Dok. LBH Semarang |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai seharusnya penahanan lima aktivis warga penolak PT Rayon Usaha Makmur(PT RUM) pada 23 Mei 2018 batal demi hukum. Hal tersebut diutarakan oleh Rizky Putra Edry, kuasa hukum kelima aktivis dari LBH Semarang dalam rilis yang diterima Hayamwuruk, Kamis, (24/5/2018).
Rizky menganggap seharusnya terdapat pembatalan penahanankarena penetapan penahanan tidak diberikan kepada mereka pada 22 Mei lalu. Ia menuturkan, terdapat keanehan mengenai informasi yang didapatkannya dari Pengadilan Negeri Semarang bahwa perkara penahanan lima aktivis telah didaftarkan dan dijadwalkan sidang pertama pada 24 Mei 2018.
Rizky menilai bahwa penahanan kelima aktivis ini bertentangan dengan Pasal 146 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Penuntut umum menyampaikan surat pengadilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”
“Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak Pengadilan Negeri Semarang menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018,” ujarnya.
Sementara itu, Blows, salah satu anggota Sukoharjo Melawan Racun (Samar) menjelaskan bahwa ketika Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengenai waktu persidangan dan surat penahanan, pihak Kejaksaan menyatakan belum mendapatkan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Semarang.
“Atas hal tersebut, kami menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun pihak Lapas Kedungpane,” ujar Blows.
Blows menjelaskan hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan sidang resmi yang dikirimkan kepada lima orang aktivis yang saat ini dikriminalisasi maupun kuasa hukum. Untuk itu, kami akan melakukan pelaporan ke berbagai lembaga di antaranya ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KanwilKemenkumham) Jawa Tengah.
“Dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di negara ini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang memperjuangkan lingkungan hidupnya diproses dengan cepat, sedangkan perusaknya tak kunjung diproses sampai hari ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, lima aktivis penolak PT RUM tersebut antara lain adalah Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sutarno, Sukemi Bin Edi Soesanto, dan Brillian Yosef Nauval yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(HW/Ulil)