[Indepth] Keluhan Warga Tambakrejo dalam Proyek Normalisasi BKT

Dok. Hayamwuruk

Sudah empat puluh tahun lamanya, Rahmadi berprofesi sebagai
nelayan. Tak pernah terpikir olehnya kalau 
diharuskan tinggal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di sebuah
rusun—Rusunawa Kudu, Kecamatan Semarang Timur.
Akses rusun yang jauh dengan laut membuatnya pesimis,kalau
sampai beralih profesi. 

“Kami
tidak pernah membayangkan bertempat tinggal di rusun dan tidak bisa
membayangkan alih profesi,  karena dari
pendidikan kami tidak menopang beralih profesi,” ucapnya.
Pria
yang menjabat sebagai Ketua RT 05 RW 10 Desa Tambakrejo itu menjelaskan bahwa
kehidupan di Rusunawa baginya akan menambah pengeluaran yang sangat tinggi  untuk  memenuhi kebutuhan dan  membuat keluarganya menjadi tidak sejahtera.
Nasib
serupa juga akan dialami oleh Marzuki yang berprofesi sebagai nelayan. Ia tidak
pernah membayangkan seandainya ia pindah ke rusun. Jauh dengan laut dan akan membuatnya beralih
profesi, sementara pendapatan yang ia dapatkan dari hasil melaut sudah tetap di
tiap musimnya. 
“Bayangannya
kan kalau dipindah ke rusun, kita kan nelayannya kan (akan menjadi) susah, jadi
kalau kita punya keterampilan darat ya tidak 
bisa mengejar (penghasilan) kayak seperti biasa di laut itu artinya,
kita biasa bekerja di laut, hasil sudah permanen tiap musim bisa meraih hasil,”
ujarnya.
Hal senada dirasakan Aksis (32), yang juga
berprofesi sebagai nelayan. Ia mengungkapkan ketidaksetujuan jika direlokasi di
rusun dengan akses yang jauh dari laut yang tidak mungkin lagi membuat menjadi
nelayan.
“Kalau (dipindahkan
di) rusunawa saya kira tidak setuju, karena saya pribadi asli nelayan saya punya
kapal punya, alat-alat tangkap punya, ”
Rahmadi, Marzuki, dan Aksis merupakan sebagian kecil dari nelayan
di Dusun Tambakrejo Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Terdapat
168 Kepala Keluarga (KK) yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan ini terancam
direlokasi ke Rusunawa Kudu, Genuk, 
Semarang Timur,   akibat  proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dengan
panjang 14,8 KM dengan anggaran 485 miliar.
Proyek normalisasi BKT ini merupakan proyek nasional
dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan
oleh dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana dengan menggandeng Pemkot
Semarang sebagai pengondisian (pembebas) lahan, Dinas Perumahan dan Pemukiman
(Disperkim) Semarang sebagai penyedia rusun bagi kediaman warga yang terdampak,
Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk menyediakan relokasi pasar bagi Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang terdampak.
Dalam proyek normalisasi BKT tersebut Disperkim
Semarang hanya menyediakan Rusunawa Kudu dengan biaya sewa gratis setahun untuk
tempat tinggal dan menyarankan warga untuk beralih profesi.
”Tidak harus menunggu normalisasi dimulai,
warga terdampak bisa langsung pindah ke Rusunawa Kudu, yang dijadikan tempat
relokasi. Kami prioritaskan warga ber-KTP kota Semarang. Bila sudah siap,
langsung daftar ke dinas atau ke pengelola rusunawa,” ujar Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Muthohar, seperti dilansir dari
Suaramerdeka.com.
Rahmadi menuturkan warga Tambakrejo sendiri
terbagi menjadi dua soal relokasi ke Rusun, ada yang menolak dan ada yang
mendukung relokasi ke rusun.
Mayoritas warga yang menolak Rusun berprofesi
nelayan. Dari 168 KK yang mendukung relokasi, hanya 60 KK yang berprofesi
sebagai nelayan.
“Tidak
semuanya menolak (tinggal di) rusun dan yang menolak (tinggal di) rusun
(berprofesi) nelayan, yang mendukung (tinggal di) rusun tanpa syarat bukan
pekerjaan nelayan, jadi disini kami adalah nelayan mohon dipertimbangkan,” ujar
Rahmadi.

