada Mega untuk menjadi presiden. Kalau
ada rehabilitasi mereka takut boroknya terungkap. Padahal, yang menjadi
jenderal-jenderal sekarang itu kan lulusan tahun 1974-an. Berarti pada tahun’65
mereka masih SMP kelas 1. Iya kan? Mereka nggak tersangkut, tapi senior-senior
mereka yang tersangkut. Nah mereka melindungi senior-senior mereka. Kalau ada
rehabilitasi nanti senior-senior mereka kena. Kita tidak menuntut semua
dihukum, tidak! Cukup penanggungjawabannya saja. Itu pun andaikan diadili terus
vonis hukuman mati dijatuhkan, tidak serta merta langsung dibunuh. Pelaksanaan
hukuman mati itu kan ada syaratnya: harus sehat, harus sadar. Nah, yang namanya
Bung Harto itu kan he..he..he.. sakit, lumpuh, nggak bisa jalan, maka dia nggak
akan dihukum mati. Ya vonis saja dimasukkan ke penjara atau penjara khusus,
atau penjara di rumahnya misalnya. Itu sudah sebuah hukuman. Dia kan sudah
jompo, sudah nggak bisa jalan. Kata orang dia sudah mau koit. Ngapain sih
dihukum mati. Tapi yang penting ada supermasi hukum. Soeharto diadili, dijatuhi
hukuman sekian tahun, dan masyarakat tahu. Yang jelas itu kan masih ada sisi
kemanusiaan, ya kan? Kan nggak mungkin nembak orang yang lumpuh, jompo, dan
sebagainya.
Jenderal-jenderal yang lain?
Demikian
juga jenderal-jenderal yang lain. Yang penting ada kejelasan bahwa dia
melanggar hak asasi manusia. Harus jelas. Demikian juga dengan yang lain. Kalau
misalnya jenderal itu sudah mati, bukan berarti kita minta: bongkar! Tapi bahwa
dia pernah tersangkut kan ada kejelasan. Secara umum secara yuridis ada
kejelasan bahwa dia pernah disuruh membantai begini-begini. Tidak seperti
sekarang.
Yang
penting ada kejelasan dalam sejarah kita. Perbuatan yang mengandung kejahatan
harus diadili. Jelas. Dibanding dengan kami yang nggak pernah melakukan
kejahatan, dituduh jahat, tidak diadili tapi dihukum. Nggak imbang kan? Nggak
balance. Paling tidak dengan begitu pelajaran bagi orang lain kelak tidak akan
melakukan itu. Pembelajaran sejarah, jadi itulah pentingnya.
Tapi
misalkan visi LPR-KROB tercapai, bukankah setelah itu waktu anda dan
kawan-kawan yang tersisa untuk menikmatinya kan mungkin—maaf—tinggal sedikit,
barang kali hanya sepuluh tahun?
Bukan
persoalan pribadi, tapi persoalan masyarakat. Jangan sampai masyarakat diracuni
dengan sejarah yang salah. Jangan sampai anak-anak muda ditipu. Kalian sekolah
kan ditipu, 32 tahun, sekolah disuruh mbayar
tapi penipuan. Orang tua disuruh mbayar sekolah yang jutaan itu hanya agar
anak-anake ditipu Suharto. Nah, ini kan ndak boleh terjadi dalam dunia
pendidikan. dalam dunia ilmu tak boleh ada pemalsuan.
Jangkanya jauh ke depan?
Jadi
bukan sekedar kepentingan kami. Ya, kami memang punya kepentingan untuk
memperjuangkan hak hidup kami.
Ada nggak organsiasi selain LPR-KROB
yang sejenis dengan organisasi ini?
Ada
juga: Pakorba yaitu Paguyuban Korban Rezim Orde Baru. Ada Lembaga Penelitian
Peristiwa’65. Itu yang meneliti peristiwanya. Ketuanya Dr.Ning. Ada juga
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan ’65. Itu meneliti korban pembunuhannya.
Nggak Cuma meneliti yang hidup saja, tapi juga meneliti berapa korban yang
mati, bagaimana proses pembunuhannya. Itu semata-mata peristiwa sejarah.
Diungkapkan agar tidak terulang lagi. Untuk hak asasi, rehabilitasi, itu kami
yang memperjuangkan. Yang lain mendukung kami.
