Pemkot Semarang Diminta Penuhi Hak Masyarakat Tambakrejo

Dok. Kamisan Semarang





Belasan orang termasuk
masyarakat Tambakrejo menggelar aksi Kamisan di depan
kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/1/2018) sore. Aksi
Kamisan Semarang  ke-13 tersebut menuntut
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk memenuhi hak masyarakat Tambakrejo yang
terkena dampak normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT).


Rahmadi, Ketua RT 5 RW 16 Dusun Tambakrejo Kelurahan
Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengungkapkan normalisasi
BKT akan berdampak pada 168 Kepala Keluarga (KK) yang 60 % – 70% nya mayoritas
berprofesi sebagai nelayan.

Ia mengatakan pemerintah
hanya memberikan warga berupa sewa gratis Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
Kedu, Genuk, dan Demak selama setahun.

“Sama sekali kami menderita,
sama sekali tidak ada (penggantian yang layak), kecuali hanya rusunawa, itupun
rusunawa tidak akan ada habisnya itu angsuran untuk bulanan,” ujarnya.

Rahmadi berujar,
pemindahan masyarakat yang jauh dari laut akan membuat warga beralih profesi
dan membuat pendapatan akan menurun.

“Betapa susahnya nelayan
dijauhkan dari laut,” ungkapnya.

Warga sekitar, ujar
Rahmadi, sebenarnya tidak menolak normalisasi BKT (Banjir Kanal Timur), namun
dia meminta kepada pemerintah untuk diakui aset milik masyarakat Tambakrejo dan dipindahkan di tempat yang
dekat dengan akses laut.

“Sudah kami sampaikan
kepada pihak pemerintah, kami tidak menolak (normalisasi) Banjir Kanal Timur,
tapi  mana kali terdampak dengan
penggusuran, dimohon aset-aset kami dihargai atau kami dipindah ke rumah dan
bangunan yang baru,” ucapnya.

Nico Andi Wauran, kuasa
hukum dari LBH Semarang, mengungkapkan seharusnya Pemkot Semarang memenuhi hak–hak
warga Tambakrejo yang terdampak. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia seperti hak untuk mempertahankan hidup,
meningkatkan taraf kehidupan, hak rasa aman damai sejahtera lahir dan batin dan
juga hak mendapatkan ganti rugi.

Nico menyebut, meskipun
warga tidak mempunyai sertifikat tanah, bukan berarti warga tidak berhak
mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
mekanisme ganti rugi tidak hanya memiliki 
hak apa yang di atas tanah namun juga hal yang di atas tanah seperti
bangunan, tanaman, dan aset lain.  

“Pemerintah (Kota
Semarang) tidak mau ganti rugi dengan alasan disitu tanahnya bukan tanah
kalian. Sedangkan kami (jika pemerintah) mengganti rugi disebut korupsi, itu
dalih-dalih mereka,” ujarnya.

Salah satu anggota Lembaga
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) 
Semarang, Arif Adi Putero, menyebut dialog antara Pemkot Semarang dan
masyarakat berlangsung sangat buruk. 

“Dialog yang disampaikan
kurang bagus dan jarang ada dialog bersama. Karena ini pembangunan tidak
partisipatif menurut saya. Pembangunan itu buat masyarakat, harusnya kan tidak memiskinkan masyarakat, lha ini malah pembangunan malah menjauhkan
masyarakat nelayan (dari laut) istilahnya dipindahkan di darat kan tidak masuk akal juga,” ujarnya.

Arif menyebut Pemkot
Semarang dalam proyek normalisasi BKT juga tidak membuka penjelasan terkait
informasi publik seperti  Detail Engenering
Desain (DED) dan Masterplan
pembangunan di Sungai BKT. “Tahap selanjutnya PATTIRO sendiri akan melakukan
sengketa, akan membalas surat (kepada pemerintah kota semarang) jika tidak ada
DED,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam
sosialisasi kedua yang disampaikan oleh Camat Semarang  Utara, Aniceto Magna da Silva, Senin (5/2) di
Aula Semarang Utara, disampaikan bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 akan ada
pembongkaran bangunan dan warga diminta pindah ke Rusunawa Kudu, Kecamatan
Genuk, Kota Semarang.
Penulis: Ulil Albab
Editor  : Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top