Normalisasi BKT Dimulai, Masih Banyak Dokumen yang
Dirahasiakan.
Dok. Account Youtube BBWS Pamali Juana

Dilansir Kompas.com, Pada Jumat (5/1/18) proyek normalisasi
BKT ini dimulai dengan adanya Ground
breaking
atau peletakan batu pertama 
oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar 
Pranowo. Proyek ini bertujuan untuk membebaskan banjir di wilayah
Semarang Timur dan sebagai destinasi wisata air di Semarang.
“Ada 4.000-an PKL. Kalau (warga) yang sudah pindah ada 30 KK
disini (Sawah Besar, lalu di Terboyo Kulon ada 41 KK,” kata Kepala Balai Besar
Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, Ruhban Ruzziyatno, di Semarang, Jumat
(5/1/2018).
Masih dalam liputan Kompas.com, proyek ini baru terlaksana
karena sejak 2016 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah harus
menyusun dokumen LARAP (Land Acquisition
Resettlement Action Plan
), DED (Detail
Enginering Desain
) oleh BBWS, dilanjut dengan sosialiasi dan edukasi kepada
warga dan pelaku usaha yang terdampak.
Nico Andi Wauran, salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Semarang menjelaskan seharusnya 
proyek normalisasi BKT yang panjanganya mencapai lebih dari 5 KMwajib memiliki
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Alam dan Lingkungan), 
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup), RPL (Rencana Pemantuan
Lingkungan Hidup), harus dengan pelibatan warga. Namun ternyata tidak ada
pelibatan warga dalam perencanaan pembangunan tersebut.
“Dalam
menyusun AMDAL itu ada paritisipasi masyarakat  yang seperti apa? Sosialisasi itu bukan
partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat (adalah) masyarakat dilibatkan
dalam sebuah forum, dimintai saran, dimintai kira kira mereka akan berdampak,
mereka harus seperti apa, pemerintah harus mengakomodir itu,” ujarnya.
Arif Adi Putera, Lembaga Pusat dan Telaah Informasi
(PATTIRO) Semarang mengungkapkan kejelasan informasi normalisasi BKT sulit
didapat dari Pemkot Semarang seperti
kelayakan
AMDAL,
Detail Engenering Desain (DED), dan Masterplan.
“Yang saya kaget juga BBWS tadi belum
mengukur (jarak) sungai (dengan pemukiman warga), kok berani-beraninya mau merelokasi warga kan ini persoalan juga,”
ujarnya. 
Menurut Arif dan
Nico,  LBH Semarang dan PATTIRO Semarang
sudah mengajukan surat permohonan untuk meminta
dokumen AMDAL, dokumen kontrak pembangunan
dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA)
kepada
BBWS dan Pemkot Semarang. Namun BBWS dan Pemkot Semarang, ujar Arif,  tidak memberikan  dengan beralasan
dokumen tersebut
dikecualikan untuk publik seperti yang tertera di UU Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf B.
Ketidakjelasan tersebut, ujar Nico, merupakan
bentuk mal administrasi dari pemerintah.“Senin nanti (5/3) kita akan mengajukan
nota keberatan atas informasi itu ketika keberatan itu tidak ditanggapi,
keberatan juga kita akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KI
(Komisi Informasi),” ujarnya.

Mendukung BKT tapi Penuhi Syarat Warga
Dok. Hayamwuruk

Normalisasi
BKT itu sebenarnya didukung oleh semua warga Tambakrejo. Namun mereka meminta
Pemkot Semarang untuk mengganti rugi atas aset-aset yang dimiliki warga,
terlebih terdapat aset umum warga TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) dan Musala
yang dibangun oleh dana swadaya.
“Sudah kami sampaikan kepada pihak pemerintah, kami tidak
menolak (normalisasi) Banjir Kanal Timur, tapi  mana kali terdampak
dengan penggusuran, dimohon aset-aset kami dihargai atau kami dipindah ke rumah
dan bangunan yang baru,” ucap Rahmadi.
“Sama sekali kami menderita, sama sekali tidak ada
(penggantian yang layak), kecuali hanya rusunawa, itupun rusunawa tidak akan
ada habisnya itu angsuran untuk bulanan,” tambah Rahmadi.
Nico mengungkapkan
solusi yang ditawarkan oleh  Pemkot
Semarang berupa biaya sewa gratis setahun tidak memenuhi hak-hak warga
Tambakrejo yang terdampak. Padahal warga berhak atas  hak untuk mempertahankan hidup, meningkatkan
taraf kehidupan, rasa aman damai sejahtera lahir dan batin, dan juga hak
mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999
tentang HAM.
Menurut Nico,
meskipun warga tidak mempunyai sertifikat tanah, bukan berarti warga tidak
berhak mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan UU 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mekanisme
ganti rugi tidak hanya memiliki  hak apa yang di tanah, namun juga
hal yang di atas tanah seperti bangunan, tanaman, dan aset lain.
“Warga
Tambakrejo  tidak  menuntut untuk diganti tanahnya , mereka
punya bangunan (rumah), mereka punya 
TPQ, mereka punya mushola,  itu dari pemerintah harusnya mengganti itu,
dari pemerintah tidak memperhatikan itu, ujar Nico.
Reporter:
Ulil, Putri, Nova, Qanish (magang Hawe), Erna (magang Hawe)
Editor:
Ririn

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top