Mengapa tidak lewat jalur partai
politik, kan ada momen pemilu?
Kami
kan tidak bisa memaksakan kemauan pada parpol-parpol. Dan sebagian parpol kan
orde baru. Parpol yang membela kita itu sampai sekarang siapa sih? Sukmawati,
itu yang memberikan pernyataan tertulis mendukung rehabilitasi kita. Partai
yang lain belum ada yang menyatakan begitu. Baru satu.
Tanggapan LPR-KROB?
Sangat
setuju. Malahan waktu ia (Sukmawati, Red)
lolos ikut dalam pemilu sekarang, kami menulis surat isinya “Kami sangat
gembira anda ikut pemilu. Dan kami meminta supaya anda konsisten membela
perjuangan kami”.
Dari partai mayoritas?
Dari
partai besar, nggak ada. PDI P juga nggak ngurusi.
Ada usaha lain dari LPR-KROB ke partai
besar?
Ya.
Tapi kami saudah tahu kalau kita ngirim surat ke Golkar, Golkar tidak
menanggapi. PPP, kami kirim surat juga. Sama PKB yang mendukung kita, kami
menyatakan terima kasih. Kami pun akan mendukung mereka kalau konsisten. Bukan
hanya merah-merah bibir saja. Tetapi kami tidak tahu PKB ini. Kalau Gus Dur
memang konsisten, kami dukung apa yang dilakukan Gus Dur. Kami ucapkan selamat
kepada mereka yang lolos semuanya. Kami cuma berharap mereka konsisten dalam
membantu perjuangan kami. Kita tunggu bagaimana reaksinya. Dan harus ada
garansi bahwa mereka mendukung kami. Kalau tidak ya, kami mending tidur-tidur
di rumah. Wong kami nggak akan ikut dipilih, kami nggak rugi.
Ada himbauan dari organisasi kepada
anggota untuk memilih partai apa?
Kami
tidak akan membuat himbauan. Kita serahkan saja kepada kongres bagaimana
masing-masing cabang. Tapi yang jelas, himbauan kami, pilihlah partai-partai
yang semacam itu, jangan memilih partai-partai yang memusuhi kita. Partai status quo itu. Siapa itu? Kalau secara
besarnya ya, misalnya, partai-partai bekas perwira tinggi, Angkatan Darat. Tapi
bagaimana kongkretnya ya lihat daerah masing-masing.
Apa yang menjadi dasar dukungan LPR-KROB
terhadap partai politik?
Ya
itu tadi. Konsisten.
Tapi konsisten atau tidak kan tidak bisa
dipegang?
Memang.
Nah, disinilah kesulitannya. Jadi calon-calon yang dimunculkan kan kita bisa
tahu. Latar belakang orang-orangnya bagaimana, cabang-cabang kami kan tahu.
Mereka akan mengirim surat, memberikan keterangan kepada kami, si A, si B itu
bagaimana. Dan masukan-masukan ini kita saring mana yang plusnya banyak. Ya,
nanti diserahkan ke kongres bagaimana cabang-cabang. Kita demokratis saja.
Berapa sebenarnya anggota LPR-KROB?
Wah
banyak, anggota LPR-KROB juga termasuk korban-korban Lampung, Tanjung Priok,
dan sebagainya. Kemudian dari kepolisian, dari Angkatan Darat, Angkatan Laut,
Udara, bekas-bekas menteri, itu kumpul berunding.
Yang diperjuangkan tak cuma
korban-korban ’65 saja?
Sesuai
namanya, “korban rezim orde baru.” Jadi bukan korban rezim ’65 saja, tapi
seluruh korban kita perjuangkan. Tapi korban yang terbesar kan ’65. Jadi ’65
itu include di dalamnya. Bahkan
persoalan-persoalan yang menyangkut korban daerah kami perjuangkan. Karena itu
kita selalu mendukung aksi-aksi korban Priok, korban Lampung, Kalimantan Barat,
Aceh, Irian Jaya, korban Semanggi, semuanya itu otomatis masuk ke LPR-KROB ini.
