Dok. Hayamwuruk |
Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang mengaku
tidak diberikan informasi yang jelas terhadap adanya normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) yang mengakibatkan
warga diminta untuk pindah ke Rusunawa Kudu, Semarang Timur.
tidak diberikan informasi yang jelas terhadap adanya normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) yang mengakibatkan
warga diminta untuk pindah ke Rusunawa Kudu, Semarang Timur.
Proyek Normalisasi BKT yang
dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana akan berdampak
pada 168 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di
RT 5 RW 16 Dusun Tambakrejo.
dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana akan berdampak
pada 168 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di
RT 5 RW 16 Dusun Tambakrejo.
“Tiba-tiba Pak Rahmadi
(Ketua RT 05 RW 16 Dusun Tambakrejo) ini
langsung diberi surat sosialisasi pertama untuk direlokasi pemindahan ke rusun,
tanpa ada kejelasan tiba-tiba,” ujar Arif Adi Putero, salah satu anggota Lembaga Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Semarang,
di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
(Ketua RT 05 RW 16 Dusun Tambakrejo) ini
langsung diberi surat sosialisasi pertama untuk direlokasi pemindahan ke rusun,
tanpa ada kejelasan tiba-tiba,” ujar Arif Adi Putero, salah satu anggota Lembaga Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Semarang,
di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
“Pak Rahmadi cerita dikasih studi LARAP (Land
Acquisition and Resettlement Action Plan) dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), Pemali
Juana yang bergerak di bidang normalisai sungai, bawahan kepanjangan tangan PUPR
(Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” tambahnya.
Acquisition and Resettlement Action Plan) dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), Pemali
Juana yang bergerak di bidang normalisai sungai, bawahan kepanjangan tangan PUPR
(Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” tambahnya.
Arif mengatakan kejelasan informasi
normalisasi BKT tidak diberikan oleh pemerintah dengan anggapan dokumen
tersebut dikecualikan untuk publik seperti yang tertera di UU Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf B.
normalisasi BKT tidak diberikan oleh pemerintah dengan anggapan dokumen
tersebut dikecualikan untuk publik seperti yang tertera di UU Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf B.
Arif menambahkan studi kelayakan Analisis
Mengenai Dampak Alam dan Lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan normalisasi BKT
belum ia dapatkan meskipun telah dikirimkan surat permohonan selama satu
minggu.
Mengenai Dampak Alam dan Lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan normalisasi BKT
belum ia dapatkan meskipun telah dikirimkan surat permohonan selama satu
minggu.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi
detail pembangunan yang jelas kami siap untuk melakukan upaya non litigasi
maupun litigasi jika dari pemerintah kota dan BBWS tetap dengan keputusannya,” imbuhnya
ketika dihubungi via pesan online,
Rabu (28/2/18).
detail pembangunan yang jelas kami siap untuk melakukan upaya non litigasi
maupun litigasi jika dari pemerintah kota dan BBWS tetap dengan keputusannya,” imbuhnya
ketika dihubungi via pesan online,
Rabu (28/2/18).
Senada dengan itu, Nico Andi
Wauran, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Semarang, mengungkapkan proyek
normalisasi BKT sama sekali tidak melibatkan warga sekitar dalam perencanaan.
Wauran, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Semarang, mengungkapkan proyek
normalisasi BKT sama sekali tidak melibatkan warga sekitar dalam perencanaan.
“Warga sama sekali tidak dilibatkan dalam
perencanaan normalisai ini, karena apa?
Tiba-tiba mereka di undang di Balai Desa
dan mereka langsung dikatakan ada normalisasi BKT yang akan menggusur warga
yang ada di Tambakrejo,” ujar Nico,
ketika ditemui di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Tambakrejo Selasa
(27/2/2018).
perencanaan normalisai ini, karena apa?
Tiba-tiba mereka di undang di Balai Desa
dan mereka langsung dikatakan ada normalisasi BKT yang akan menggusur warga
yang ada di Tambakrejo,” ujar Nico,
ketika ditemui di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Tambakrejo Selasa
(27/2/2018).
Nico menjelaskan dalam normalisasi sungai
yang panjangnya mencapai 5 km, wajib memiliki AMDAL, RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup), RPL (Rencana Pemantuan Lingkungan Hidup).
yang panjangnya mencapai 5 km, wajib memiliki AMDAL, RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup), RPL (Rencana Pemantuan Lingkungan Hidup).
Saat ini LBH Semarang, ujar Nico, sudah
mengirimkan surat permohonan kejelasan informasi normalisasi BKT dengan jangka waktu sepuluh hari, namun
hingga saat ini belum ada tangggapan dari pemerintah.
mengirimkan surat permohonan kejelasan informasi normalisasi BKT dengan jangka waktu sepuluh hari, namun
hingga saat ini belum ada tangggapan dari pemerintah.
“Sebenarnya kita butuh banget dari LBH
Semarang dan dari PATTIRO dokumen itu karena apa? Untuk melihat sebenarnya DED-nya
itu perencananya seperti apa? Ijinnya seperti apa? Anggaranya berapa? Dan
darimana? Kayak gitu kan panjangnya itu berapa di dokumen
itu, “ ucap Nico.
Semarang dan dari PATTIRO dokumen itu karena apa? Untuk melihat sebenarnya DED-nya
itu perencananya seperti apa? Ijinnya seperti apa? Anggaranya berapa? Dan
darimana? Kayak gitu kan panjangnya itu berapa di dokumen
itu, “ ucap Nico.
“Tapi kami selalu dipersulit untuk mengakses
itu, dan kami terus cobain mencoba akses dan kalau pengecualian itu gak sesuai
aturan kami akan gugat ke komisi informasi,” tambahnya.
itu, dan kami terus cobain mencoba akses dan kalau pengecualian itu gak sesuai
aturan kami akan gugat ke komisi informasi,” tambahnya.
Reporter: Ulil
Edtor: Dwi