Dokumentasi gambar : Official Account Line Pemira Undip 2017
Panitia
Pemilihan (Panlih) Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Diponegoro (Undip)
membenarkan terdapat perubahan Grand Desain Organisasi
(GDO) yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip 2018 .
Taqiyuddin
Ja’far, ketua Panlih Pemira Undip menjelaskan perubahan GDO dilakukan oleh paslon calon nomor urut 2 Abdurrohman H. (Aab)-Ibadurrahman (Ibad). Mereka mengirimkan berkas secara langsung
dan diterima oleh anggota Panlih.
Menurutnya,
perubahan GDO tersebut diperbolehkan
karena tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemira dan Peraturan Mahasiswa (Perma) Undip.
“Terkait Grand
Desain Organisasi yang dikirimkan oleh paslon, memang sempet ada yang
timses (tim sukes) yang melapor ingin merubah grand desainnya, dan setelah saya
baca lagi aturan yang ada juknis yang kita buat
dan dari perma, memang tidak mempermasalahkan hal tersebut,” ungkap Taqiyuddin di Student Center Undip,
Kamis (16/11/2017).
“Jadi
yang menerima ketika itu anggota saya dan saya perbolehkan untuk paslon nomor 2
memperbarui grand desain-nya,” tambahnya.
Sedangkan
ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemira Undip 2017, Fakar Dafin Naufan, tidak
mengetahui secara persis dokumen GDO yang diganti.
“Sebelumnya,
ini saya belum tau secara persis, apakah itu benar-benar diganti apa tidak ya?
itu sebenarnya masih kabar di line belum ada laporan secara khusus dan gak ada yang melapor.”
Namun
ia menjelaskan adanya perubahan GDO tersebut tidak bermasalah dan sudah sesuai
dengan mekanisme aturan panlih.
“Direvisi
(GDO) menurut saya itu, selama itu sesuai mekanisme panlih itu tidak masalah,”
ucapnya.
Dok. Genio P. Hardianto |
Ketika
dikonfirmasi oleh Hayamwuruk,
AAB-Ibad membenarkan melakukan perubahan Grand
Desain Organisasi (GDO). Ia menjelaskan perubahan GDO tersebut dilakukan
sebelum banner dan beberapa berkas
panlih hilang di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Jumat
(3/11/2017).
dikonfirmasi oleh Hayamwuruk,
AAB-Ibad membenarkan melakukan perubahan Grand
Desain Organisasi (GDO). Ia menjelaskan perubahan GDO tersebut dilakukan
sebelum banner dan beberapa berkas
panlih hilang di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Jumat
(3/11/2017).
“GDO
itu kita mengasihnya langsung ke panlih, karena beberapa kemaren kan sempet ada isu tuh bahwa panlih
kehilangan berkas lalu tiba tiba GDOnya berubah. Sebenarnya itu sudah diketahui
panlih jadi kita ngasih GDO itu langsung ke panlih bukan diam-diam dan panlih
memang tau perubahan yang kita lakukan,” tutur Ibad.
AAB-Ibad
mengetahui perubahan GDO tersebut tidak melanggar aturan dari Juknis Pemira
Undip.
“Iya
karena di dalam Juknis sendiri gak
ada peraturanya (tentang perubahan GDO) seperti itu,” ungkapnya.
AAB-Ibad menjelaskan perubahan GDO tersebut
dilakukan dengan analisis dari dirinya, panelis, dan mahasiswa.
“(Perubahan
GDO merupakan) Aspirasi dari beberapa panelis dan mahasiswa. Kita menyadari
perlu ada koreksi untuk GDO yang harus kita bawa di sepanjang 1 tahun
berikutnya. Tentunya, dengan analisis yang kami lakukan juga,” tuturnya yang dihubungi via aplikasi chatting, Jumat, (1711/2017).
Sementara
pendapat yang berbeda diutarakan oleh pasangan calon nomor urut 1 Johnris Nainggolan (Jonris) – Usman Andriyanto (Usman). Perubahan GDO baru diketahui mereka ketika kampanye di Fakultas Ilmu
Budaya (FIB), Kamis (9/11/2017).
“Kalau
dari aku (Usman) pribadi baru mengetahui GDO mereka berubah saat kampanye di
FIB, mas Akbar selaku panelis ngasihin
GDO paslon 2 ke paslon 1 dan
sebaliknya, waktu tak baca ternyata sudah berbeda dengan GDO sebelumnya,” tuturnya yang dihubungi via aplikasi chatting, Minggu (19/11/2017).
Jonris—Usman
menyayangkan perubahan GDO tersebut, karena GDO tersebut sudah terverifikasi oleh
Panlih dan seharusnya dipakai dari awal hingga akhir.
“Dari
visi (dan) misi sudah berbeda, kenapa harus dirubah di tengah masa kampanye ? Apakah GDO awal cuma dibuat
formalitas untuk mendaftar saja?” tutur Usman.
Reporter : Ulil, Arun, Erna, Habib, Iftaqul, Qonita
Penulis : Ulil
Editor : Ririn