Sejak kongres di Jakarta (terbentuknya LPR-KROB) orientasi rehabilitasi tidak
hanya untuk PKI saja. Memang awalnya pada kita tapi akhirnya kena semua. Semua
memang tuntutannya berbeda. Kalau mereka (korban-korban kerusuhan daerah, Red) kan tidak ada persoalan
rehabilitasi, jadi tidak sampai mereka dicabut hak kewarganegaraannya tapi
mereka juga perlu direhabilitasi nama baiknya, tapi buka kewarganegaraannya
karena mereka kan tetap punya hak kewarganegaraan, cuma mereka difitnah. Nah,
kita minta supaya dicabut lah fitnh-fitnah itu.
Memasuki tahun 2004, bagaimana prediksi
perjuangan LPR-KROB?
Kami
seorang pejuang, tidak pernah menyerah. Selalu optimis. Kalau tidak optimis
kami tidak berjuang. Jadi kami selalu optimis. Apapun yang terjadi. Jangankan
begini. Kami dalam penjara, yang tidak dikasih makan oleh Suharto, kami optimis
bahwa kami bisa hidup. Maka kalau seperti ini, kita optimis saja. Cuma
perjuangan ini memang beda. Perjuangan politik itu memang perlu waktu, perlu
menyusun kekuatan, membangun opini umum. Kemandirian, ya! Kalau publik ini
mendukung kami kan makin kuat dukungan untuk mendesak Mega agar membuat dekrit
atau keppres tentang rehabilitasi. Dengan itu, tidak ada lagi diskriminasi.
Diskriminasi tidak hanya menyangkut kami. Tapi juga anak-anak kami. Andaikan
para eks tapol ini dijumlah semua, itu lebih dari 20 juta. Kalau beserta
anak-anaknya, katakanlah masing-masing jumlahnya 3 atau 4 orang, KB lama, kan
tidak kurang 50 juta-an. Seperempat penduduk Indonesia. Nggak main-main itu.
Memang mereka tak begitu memikirkan diskriminasi atas haknya. Mereka sering
berpikir “Wah, saya orang susah, ingin jadi anggota legislatif kan enggak
mungkin. Ya sudah terima saja.” Mereka acuh terhadap haknya sendiri. Tapi
apakah kita harus acuh terhadap orang yang dirampas haknya diluar prosedur
hukum? Kita sadar bahwa untuk hari depan, Indonesia tidak boleh dijajah. Karena
penjajahan itu tidak adil. Kita tahu sekali tentang itu. Kita berjuang untuk
kemerdekaan. Meski demikian tidak berarti dengan alasan sudah berjuang untuk
kemerdekaan kami ingin jadi menteri, jadi apa. . .tidak. Tapi ini hak, hak
rakyat. Mestinya untuk hari depan yang lebih baik, supaya anak-anak kita,
cucu-cucu kita bebas dari segala stigma.
Cita-cita Pak Utomo, kira-kira bakal
tercapai kapan?
Wah..
itu saya nggak bisa… anu ya… perjuangan politik itu tergantung kekuasaan,
kekuatan. Kekuatan yang mendukung kami seberapa jauh. Kita selalu berusaha
membentuk opini umum untuk mendukung kita. Tapi itu juga bergantung seberapa
jauh kekuasaan. Dan soal ini tergantung bagaimana presidennya. Kalau
presidennya Mbak Mega seperti ini, serba takut begini, ya repot. Sampai
sekarang saya belum melihat bahwa orang lain bakal dipilih menjadi presiden.
Tampaknya ya… Mbak Mega akan menang. Kecuali kalau Anda yang mau nyalon jadi
presiden, ya saya pilih Anda. Dan apa salahnya kalau ada perempuan yang
memunculkan diri menegakkan demokrasi. Kami pasti akan mendukung.
Tapi yang jelas optimis?
Kalau
optimis jelas. Kalau nggak, saya sudah mati.
Mahkamah Konstitusi baru saja menyetujui
peraturan yang menghapus pelarangan eks tapol-napol untuk menjadi caleg.
Bagaimana Anda melihat perkembangan ini?
Saya
orang yang memohon supaya Undang-Undang Pemilu pasal 60 dicabut. Itu hanya
sebagian dari persoalan. Itu hanya baru persoalan Undang-Undang Pemilu pasal 60
UUD, belum semua persoalan yang membatasi, mengekang, atau memasung gerak orang-orang
yang disingkirkan Suharto. Misalnya instruksi menteri dalam negeri nomor 21
tahun 1981 yang diganti dengan instruksi menteri dalam negeri tahun 1997 atau
ketetapan Kesbanglitmas yang membatasi ruang gerak mantan tapol napol orde
baru. Itu kan seharusnya tidak ada karena bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan UU HAM kita, maupun konsensus HAM internasional. Oleh karena itu,
semuanya harus dicabut.
