Menagih Janji Transparansi Undip

“Memang,
kita harus kembali beberapa puluh tahun, kita amat mengingini untuk menemukan
“titik tolak”, agar kita dapat berorientasi kembali; kita telah salah jalan “ —
Ki Hajar Dewantara


Dokumentasi gambar : http://dpdbarnasbanten.blogspot.co.id


oleh :  Marco Kartodikromo

Tiga Tahun Undip Setelah PTN BH.

Universitas Diponegoro (Undip) saat ini sudah
menginjak tahun ketigannya sebagai kampus PTN (Pergruuan Tinggi) Berbadan Hukum
sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)
 hingga kini Undip masih tertutup dalam hal transparansi.
Besaran anggaran belanja
Undip dalam tahun ini yang mencapai Rp 1.114. 976.376. 128, 00 ( satu triliun
seratus empat belas miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus
tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh delapan rupiah), maka tak heran jika
mahasiswa menuntut terkait transparansi kejelasan uang (UKT dan SPI) yang
mereka bayarkan dan mengawasi jalannya pelaksanaan pembangunan di Undip.


Beberapa kali  mahasiswa Undip mengadakan tuntutan yang
salah satunya meminta terkait transparansi anggaran Universitas  seperti aksi tahun 2013 (
https://www.youtube.com/watch?v=-qgG16wDgrE)  dan aksi di tahun 2016. (http://jateng.tribunnews.com/2016/04/06/serahkan-sekarung-receh-mahasiswa-undip-semarang-demo-tolak-kenaikan-uang-kuliah). Di tahun 2016 Undip  bahkan tidak mengirim laporan UKT 2016 dalam
Simonev (Sistem Monitoring Evaluasi) kepada Menteri.






















Dokumentasi gambar : Bahan
Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi 1 Rakernas 2017 Senin, 30
Januari 2017

Mengenai transparansi, tampaknya
akan sangat kurang jika saya tidak membahas pakta integritas Rektor Undip
(pada tahun 2015) yang diberikan dari Mahasiswa (diwakilkan Badan Eksekutf Mahasiswa (BEM) Undip) (
http://www.ph-cyber.com/2015/04/pakta-integritas-simbol-kehendak-dan.html). Sesaat setelah pemilihan suara, terpililhlah Rektor  Undip Prof.Yos
Johan Utama dengan memperoleh  103 suara, ia pun  menerima pakta integritas yang terdiri dari sebuluh butir itu
dari mahasiswa.

Beberapa hal yang terdapat dalam
fakta integritas tersebut, berkaitan erat dengan transparansi Undip seperti :1.
Menjamin biaya pendidikan yang terjangkau dan tidak diskriminatif dengan sistem
UKT yang mapan , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan melibatkan
stakeholder.2.Menjamin adanya keterbukaan
informasi terutama Anggaran Bekerja Undip
yang dapat diakses oleh publik
(dalam hal ini dapat dipublikasikan di website Undip).



Dokumentasi gambar : https://www.facebook.com/BEM.Undip/posts/1425370634170082


Perihal Pakta Integritas Rektor
yang diajukan oleh Mahasiswa, saat ini masih point 2 yang sudah dilaksanakan
terkait dengan Anggaran Bekerja Undip (kini disebut Rencana Kerja Anggaran
Tahunan/ RKAT Undip) yang sudah dipublikasikan lewat Majelis Wali Amanat (MWA).



Menagih Janji?

Di tahun ini, sempat tercuat
kabar mengejutkan dari release BEM Undip terkait audiensi dengan Rektorat pada
Rabu, 14 Juni 2017 bertempat di Ruang Rapat
Rektor Widya Puraya Universitas Diponegoro.

Saat itu, Rektor Universitas Diponegoro,
Prof. Dr. Yos Johan Utama S.H. M.Hum 
berjanji untuk membuat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen)
maksimal bulan September dengan penanggung jawab Budi Setiyono, M.Pol.Admin,
Ph. D.




Dokumentasi gambar : Official Account BEM Undip.

