
Setelah menunda sidang 2 x 15 menit, Tim Yudisial menolak gugatan yang diajukan Andre Willie Sugundo Pakpahan, Rabu (22/11/2017), di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Fakultas Teknik.
Hakim menolak gugatan tersebut lantaran terlapor bukanlah peserta pemira. Sebelum memutuskan hasil sidang, Tim Yudisial terlebih dahulu mendengar pendapat dari pelapor, terlapor, kuasa hukum dan saksi.
Andre Willie Sugondo Pakpahan, pelapor mengungkapkan Andre Prayoga, terlapor, telah menyebarkan isu SARA dalam pemira Undip dan memojokkan salah satu pasangan calon. Isu disebarkan dengan menggunakan akun LINE-nya yang bernama Abu Maryam.
“Di situ dapat dilihat sebuah gambar propaganda karena mencantumkan logo Undip. Di situ dicantumkan (tulisan) muslim pilih muslim.” ujarnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum pelapor, Gusto Hartanto mengungkapkan alasan pelaporan isu ini tidak berkaitan dengan pasangan calon manapun dan hanya karena mereka berlatar belakang mahasiswa Fakultas Hukum.
“Alasan teman-teman ada di sini, pertama kita tidak terlibat dalam massa kampanye kelompok pertemanan atau satu hal yang lainnya, bahkan kita tidak mengenal satu sama lain, hanya kita berlatar belakang dari mahasiswa Fakultas Hukum,” tuturnya.
Tindakan Andre Prayoga kata Gusto melanggar Peraturan Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa pasal 20 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Hal-hal yang dilarang bagi peserta dan tim sukses dalam kampanye yaitu : a) melakukan kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, ideologi, golongan atau calon lainnya dan b), menghasut dan mengadu domba mahasiswa.”
Selanjutnya pada pasal 30 ayat a) menyatakan “Jenis-jenis pelanggaran sedang yang dilakukan peserta Pemira dan Tim Sukses adalah a) melakukan pemaksaan kepada pemilih untuk memilih salah satu peserta Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Panitia Pengawas Pemira dan bukti-bukti pendukung.”
Menurut Gusto, penyebaran lewat LINE termasuk dalam unsur penghasutan. “LINE itu merupakan benda publik, media sosial artinya dia masuk di dalam unsur penghasutan”.
Sementara itu, Tim Yudisial sempat menanyakan pembelaan dari terlapor tentang keterlibatannya. Apakah termasuk dalam peserta pemira?. Terlapor sebelum menjawab terlebih dahulu meminta penjelasan tentang pengertian peserta pemira kepada ketua Senat Undip, Ahmad Izzudin – yang kerab disapa Izzudin-.
Penafsiran peserta pemira pada Peraturan Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa, menurut Izzudin, terlibat secara langsung dalam kontestasi pemira seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA UM) dan Senator serta para tim sukses.
Setelah Andre Prayoga mendengar penjelasan dari Ketua Senat Undip, ia mengungkapkan tidak termasuk dalam peserta pemira. “Dengan ini saya menegaskan saya bukan tim sukses dalam kampanye pemira,” ujarnya.
Andre menjelaskan maksud dari postingan tersebut untuk mengajak berdakwah kepada sesama muslim. “Kita (sedang) ada pemira lalu saya mengajak muslim untuk memilih muslim, terus ada orang yang bilang waktunya tidak pas karena saat saat pemiraa, ya (saya) bilangnya dakwah itu tidak harus lihat waktu dan tempat,” tuturnya.
“Perlu juga saya tegaskan bahwa tidak ada orang yang memaksa saya dalam menulis ini tidak ada yang memberikan kontennya, ini murni konten dari saya sendiri sayapun tidak mengenal kedua (pasangan) calon (ketua dan wakil ketua BEM Undip),“ tambahnya.
Tim Yudisial kemudian menanyakan kesaksian Taqiyuddin Ja’far, ketua Panlih Pemira Undip. Taqiyuddin membenarkan terlapor tidak terdaftar sebagai peserta pemira.
Tim Yudisial menanyakan kembali tentang cara Taqiyuddin memperingatkan postingan terlapor. Taqiyuddin mengungkapkan peringatan kepada terlapor dilakukan secara personal tanpa membawa nama lembaga.
“Aku menyampaikan, postnya Andre (Prayoga) yang pasti bakal banyak perhatian, kalau tidak salah seperti itu,” tutur Taqiyuddin.
Menanggapi hal itu Gusto mengaku kecewa dengan tindakan Taqiyuddin dan seharusnya menggunakan lembaga Panlih Pemira Undip untuk memperingatkan hal tersebut.
“Yang saya maksud kami di sini, dia sebagai ketua panlih mempunyai sebuah lembaga resmi yang harusnya dia tahu (postingan Abu Maryam) akan membuat chaos isu ini, (seharusnya) membuat sebuah surat (peringatan),” tuturnya.
(HW / Habib, Ulil, Qonita, Dwi, Iftaqul)