![]() |
Dok. LBH Semarang |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai terdapat kejanggalan dalam penahanan kelima tersangka aktivis penolak keberadaan pabrik PT Rayon Usaha Makmur (PT RUM). Kejanggalan tersebut terindikasi sebagai tindakan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan oleh para Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan)Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
“Di antaranya, proses penangkapan yang sewenang-wenang oleh penyidik, tidak transparannya proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik kepada pihak keluarga, mempersulit para tersangka dalam mendapatkan turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red), serta minimnya pelayanan kesehatan kepada para tersangka,” ujar Mazaya Latifasari alias Maya,salah satu kuasa hukum dari LBH Semarang dalam rilis yang diterima Hayamwuruk, Jumat (27/4).
Menurutnya, pihak Polres Sukoharjo hingga saat inibelum merespon permintaan penangguhan penahanan kelima tersangka. Padahal, permohonan tersebut sudah dimintakan sejak Bulan Maret.Ia menjelaskan bahwa tindakan Polres Sukoharjotersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Profesionalitas serta objektivitas Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan,) Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti laporan ini tentu akan sangat berkontribusi untuk penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Maya pun mendesak Polres Sukoharjo segera menindaklanjuti laporan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM yang telah menyebabkan pencemaran udara kepada masyarakat sekitar selama beberapa bulan. Ia menambahkanagar Polres Sukoharjomelakukan proses hukum atas pemukulan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap warga penolak pencemaran PT RUM.
“Alih-alih melakukan kriminalisasi kepada aktivis penolak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM, Polres Sukoharjo harus memiliki nyali dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT RUM dan anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap warga penolak pencemaran PT RUM,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus kriminalisasi terhadap lima aktivis penolak pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo masih terus berlanjut dengan status sebagai tahanan titipan Polres Sukoharjo di Polda Jawa Tengah. Kelima orang tersebut antara lain adalah Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sutarno, Sukemi Bin Edi Soesanto, dan Brillian Yosef Nauval yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ulil
Editor: Arifah