Berdasarkan sidang yang telah dilakukan sebelumnya, Tim Yudisial Pemilihan Umum Raya (Pemira)Undip2017 memutuskan untuk memberikan hukuman kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Pemira Undip 2017.Yaituuntuk tidak terlibat diPemira tahun berikutnya.Hukuman itu diberikan saat persidangan sengketa Pemira Undip 2017, di Pusat Kegiatan Mahasiswa Fakuktas Teknik (PKM FT), Rabu lalu (22/11/2017).
“Tim Yudisial Pemira Undip 2017 dengan ini memutuskan, memberikan hukuman kepada panlih, berupa tidak boleh terlibat dalam kepanitaaan Pemira di tahun beriktunya dikarenakan kealpaan yang dilakukan.” Putus Fawas, mewakili sebelas hakim sidang yang hadir.
Putusan ini adalah hasil dari sidang yang telah dilakukan berdasarkan aduan Fairuzian Najla. Pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 (Abad-Ibad) BEM Undip 2017, mengenai perubahan Grand Desain Organisasi (GDO) ketika berlangsungnya masa kampanye.
Akbar Ridwan, saksi hukum mengungkapkan, ia baru mengetahui perubahan tersebutketika menjadi panelis dalam kampanye di Fakultas Ilmu Budaya(FIB). Saat ia akan menukar GDO pasangan calon (paslon) satu ke paslon lain. pada saat itu lah, paslon lawan menyadari bahwa ada perubahan pada GDO paslon nomor 2.
“Saya baru mengetahui ini dari teman saya yang menceritakan ada perubahan (GDO-red). Pertama, disitu saya tidak ada sosialisasi, disitu saya tidak melihat sosialisasi dari panlih, tentang adanya perubahan GDO oleh pasangan nomor urut 2. GDO yang baru berbeda struktur organisasinya dan visi misi juga beda dari GDO lama.” Tutur Akbar.
Kuasa hukum pelapor, Nadim Nurnajmi mengatakan pasangan calon nomor urut 2 melanggar Juknis (Petunjuk Teknis) Pemira nomor 6, yang berbunyi “Masa pengajuan berkas pendaftaran Calon Ketua – Wakil Ketua BEM, Calon Senator dan Calon MWA Undip UM diselenggarakan tanggal 16 Oktober – 25 Oktober 2017 pukul 08.00 – 11.30 dan 13.00 – 16.00 WIB di Sekretariat Student Center Lantai 1 Jalan Prof. Soedarto, S.H., Tembalang, Semarang.”
Nadim juga mengatakan,dengan adanya izin dari panlih, itu juga menunjukkan bahwa panlih tidak memahami Juknis. Karena pada Juknis nomor 7 tertulis, “Pendaftar dinyatakan sah sebagai bakal calon jika berkas pendaftaran diserahkan kepada Panlih Pemira Universitas sebelum masa pengajuan berkas pendaftaran berakhir dengan dibuktikan tanda terima dari Panlih Pemira Universitas ke pendaftar”.
“Sehingga dengan adanya perubahan itu, saya mengutip apa yang tadi dikatakan oleh saudaraAkbar.Pasangan calon nomor 2 melakukan pembohongan publik.” Tambahnya.
Terlapor,Khabibuddin Al Ghoriby, ketua tim sukses paslon nomor urut 2, sempat akan mengajukan kuasa hukum saat di dalam persidangan. Namun hal tersebut ditentangoleh Gusto, kuasa hukum pelapor.
“Mohon maaf yang mulia. Saya keberatan dengan surat kuasa yang diajukan. Karena begini, saya tau tadi sebenarnya sudah disebutkan oleh Tim Yudisial kalau terlapor dan pelapor itu sudah dipanggil dengan patut melalui surat.Seharusnya itu (surat penunjukan kuasa hukum-red) disiapkan satu hari sebelumpersidangan dengan diketik. Ketika ditulis tangan, maka saya bisa bersikap terlapor atau pelapor bisa menunjuk kuasa hukumnya.Siapapun, disini.Itu tidak adil, menurut saya.” Ujar Gusto.
Namun, Khabibuddin mengungkapkan bahwa ia tidak mendapatkan sosialiasi dari Panlih Pemira Undip. Tentang diperbolehkannya terlapor didampingi oleh kuasa hukum.
Setelah pertentangan itu, Tim Yudisial memutuskan untuk tidak memperbolehkan terlapor mengajukan kuasa hukum.Karena surat yang ia ajukan menggunakan tulisan tangan dan tidak bermaterai. Tim Yudisial juga menjelaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan di dalam surat yang dikirim kepada terlapor.
“Sudah ada informasi di surat yang kita sampaikan hanya kepada pelapor dan terlapor. Tidak untuk di surat yang lain. Silakan bisa memilih kuasa hukum, saksi ahli, dari pelapor dan terlapor untuk hadir di persidangan.” Tutur Fawaz, selaku ketua hakim sidang.
Selanjutnya, Tim Yudisial memperbolehkan Khabibuddin menjelaskan kejadian perkaranya. Khabibuddin menjelaskan bahwa, perubahan GDO dilakukan pada tanggal 2 November 2017, sebelum kampanye di Fakuktas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Sebelum mengirimkan kepada Panlih, Khabibuddin telah menanyakannya terlebih dulu kepada Fitria (anggota panlih) melalui media sosial. Setelah diperbolehkan oleh panlih untuk mengganti GDO, baru lah Khabibuddin mengirimkannya. Ia juga menjelaskan keberatannya, jika perubahan GDO itu disebut pembohongan publik.
“Saya keberatan dengan kata membohongi karena itu suatu perbaikan.” tuturnya. Selain itu, ia juga membenarkan bahwa paslon nomor 2 belum mengadakan sosialisasi tentang adanya perubahan GDO itu.
Setelah mendengar pendapat dari pelapor, terlapor dan kuasa hukum, Tim Yudisial menanyakan kesaksian Panlih Pemira Undip 2017.
Fitria, anggota Panlih Pemira Undip 2017 menjelaskan, pasangan calon nomor urut 2 melakukan perubahan GDO via media sosial WhatsApp. Sebelum menyetujui perubahan GDO, Fitria terlebih dulu menanyakan kepada Taqiyuddin Ja’far, ketua Panlih Pemira Undip 2017. Taqiyuddin pun dengan berpedoman pada Juknis dan Perma Pemira memperbolehkan perubahan GDO itu.
Taqiyuddin mengungkapkan, “Anggapan awal yang saya dapati, karena kan berkas yang didaftarkan di awal kan dalam bentuk hardfile.Kemudian panlih meminta ke tiap pasangan calon untuk mengirimkan softfile. Anggapan saya yang awal, bisa jadi softfile yang pertama kita terima itu berbeda dengan yang mereka daftarkan di berkas pendaftaran, itu anggapan awal. Makanya kami menerima revisi, bisa jadi seperti itu,” tuturnya.
“Saya juga tidak terlalu meneliti. Ya, ternayata memang berbeda.Jadi yang awal softfile yang awal sudah sesuai dan ternayata berbeda dengan yang didaftarkan,” tambahnya.