Bisa nggak keputusan Mahkamah Konstitusi
itu dicabut lagi?
Tidak
bisa karena keputusan Mahkamah itu keputusan terakhir yang tidak bisa dicabut
dan dianulir oleh siapa saja. Tidak ada instansi di atasnya. Tertinggi. Pihak
manapun tidak bisa.
Bapak ikut dalam forum itu?
Saya
pihak yang mengajukan ke Mahkamah Kosntitusi. Hakim-hakim lalu membahas
persoalan itu. Yang mengajukan ada tiga orang; saya, sekjen kami, dan advokasi
kami, dengan dukungan banyak orang.
Dari sini, Bapak melihat perjuangan
LPR-KROB masih jauh atau mulai menunjukkan titik terang?
Saya
tidak melihat itu terlalu jauh, juga tidak melihat itu bisa tercapai dalam
waktu dekat ini. Masih banyak waktu. Itu adalah masalah politik. Politik adalah
masalah kekuasaan. Tidak ada politik yang bisa berjalan tanpa ada kekuatan
pendukunganya. Sayangnya, di dalam masyarakat sekarang masih ada
kekuatan-kekuatan orde baru yang masih nggondheli
agar jangan sampai Presiden mengabulkan rehabilitasi. Kita tahu bahwa Angkatan
Darat itu masih mempunyai doktrin anti-komunis. Komunis masih dianggap musuh
nasional. Itu semua kan pemikiran yang sudah out of date. Sudah tidak pada tempatnya lagi dan tidak berdasar
pada kenyataan. Sebelum ada Angkatan Bersenjata, orang PKI sudah melawan
penjajah. Jauh lebih dulu, di tahun 1920. Dan saat itu kami tidak ada pemikiran
bahwa Indonesia menjadi negara komunis. Kita kan inginnya Indonesia merdeka,
demokratis, adil, makmur, dan sejahtera. Yang pokok kan itu. Apakah nanti
Indonesia itu jadi negeri komunis? Itu jauh. Orang boleh mengangan-angankan.
Tapi untuk dipraktekkan, dilaksanakan, kan nggak bisa. Itu masalah yang masih
jauh, urusan cucu-cucu. Kami saat itu yang penting kan berjuang untuk Indonesia
merdeka, demokratis, adil, dan makmur.
Ada kalangan masyarakat yang menolak
putusan Mahkamah Konstitusi itu karena memandang bekas pemberontak tidak pantas
duduk di pemerintahan. Bagaimana menurut Anda?
Lho
yang memberontak kan Suharto. Yang kup kan Suharto. Yang menembaki orang PKI
kan Suharto. PKI apa punya senjata? Ndak punya apa-apa. PKI tidak pernah
melakukan kup. Yang kup Sukarno kan Suharto. Yang membunuh Yani? Suharto. Yang
menghancurkan PKI? Suharto, dengan senjata. Kami tidak punya senjata, tidak
punya pasukan. Berpuluh-puluh ribu,…eh…tiga juta (korban, red.) menurut
Sarwo Edhie, dia pelaksana pembunuhan itu kan atas perintah Suharto. Cuma
Suharto kan seperti banyak cerita, itu seperti Ken Arok. Sebetulnya Suharto
yang ingin kup Sukarno, dia punya senjata dan segalanya, kemudian dia
menggempur PKI, lalu mengait-ngaitkan dengan PKI sehingga PKI yang dituduh.
Sudah banyak buku yang menulis soal itu. ceramah saya di Jawa Tengah sudah
banyak sekali.
Masyarakat sepertinya takut bahwa
perjuangan Anda adalah usaha untuk membangkitkan PKI. Bagaimana pandangan Anda
tentang ini?