15 hari sudah terlewati sejak September
berlalu, tapi sama sekali tidak ada yang berubah  di Undip. Diriku mungkin terlalu suudzon, husnudzon atau  mungkin, saja
mereka lupa ?  terlepas dari hal
tersebut, saya berharap bisa mengingatkan kembali janji tersebut.


Lebih lanjut, perihal pembahasan transparansi,
sebenarnya Undip sudah mengeluarkan biaya untuk program peningkatan
akuntabilitas pengangaran dan pelaporan keuangan yang  tidak sedikit, yakni sebesar
Rp3.930.070.281,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh puluh ribu
dua ratus delapan puluh satu rupiah); (Baca :Peraturan Rektor Universitas
Diponegoro Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 16
Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Universitas Diponegoro
Tahun 2017).  

Dokumentasi gambar : Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 7 Tahun 2017

Dengan dananya yang dikeluakan sebanyak itu
maka tidak salah, jika saya (mahasiswa) merasa heran perihal kelanjutan
transparansi yang ada di Undip?

Apakah Transparansi Bisa Terbuka?

Jika kita mengacu pada beberapa dasar hukum seperti ; UU Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal
24 (3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang
pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik. Dan adapun Pasal 48 (1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi,transparansi,
dan akuntabilitas publik Pasal 51(2)
Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip
otonomi,akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi
yang transparan
.

Hal ini dibahas lagi dalam UU Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 63
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a.
akuntabilitas; b. transparansi; c.
nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi. Pasal 78 (1)
Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan
Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas: a. akuntabilitas akademik; dan b.
akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. (3) Akuntabilitas
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem
pelaporan tahunan
. (4) Laporan
tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi dipublikasikan kepada Masyarakat
. (5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Peraturan
Pemerintah nomor 4 Tahun 2014 
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pasal 21  Pengaturan Pengelolaan
Perguruan Tinggi meliputi:  a. otonomi
Perguruan Tinggi;  b. pola Pengelolaan Perguruan
Tinggi; c. tata kelola Perguruan Tinggi; dan 
d. akuntabilitas publik.

Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pasal 20 (1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan
laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan
kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. (2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun
secara sistematis, akurat, dan akuntabel. (3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. (4) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. laporan posisi
keuangan (neraca); b. laporan aktivitas; c. laporan arus kas; dan d. catatan
atas laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 Statuta Undip. Pasal 75 (1) Akuntabilitas publik Undip terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik wajib
diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tatakelola
perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan,
c. menyusun laporan keuangan Undip tepat
waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan
publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan
akuntabel
. (3) Laporan keuangan tahunan Undip diaudit oleh akuntan publik.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan
Undip. (5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan kepada publik.
(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan
tanggung jawab Rektor.

Peraturan
MWA No. 07 Tahun 2016 Sistem
Perencanaan dan Pengembangan Kampus Pasal
11
(1) Penguatan prinsip-prinsip
Good University Governance berbasis
kinerja, integratif, transparan,
akuntabel, adil/aspiratif, wajar dan tepat waktu dalam setiap penyusunan
dokumen perencanaan.  (2) Penguatan
institusi dan sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola
dengan prinsip-prinsip Good University
Governance. (3) Penguatan kesinambungan 
Pasal 14 (1) Pengembangan sistem pengelolaan keuangan
berdasar tujuh pilar yaitu berbasis kinerja, integratif, transparan, akuntabel,
adil/aspiratif, wajar dan tepat waktu.

Maka, berdasarkan dasar
hukum tersebut  sudah seharusnya Undip
segera mungkin membuka transparansi lebih rinci terkait anggaran yang ada di
Undip seperti Unit Cost yang nantinya berdampak pada penentuan Uang Kuliah
Tunggal (yang diatur berdasarkan penentuan Activity Based Costing), kejelasan
laporan keuangan akhir tahun, laporan audit BPK, dan lain sebagainya.

Sebelum saya mengakhiri tulisan ini, sekiranya saya mohon maaf sebagai penulis jika dalam tulisan
saya ada yang merasa tersinggung dan saya berharap sebelum akhir tahun ini  Rektor Undip bisa menepati janjinya untuk mewujudkan
transparansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top