KontraS: Polisi Provokasi Warga dan Relawan Solidaritas Kulon Progo

Dokumentasi gambar : http://www.1kata.com/gelombang-penolakan-bandara-kulonprogo-terus-mengalir/ 

Penolakan pembangunan Bandara Temon, di Kulon Progo masih terus dilakukan warga. Selasa lalu (5/12), dua belas aktivis Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) – aliansi warga yang menolak pembangunan bandara New Yogyakarta International
Airport (NYIA), di desa
Palihan, Temon, Kulon Progo.
Aktivis-aktivis yang mayoritas berstatus sebagai mahasiswa itu, ditangkap oleh aparat kepolisian. Tudingan yang ditujukan pada mereka adalah provokasi terhadap warga agar menolak penggusuran.
Sebelum penangkapan, mereka diminta aparat untuk meninggalkan rumah yang dijadikan posko PWPP-KP .Beberapa  aktivis yang ditangkap, bahkan  keberadaannya dianggap illegal oleh aparat. Tidak hanya itu, aparat juga menganggap aktivis jaringan solidaritas ini tidak berizin.
Mereka menuding, anggota jaringan yang terdiri dari relawan dan mahasiswa,tidak lain adalah bentuk provokasi pada warga Kulon Progo untuk menolak pembangunan NYIA.
Penangkapan aktivis dilakukan aparat kepolisisan itu disertai juga dengan tindakan kekerasan. Ada tiga warga (Fajar, Agus, danHermanto) dan dua belas aktivis solidaritas yang ditangkap oleh aparat kepolisisan tersebut.
Kelima belas orang tersebut ditangkap dan dipukuli sebelum ditahan di markas Polres Kulon Progo. Dua belas aktivis itu adalah Andre; Imam dan Rimba, mahasiswa UnivesitasNegeri Yogyakarta (UNY); Muslih,
dari Front Nahdliyin
untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FKNSDA) ; Rifaidari, mahasiswa Universitas Mercubuana; Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UINSuka); Samsuldan Chandra,  anggota Liga Forum Studi Yogya (LFSY); dan Yogi, mahasiswa Universitas Sebelas Maret(UNS).
Dihimpun dari koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Tommy Apriando
yang berada di lokasi, melaporkan
tiga dari 12 orang anggota aktivis itu adalah anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM). Mereka adalah Rimba dan Imam dari LPM Ekspresi UNY,serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga.
Ada beberapa lembaga yang langsung menyatakan sikap atas tindakan sewenang-wenang ini. Salah satunya, KomisiUntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Pernyataan sikap ini menunjukkan, bahwa polisi telah melanggar pasal 100 Undang-Undang No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

Selain itu, pasal 351 Undang Undang Hukum Pidana, tentang tindakan penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010,tentang Tata Cara
Lintas Ganti
dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara juga telah dilanggar oleh aparat kepolisian itu.

KontraS juga menyatakan, bahwa tuduhan polisi terhadap keberadaan PWPP-KP merupakan aksi provokasi itu sungguh tidak benar. Justru, kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, yang berisi tentang melindungi kebebasan berpendapat dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,: Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia
juga telah dicederai dalam kasus ini”.  Karena, aparat kepolisian tersebut juga telah menahan beberapa anggota Pers Mahasiswa yang sedang melakukan peliputan.

Tidak hanya itu,Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta  juga menyatakan sikapnya, menuntut kepolisian :

1. Usut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga.
2. Hukuman   anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang mengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa.
3. Hentikan cara-cara biadap kepolisian hanya untuk mempermulus proyek Bandara Kulonprogo.


Penulis:
habib
Editor:
qonita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top