Kantin lama Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) memiliki tiga kios yang sudah tiga tahun lamanya disewakan. Setiap tahunnya, pedagang tersebut rutin membayar biaya sewa kantin, namun ternyata biaya tersebut masih harus ditambah dengan biaya keperluan lain.
Sami, salah satu pedagang kantin lama, mengeluhkan perihal bermacam-macam biaya yang dikeluarkan seitap tahunnya sebagai penyewa kantin.
Meskipun ia telah membayar biaya persewaan kantin sembilan juta pertahunnya, namun ia masih harus membayar biaya yang lain, seperti biaya sampah yang mencapai 100 ribu sebulannya, biaya listrik 600 ribu pertahunnya, dan membayar meja tempat makan 2000 perharinya.
Akibatnya Sami hanya mendapatkan sedikit keuntungan. “Yo nutup, tapi ya dapate ya sedikit paling di ngggo itu bayar orang dua, termasuk aku yo dibayar 50 sehari itungane,” ujarnya
Terkadang biaya tersebut harus ditambah untuk biaya perbaikan berupa kebocoran atap.
Hal serupa diungkapkan Sherly, pedagang kantin lama lainnya, yang mengaku masih mengeluarkan biaya selain biaya sewa seperti biaya listrik 50 ribu sebulannya, biaya sampah 100 ribu sebulan.
Biaya tersebut terkadang, ujar Sherly, ditambah dengan biaya berupa perbaikan pada atap kantin yang bocor yang mencapai satu juta rupiah.
Sherly dan Sami sebenarnya juga sudah mengajukan keluhan kepada pihak FIB terkait upaya perbaikan renovasi kantin. Mereka hanya diharapkan bersabar untuk menunggu, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut sama sekali. Padahal menurut mereka, biaya sewa yang telah mereka bayarkan seharusnya sudah mencakup perawatan bangunan kantin.
Menanggapi hal tersebut Arido Laksono, Wakil Dekan Komunikasi dan Bisnis, mengungkapkan biaya listrik yang harus dibayar pedagang kantin tidak termasuk di dalam biaya sewa.
“Memang kalau listrik bagian mereka yang ngurusi, bukan dari kami, kami hanya menyediakan tempat,” ujarnya ketika ditemui Hayamwuruk diruangannya pada Selasa (12/12/2017)
Menurut Arido, FIB tidak memiliki dana tersendiri untuk perbaikan karena biaya sewa yang FIB terima langsung diberikan kepada pihak Universitas.
“Itu uang nanti disetor ke fakultas nanti lalu semua kita setor ke universitas, jadi semua uang yang dibayar mereka sebagai uang sewa pertahun itu ke universitas semua bukan FIB,”
Arido merasa prihatin terhadap kondisi kantin lama saat ini, namun ia tidak bisa berbuat banyak. Alur yang ribet membuat FIB kesulitan untuk memperbaiki kantin lama karena mengharuskan mengajukan proposal (perbaikan kantin tersebut) kepada Universitas.
“Saya cuman agak prihatin lihat kondisi di belakang seperti itu. Ya tapi mau gimana lagi dari fakultas seperti itu. Uangnya kita setor ke pusat kalau ada perbaikan kita harus mengajukan proposal untuk kantin tersebut.”
Senada dengan Arido, Wakil Dekan Sumber daya FIB Undip, Suharyo membenarkan pendapatan yang diterima dari kantin FIB langsung disetor kepada Universitas. Ia menjelaskan pendapatan tersebut nantinya menjadi salah satu pendapatan PNBP Universitas dan akan menambah pagu anggaran FIB.
“Jadi itu yang disebut PNBP (Pendapatan Negara bukan Pajak) termasuk yang UKT – UKT anda masuknya kesana dek, jadi fakultas itu tidak punya rekening, tidak punya. Jadi uang langsung ke sana (Universitas) hanya misalnya itu bisa menambah pagu anggaran (FIB), “ tuturnya ketika ditemui Hayamwuruk diruangannya pada Selasa (12/12/2017)
Ia juga menjelaskan pagu anggaran yang diterima FIB tidak serta merta didapatkan secara keseluruhan. Bahkan, menurut Suharyo, FIB hanya menerima catatan saja untuk perolehan pagu anggaran.
Memeperjelas pernyataan Arido, Suharyo mengatakan jika FIB memerlukan dana untuk keperluan tertentu (termasuk renovasi kantin), harus melalui proses dengan mengajukan proposal disertai dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Universitas.
Reporter : Ulil dan Vina Agustine Islamy (Kontributor)
Penulis : Ulil
Editor : Dwi
Reporter : Ulil dan Vina Agustine Islamy (Kontributor)
Penulis : Ulil
Editor : Dwi