Dok. Hayamwuruk |
Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap kelima aktivis penolak pencemaran PT RUM yang dikriminalisasi, diiringi dengan tindakan represif dari petugas keamanan yang berjaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam rilis yang diterima Hayamwuruk, Kamis (7/6/2018), Mazaya Latifasari (Maya), perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengungkapkan pada awalnya sebelum sidang dimulai sudah dilakukan massa aksi solidaritas terhadap kasus kriminalisasi aktivis penolak PT RUM. Namun, secara tiba-tiba petugas keamanan PN Semarang dan polisi melarang dan meminta mereka bubar dengan alasan menganggu jalannya persidangan.
“Padahal, surat pemberitahuan aksi sudah dikirimkan ke Polrestabes Semarang. Selain itu, aksi juga diadakan di luar gedung persidangan sehingga dipastikan tidak akan mengganggu persidangan,“ ujarnya.
Maya menambahkan akibatnya beberapa massa aksi mendapat tindakan perlakuan represif seperti megaphone dan spanduk dirampas, korlap aksi ditarik-tarik oleh petugas, dan ada petugas yang mencoba melakukan penamparan. Aksi ini pun sempat menimbulkan kericuhan.
Meskipun begitu, menurut Maya, massa aksi solidaritas justru menjadi semakin ramai dan petugas keamanan PN Semarang serta kepolisian memilih mundur.
“Aksi tetap diadakan untuk memberitahukan kepada publik bahwa ada yang salah dengan hukum di negeri ini,” ucapnya.
Saat persidangan dimulai, massa solidaritas pun mulai memasuki gedung PN Semarang, namun dilarang oleh penjaga keamanan PN Semarang dengan alasan sidang tertutup untuk umum.
“Padahal jelas, hakim menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum dan secara normatif, perkara ini memang bukanlah perkara yang persidangannya tertutup untuk umum,” ujar Maya.