Aksi Kamisan Semarang Masih Mengawal Warga Tambakrejo

Dok. Hayamwuruk

Para
aktivis dari berbagai mahasiswa di Semarang kembali menggelar Aksi Kamisan di
depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis sore (15/3). Aksi Kamisan ini membawa
isu “Selamatkan Pesisir Semarang” yang berkaitan dengan penggusuran Kampung
Tambakrejo karena adanya proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dan untuk
mengawal warga Tambakrejo yang menolak dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun). Aksi
Kamisan diawali dengan aksi diam dengan memasang payung hitam sebagai simbol Aksi
Kamisan, menggelar banner, kemudian dibuka oleh koordinator Aksi Kamisan, dan
dilanjutkan dengan orasi.
Seluruh
peserta Aksi Kamisan bersepakat bahwa ketika Pemerintah Kota Semarang mencoba
menggiatkan pariwisata, menggiatkan industri di sektor pembangunan lingkungan
pesisir tersebut, maka akan menuai banyak kritikan karena pembangunan hanya dijadikan
dalih untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat padahal dibalik hal
tersebut banyak masyarakat yang terdampak dan tidak mendapat ganti rugi atas
hak-haknya.
Nico
Andi Wauran selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang,
mengungkapkan bahwa setiap pembangunan terdapat asas-asas yang mengatur tentang
asas kemanusiaan, asas keadilan sosial, dan asas keberlanjutan. Namun, dalam
normalisasi BKT saat ini masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam perumusan dan
perencanaannya. Pemerintah hanya memberikan pilihan untuk warga agar boyongan ke Rusun. Tidak ada negosiasi
dan tidak ada konsultasi publik sebelumnya.
“Dalam
konsep kebijakan, tidak boleh pemerintah ketika membuat aturan atau membuat
kebijakan itu justru menindas atau menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan.
Karena dalam idealnya, kebijakan-kebijakan pemerintah itu ya harus
mensejahterakan.” Tuturnya.
Oktoriza,
mahasiswa Sejarah Universitas Diponegoro yang menjadi koordinator Aksi Kamisan sore
itu juga turut berkomentar tentang adanya normalisasi BKT.
“Kita
nggak menolak pembangunan, kita bukan
ahli pembangunan. Tapi pembangunan yang berperspektifkan hak asasi manusia,
dimana pembangunan tersebut tidak melanggar hak untuk hidup, hak masyarakat
untuk bekerja, mencari nafkah, dan hak untuk mempertahankan kehidupannya.”
Ujarnya.
Dengan
adanya Aksi Kamisan Semarang ini, harapannya para mahasiswa dapat turut serta
mengawal warga, mengadvokasi, dan memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak
dalam isu “Selamatkan pesisir Semarang” kali ini.
Para
peserta Aksi Kamisan dan LBH Semarang pun masih akan mencoba menjawab keresahan
mereka dan warga Tambakrejo dengan mengakses dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), karena hingga saat ini warga belum tahu mengenai adanya
dokumen AMDAL tersebut padahal seharusnya masyarakat harus dilibatkan, terlebih
masyarakat yang terdampak.
Meskipun
sebagian warga sudah menyetujui akan dipindahkannya mereka ke Rusun, namun dari
168 Kartu Keluarga (KK) masih ada sekitar 84 KK yang masih berjuang menolak
Rusun. Maka dari itu, Aksi Kamisan ini akan terus mengawal warga hingga
permasalahan ini selesai.
Penulis: Marviana
Editor: Arifah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top