Dok. LBH Semarang |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama
perwakilan warga Tambakrejo Rt 05/Rw 16, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara
yang terdampak Normalisasi Kanal Banjir Timur (KBT) pada Jumat, 4 Mei 2018
melakukan akses informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kota Semarang.
perwakilan warga Tambakrejo Rt 05/Rw 16, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara
yang terdampak Normalisasi Kanal Banjir Timur (KBT) pada Jumat, 4 Mei 2018
melakukan akses informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kota Semarang.
“(Alasan kami datang) untuk meminta dokumen
keputusan yang dikeluarkan Walikota Semarang, maupun Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dibawahnya terkait mekanisme relokasi dan kompensasi bangunan,
beserta anggaran pembebasan lahan terdampak normalisasi KBT yang dijadikan
dasar hukum Pemerintah Kota Semarang melakukan penggusuran tanpa adanya
kompensasi terhadap apa yang masyarakat miliki selama ini,” ujar Nico Andi
Wauran, salah satu anggota LBH Semarang berdasarkan rilis yang diterima Hayamwuruk, Jumat (4/5/2018).
keputusan yang dikeluarkan Walikota Semarang, maupun Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dibawahnya terkait mekanisme relokasi dan kompensasi bangunan,
beserta anggaran pembebasan lahan terdampak normalisasi KBT yang dijadikan
dasar hukum Pemerintah Kota Semarang melakukan penggusuran tanpa adanya
kompensasi terhadap apa yang masyarakat miliki selama ini,” ujar Nico Andi
Wauran, salah satu anggota LBH Semarang berdasarkan rilis yang diterima Hayamwuruk, Jumat (4/5/2018).
Lebih lanjut Nico menjelaskan kedatangan ini
untuk memastikan apakah Pemerintah Kota Semarang memiliki dokumen-dokumen yang
menjadi dasar hukum atas tindakan tersebut.
untuk memastikan apakah Pemerintah Kota Semarang memiliki dokumen-dokumen yang
menjadi dasar hukum atas tindakan tersebut.
“Kemudian, warga Tambakrejo bersama LBH
Semarang juga akan mengkaji apakah dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika Pemerintah Kota Semarang tidak memiliki dokumen tersebut, berarti
pemerintah telah melakukan maladministasi karena telah melanggar pasal 7 UU No
30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pejabat Pemerintahan
berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB
(Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik), Selain itu juga melangar asas
kepastian hukum karena melakukan penggusuran dan relokasi tanpa dasar hukum
yang jelas.”
Semarang juga akan mengkaji apakah dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika Pemerintah Kota Semarang tidak memiliki dokumen tersebut, berarti
pemerintah telah melakukan maladministasi karena telah melanggar pasal 7 UU No
30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pejabat Pemerintahan
berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB
(Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik), Selain itu juga melangar asas
kepastian hukum karena melakukan penggusuran dan relokasi tanpa dasar hukum
yang jelas.”
Senada dengan itu, Rahmadi, Ketua RT 5 RW 16 Dusun Tambakrejo
menjelaskan sampai saat ini warga Tambakrejo yang masih bertahan sekitar 90 Kepala Keluarga dan
tidak akan pindah sebelum diberikan keadilan dan kepastian terhadap nasib
mereka ke depan.
menjelaskan sampai saat ini warga Tambakrejo yang masih bertahan sekitar 90 Kepala Keluarga dan
tidak akan pindah sebelum diberikan keadilan dan kepastian terhadap nasib
mereka ke depan.
“Dimana warga telah tinggal dan membangun
rumah sejak tahun 1989. Selain itu pemindahan ke Rusunawa Kedu yang jauh dari
laut akan menghilangkan mata pencaharian mereka dimana 50% warga tambakrejo
bermata pencaharian sebagai nelayan kecil yang tidak bisa dipisahkan dengan
laut.”
rumah sejak tahun 1989. Selain itu pemindahan ke Rusunawa Kedu yang jauh dari
laut akan menghilangkan mata pencaharian mereka dimana 50% warga tambakrejo
bermata pencaharian sebagai nelayan kecil yang tidak bisa dipisahkan dengan
laut.”
Untuk diketahui, Normalisasi KBT kota Semarang
yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana bersama Pemkot
Semarang sepanjang 6,7 KM tersebut, akan berdampak dan menggusur sebanyak 1.374
petak Pedagang Kali Lima (PKL), dan 666 Petak Hunian.
yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana bersama Pemkot
Semarang sepanjang 6,7 KM tersebut, akan berdampak dan menggusur sebanyak 1.374
petak Pedagang Kali Lima (PKL), dan 666 Petak Hunian.
Penulis: Ulil
Editor: Dwi