Ini
yang harus dibuat pencerahannya. PKI itu apa sih yang diperjuangkan? Kan
kemerdekaan, demokrasi, hak asasi, kehidupan yang lebih baik bagi rakyat. Yang
jelek apa sih. Kita memang keras terhadap penjajahan. Keras melawan penindasan,
ketidakadilan. Tapi untuk apa? Supaya rakyat itu menikmati menjadi tuan di
negerinya sendiri. Kita nggak pernah ingin melawan Islam: nggak boleh
sembahyang, misalnya. Kita malah dulu membantu mendirikan masjid-masjid. Kita
dulu memberi instruksi ke bawah supaya membantu kalau ada orang Islam yang mau
mendirikan surau. Itu kita bantu. Jadi nggak pernah ada persoalan. Kemudian
saja orang-orang itu membuat fitnah: bahwa PKI itu anti-agama. Orang PKI itu
dari dulu yang namanya lulusan Mesir itu kalau dihitung dengan jari itu nggak
bisa. Lulusan Al Azhar, lulusan Baghdad. Seperti Gus Dur ini lulusan Baghdad.
Mungkin kalau nggak ada apa-apa, Gus Dur dulu menjadi PKI juga, mungkin. Karena
pikirannya nggak jauh antara kita dengan Gus Dur. Visinya sama. Jadi, apa sih
sebenarnya kita ini? Kejahatannya di mana? Kami nggak pernah merampok. Nggak
pernah menyakiti orang. Memang ada salah pengertian. Tapi kan bukan kami yang
menganjurkan. Salah pengertian bisa terjadi di mana-mana. Jangan dijadikan
ukuran. Salah pengertian si A dengan si B misalnya dijadikan ukuran akan
bentrok. Sekarang itu rekonsiliasi itu sudah terjadi. Anaknya Aidit, pejuang
PKI, anaknya Yani, anaknya Kartosuwiryo. Itu mereka sudah berkumpul, diskusi,
berkelakar, makan, semua kerja bersama. Apa yang dipersoalkan? Anda juga nggak
saya gigit. Kita menginginkan supaya Indonesia menjadi negeri yang demokratis.
Kemakmuran kita nggak diusung ke luar negeri: ke negeri Belanda, Amerika,
Jepang. Agar kita hidup di Indonesia dengan bahagia, semua orang bisa bekerja.
PKI bangkit atau tidak bangkit itu kan tergantung pada masyarakat. Kita
serahkan saja kepada masyarakat. Andaikan ada PKI, saya juga nggak terlibat
karena saya sudah tua.
Anda sekarang sedang memperjuangkan isu
yang rawan. Tidak takut jika nanti terjadi intimidasi dan kekerasan terhadap
Anda dan keluarga?
Saya
merasa tidak mempunyai musuh perseorangan. Terserah orang mau memusuhi, tapi
saya merasa tidak mempunyai musuh dan saya tidak menunjuk orang per orang. Yang
saya tunjuk kan satu orde, satu tatanan. Tatanan ini dilahirkan oleh Suharto,
jadi jelas kan, dalam sejarah seperti itu. Mengenai masyarakat setuju atau
tidak setuju, itu lumrah. Kapan pun
akan terjadi seperti itu.
Jadi Bapak sudah siap mengahadapi
kemungkinan-kemungkinan buruk itu?

Itu
resiko. Saya tidak yakin orang akan melakukan sesuatu terhadap saya. Saya tidak
mempunyai kepentingan pribadi, saya merasa tidak mempunyai musuh pribadi. Saya
hanya melakukan tugas sejarah dan tugas kemanusiaan, untuk kita semua. Kalau
demokrasi berjalan tanpa diskriminasi, kan bukan untuk saya tapi juga untuk
masyarakat semuanya. Kan enak kalau hidup tanpa diskriminasi.
Selama ini Bapak pribadi, atau LPR-KROB
pernah mendapat  ancaman atau intimidasi
dari pihak-pihak yang tak ingin rehabilitasi tercapai?
Sampai sekarang kami tidak mendapat tekanan dari pihak
manapun, karena kami tidak menyakiti hati siapapun, tidak merugikan siapapun.
