Tim Yudisial Tolak Kasus TPS Teknik Mesin


Tim
Yudisial menolak gugatan atas nama Cahyo Eko Pramudi pada sidang gugatan pemira
Undip, Rabu, (22/11/2017), di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Fakultas Teknik. Putusan
ini dilakukan setelah Tim Yudisial hanya menemukan satu buah nama dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang menulis namanya secara manual.

“Ini
ada (nama) Josua Eko tapi dicoret sudah ada di dalam DPT, ada satu atas nama
Muhammad Fadil memilih (menulis secara) manual saat memilih apakah tidak
menunjukkan KTM?,” tanya Tim Yudisial kepada Panlih Undip.

Cahyo,
pelapor, melaporkan Panlih Undip mengenai tidak adanya  mekanisme penunjukan kartu tanda pengenal
(Kartu Tanda Mahasiswa) kepada pemilih pada saat dilakukan pemungutan suara. Akibatnya,
menurut Cahyo, terjadi keabsahan surat suara asli di TPS Teknik Mesin dan
ketidakjelasan DPT.

Ibrahim,
saksi pelapor mengungkapkan kesaksiannya perihal tidak adanya mekanisme pengecekan
tanda pengenal pada waktu pemungutan suara.

 “Jadi di awal itu tidak ada pengecekan kartu
tanda pengenal yang mana pada waktu itu disebar dari tata caranya itu
menunjukkan kartu identitas terlebih dahulu,” ucapnya.

Ia
menuturkan temannya yang tidak terdaftar di DPT diperbolehkan memilih pada
pukul 12.00 WIB.

“Tapi yang terjadi di jurusan saya adalah
ketika kami mau menyampaikan hak pilih kami hanya disodorkan tanda tangan saja,
langsung digunakan surat, ada satu face
teman saya sendiri, dia tidak terdaftar di DPT dia boleh ngisi, dia boleh  tanda tangan di bawahnya,” tambahnya.

Sempat
terjadi pertanyaan oleh Faiq Aldiansyah, ketua Panlih Fakultas Teknik yang
mengungkapkan kebingungannya tentang pelapor yang bukan berasal dari mahasiswa
Fakultas Teknik.

Cahyo
menjelaskan dirinya melapor karena mendapat laporan dari teman dan saat itu
dirinya yang senggang waktunya melaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas)
Pemira Undip.

Tim
Yudisial menanyakan kesaksian Panlih Pemira Undip terhadap tuduhan pelapor. Salah
satu anggota Panlih,  mengungkapkan
mekanisme pengecekan kartu identitas sudah dilakukan di TPS Teknik Mesin, hanya
 Panlih tidak terlalu memerhatikan setiap
pemilih.

“Pada saat itu pukul 9 (pagi), saya meminta izin untuk mengantikan, jam 12 saya
datang  Rama (anggota Panlih Undip) lagi
berjaga, Rama menggantikan saya (dari jam) 9.30 -12.00.  Saya sempat cek ktm  (pemilih) juga, cuman saya tidak terlalu
memastikan memandang satu- satu, (saat itu pemilih) penuh dengan maba
(mahasiswa baru) semua,” tutur salah satu anggota Panlih.

Tim
Yudisial  menanyakan kembali kepada
Panlih tentang perolehan suara antar paslon. Panlih Undip mengungkapkan paslon
nomor urut 1(Jonris-Usman) mendapat 36 surat suara sedangkan paslon nomor urut  2 (Aab-Ibad) mendapatkan 231 surat suara, dan
terdapat dua surat suara yang tidak sah.

Hasilnya,
Tim Yudisial menolak  kasus ini. Mereka beralasan
jarak surat suara yang di dapat antar pasangan calon di TPS Teknik Mesin sangat
jauh, dan margin of  error yang terjadi sangat kecil. 



( HW/  Habib, Ulil, Qonita, Dwi, Iftaqul)

One thought on “Tim Yudisial Tolak Kasus TPS Teknik Mesin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top