BEM SERA Adakan Aksi Kepung Kapolda

Dok. Hayamwuruk


Kamis (22/03/18)  Badan Eksekutif Mahasiswa Semarang Raya (BEM
SERA) mengadakan aksi kepung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di depan Universias
Diponegoro (Undip) Pleburan. Aksi ini mengangkat kasus tentang limbah PT Rayon
Utama Makmur (PT RUM) Sukaharjo yang mengganggu aktivitas warga sekitar. Aksi
dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan kondisi hujan deras di lokasi.

“Aksi ini merupakan
bentuk dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat karena selain pencemaran
lingkungan yang terjadi di sukoharjo, juga ada penangkapan satu aktivis dan dua
warga sekitar,” ujar Aurum Rizqianto Fauzi selaku koordinator aksi.

Aksi ini diisi juga oleh
Gasrul dan Kongo dari anggota Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) mewakili massa
untuk mengutarakan tujuan aksi kepada Kapolda Jawa Tengah.

Gasrul mengungkapkan
bahwa ia sudah live in selama dua
bulan di Nguter, Sukoharjo dan ia merasakan udara yang tidak enak dihirup
sehingga sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Dengan udara yang
tidak enak seperti itu sehingga untuk makan juga kurang nafsu dan intinya
sangat mengganggu aktivitas,” ucap Gasrul.

Massa  meminta persetujuan kepada Kapolda Jateng
yang diwakili oleh Mujiono selaku ketua siaga 3 Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) mengenai dua kesepakatan. Pertama, Polda (Kepolisian Daerah)
Jateng melakukan percepatan pembebasan aktivis dan warga perihal bau limbah.
Kedua, menghentikan tindakan refleksi terhadap pejuang lingkngan PT RUM.

“Saya tidak akan dan
tidak akan pernah menandatangani kesepakatan tersebut karena jauh dari tugas
pokok saya. Ibarat bumi dan langit jika saya menyetujuinya, maka sama saja saya
bunuh diri dan terserah rekan-rekan akan berpikir tentang saya,” ujarnya.

Mujiono menyatakan bahwa
dalam membuat laporan, terdapat 2 alat bukti yang harus dilengkapi. Yaitu saksi
dan bukti yang melawan hukum.

Untuk membuat laporan, maka perlu
dua alat bukti, saksi, dan bukti melawan hukum. Jika itu semua ada maka akan
terbit laporan polisi, tetapi apabila belum terpenuhi maka akan dikembalikan
harus dilengkapi bukti-bukti tersebut,” lanjutnya.

Kongo mengatakan warga
sudah melapor sebanyak lima kali di Kepolisian Resort (Polres) Sukaharjo,
dengan laporan membuang ikan mati sebanyak 3 karung. Hal itu membuat warga
terserang penyakit in
feksi
saluran pernafasan (ISPA) karena mencium bau busuk tersebut.

“sudah ada 32 warga
yangterkena ISPA. masa harus ada korban jiwa untuk bisa dijadikan bukti?”ujarnya.

Selain itu, Gasrul juga
mengajukan kesepakatan lain kepada Mujiono. Kesepakatan itu meliputi percepatan
penanganan kawan-kawan yang ditahan di Polres sukaharjo dan penginisasian
dari  Polres Sukoharjo untuk membentuk
komite independen pengawasan Surat Keterangan (SK) bupati tentang sanksi PT
RUM.

Sampai aksi berakhir
kapolda tetap bersikukuh keras tidak menyetujui kesepakatan-kesepakatan
tersebut.

“kedepannya terus
mengawal, mengkikuti kapolda meskipun sudah ditolak tetapi tetap  mengajukan. Kami sudah meminta arahan untuk
bisa dipertemukan denga cara memebuat surat audiensi lagi,” ucap Aurum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top