Kami hanya menyatakan, “hak kami terampas” dan memeprjuangkan hak hak yang
dirampas itu kembali kepada kami. Kami tidak menyinggung siapa saja. Bahwa
Suharto kami sebut sebagai pihak yang mengkup, itu kenyataan sejarah. Buakn
hanya kami yang tahu, banyak buku-buku dari Amerika. Misalnya pledoinya Latif
dalam Mahmilub, Oemar Dhani., Dr. Soebandrio dan tulisan apa… banyak pihak
lah. Kemudian yang terkahir, yang paling menonjol, kan itu … semua bahan-bahan
yang dihimpun oleh CIA dan dipublikasi, semau menunjukkan dengan jelas bahwa
yang kup itu Suharto. Saya tidak membuat tuduhan apapun, saya hanya menjelaskan
itu memang begitu. Orang yang tidak setuju boleh membantah, tapi itulah
analisan dan fakta sejarah yang diakui oleh pelaku-pelakunya seperti Latif dan
lain-lain.
Saya
lihat akhirnya kan kebanyakan tua-tua ? Kenapa orang-orang yang sudah lanjut
seperti Bapak ini masih semangat berjuang?
Motivasinya itu hak. Semua orang punya hak, semua warga
negara punya hak, tapi kemudian diperlakukan tak adil dan haknya dirampas. Kan
orang wajib membela haknya. Jadi kita tidak mempunyai suatu motivasi ingin
kedudukan atau apapun, tidak. Kami hanya ingin hak kami dipulihkan, sebagai
warga negara. Apalagi kami orang-orang tua yang ikut revolusi bukan sejak ’45,
tapi sebelumnya, jauh sebelumnya kita sudah ikut gerakan ini, bahkan sewaktu
Soeharto masih menjadi kompeninya Belanda dulu, sersan Belanda (di KNIL, Red)
Bagaimana
regenerasi di tubuh LPR-KROB? Saya melihat angkatan mudanya jumlahnya sangat
sedikit?
Begini, lembaga kita ini kan suatu lembaga yang tidak
mempunyai dana. Orang-orang yang mau bekerja tanpa dibayar, tapi kita yang
membayar. Membiayai organisasi itu dari kantong kita sendiri. Tidak ada bantuan
dari pihak manapun. Ini, bagi angkatan muda yang tidak atau belum mempunyai
penghasilan sendiri kan berat. Kalau orang-orang tua menyumbang dana itu sudah
dianggap sebagai suatu kewajiban moriil untuk membiayai organisasi yang membela
kepentingan dirinya dan masyarakat umumnya. Yang muda-muda banyak. Tapi yang
bisa diharap bisa full seperti kita,
ya… belum banyak lah.
Apa
sih sebenarnya yang membuat Bapak begitu gigih berjuang ? Padahal, cita-cita dan
tujuan LPR-KROB begitu besar, sementara usia Bapak sudah begitu lanjut.
Saya mempunyai harapan supaya Republik ini demokratis.
Jangan sampai ada orang yang didiskriminasikan. Sebab mereka ini juga
pejuang-pejuang ’45. Teman-teman saya dulu yang berjuang kok malah dikurangi
kewarganegaraannya dalam pemerintahan yang kami dirikan sendiri. Nah, aneh kan
kalau dalam demokrasi ada diskriminasi terhadap warganya sampai 20 juta orang?
Jadi supaya kami ini bisa merasakan nikmatnya hidup di
tanah air sendiri. Perlu Anda ketahui, kalau misalnya saya disuruh milih :
hidup di Indonesia atau di Belanda, kalau secara pribadi, saya lebih enak hidup
d Belanda. Saya bisa bahasa Belanda, ngerti bagaimana cara berpikir mereka,
ngerti gaya hidup mereka.
Jujur saya punya akses ke sana. Coba kalau saya pergi ke
sana, diterima, dilindungi, dan mendapat tunjangan. Paling tidak, saya pribadi
mendapatkan 1.600 gulden. Nah, kalau saya dan istri saya berdua,saya kan terima
3.200 gulden. Coba hitung berapa. Kurang lebih 2000 euro. Kalau satu euro sama
dengan 6000, coba, saya terima 12 juta satu bulan, tanpa kerja. Kan enak! Tapi,
saya sebagai warga negara yang benar, memperjuangkan nilai, saya ingin melihat
Republik ini menjadi Republik kita bersama, milik bersama, dan dinikmati
bersama. Bukan dinikmati beberapa orang saja.
 (Oleh: Is Ariyanti, Arif Gunawan Sulistiyono
dan Ahmad Tirta Wirawan. Tulisan sebelumnya dimuat di Majalah Hayamwuruk edisi
“Jejak Kiri di Semarang”)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top