Dokumentasi : Official Account Line Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro. |
Oleh: Akbar Ridwan, Mahasiswa Departemen Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Angkatan 2014.
Sebelas bulan sebelum tulisan
ini, saya pernah menulis dua opini mengenai kaderisasi yang dimuat oleh LPM
Hayamwuruk. Kala itu, tulisan tersebut dilatarbelakangi keadaan di mana Fakultas
Ilmu Budaya (FIB) sedang mengalami krisis kader, sehingga pemilihan ketua Badan
Ekesekutif Mahasiswa (BEM) FIB harus berakhir aklamasi.
ini, saya pernah menulis dua opini mengenai kaderisasi yang dimuat oleh LPM
Hayamwuruk. Kala itu, tulisan tersebut dilatarbelakangi keadaan di mana Fakultas
Ilmu Budaya (FIB) sedang mengalami krisis kader, sehingga pemilihan ketua Badan
Ekesekutif Mahasiswa (BEM) FIB harus berakhir aklamasi.
Pada kedua tulisan tersebut, saya
berusaha menyampaikan sudut pandang lain mengenai sertifikat yang dijadikan
syarat seseorang menjadi pemimpin dan memberikan suatu cara alternatif
kaderisasi yang sesuai dengan kondisi di FIB. Entah bagaimana nasib kedua
tulisan tersebut, barangkali sudah terbengkalai. Kalau memang demikian, hal itu
adalah wajar karena suatu alternatif tidak jauh berbeda dengan sifat saran yang
bisa digunakan dan tidak.
berusaha menyampaikan sudut pandang lain mengenai sertifikat yang dijadikan
syarat seseorang menjadi pemimpin dan memberikan suatu cara alternatif
kaderisasi yang sesuai dengan kondisi di FIB. Entah bagaimana nasib kedua
tulisan tersebut, barangkali sudah terbengkalai. Kalau memang demikian, hal itu
adalah wajar karena suatu alternatif tidak jauh berbeda dengan sifat saran yang
bisa digunakan dan tidak.
Sedangkan pada kesempatan ini, saya tidak akan
beranjak jauh dari kedua tulisan sebelumnya, namun dalam hal ini saya berfokus
pada pemaknaan seorang calon pemimpin mahasiswa yang layak atau tidaknya
ditentukan dari selembar kertas yang dinamakan sertifikat buah dari kegiatan Latihan
Keterampilan Manajemen Mahasiswa-Tingkat Menengah (LKKM-TM).
beranjak jauh dari kedua tulisan sebelumnya, namun dalam hal ini saya berfokus
pada pemaknaan seorang calon pemimpin mahasiswa yang layak atau tidaknya
ditentukan dari selembar kertas yang dinamakan sertifikat buah dari kegiatan Latihan
Keterampilan Manajemen Mahasiswa-Tingkat Menengah (LKKM-TM).
Adalah tragedi ketika kemampuan
manusia dinilai dari sertifikat. Nahas, kebiasaan tersebut terulang. Demi
mencapai popularitas dan legitimasi, kemudian segelintir manusia berlomba
memperbanyak sertifikat demi mengikuti arus dan tren yang sedang berlangsung.
Hal tersebut, semakin kacau ketika segelintir manusia lainnya tetap mengiakan
dalam ketidakpeduliannya terhadap cara tersebut sehingga cara menentukan
pemimpin dengan syarat sertifikat tetap langgeng. Ibarat sedang haus, tetapi
malah makan.
manusia dinilai dari sertifikat. Nahas, kebiasaan tersebut terulang. Demi
mencapai popularitas dan legitimasi, kemudian segelintir manusia berlomba
memperbanyak sertifikat demi mengikuti arus dan tren yang sedang berlangsung.
Hal tersebut, semakin kacau ketika segelintir manusia lainnya tetap mengiakan
dalam ketidakpeduliannya terhadap cara tersebut sehingga cara menentukan
pemimpin dengan syarat sertifikat tetap langgeng. Ibarat sedang haus, tetapi
malah makan.
Pada contoh kasus LKMM-TM,
seyogyanya hal itu tidak menyalahi aturan. Serupa dengan LKMM-PD (Pra Dasar)
dan LKMM-D (Dasar), LKMM-TM adalah usaha untuk mencetak pemimpin. Kekeliruan
yang mengakibatkan tragedi adalah klaim atas LKMM-TM itu sendiri. Kekuasaan
yang sedang berlangsung mengeklaim bahwa mahasiswa yang telah mengikuti LKMM-TM
adalah mahasiswa yang dianggap layak sebagai pemimpin organisasi, khususnya BEM
dan Senat.
seyogyanya hal itu tidak menyalahi aturan. Serupa dengan LKMM-PD (Pra Dasar)
dan LKMM-D (Dasar), LKMM-TM adalah usaha untuk mencetak pemimpin. Kekeliruan
yang mengakibatkan tragedi adalah klaim atas LKMM-TM itu sendiri. Kekuasaan
yang sedang berlangsung mengeklaim bahwa mahasiswa yang telah mengikuti LKMM-TM
adalah mahasiswa yang dianggap layak sebagai pemimpin organisasi, khususnya BEM
dan Senat.
Sadar atau tidak, ketika klaim tersebut
dilaksanakan, maka yang terjadi adalah kejahatan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengapa demikian? Klaim atas sertifikat LKMM-TM kemudian menutup hak mahasiswa
lainnya yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin organisasi, namun tidak
memiliki sertifikat LKMM-PD, LKMM-D, dan LKMM-TM.
dilaksanakan, maka yang terjadi adalah kejahatan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengapa demikian? Klaim atas sertifikat LKMM-TM kemudian menutup hak mahasiswa
lainnya yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin organisasi, namun tidak
memiliki sertifikat LKMM-PD, LKMM-D, dan LKMM-TM.
Bila kita renungkan, yang namanya
pelatihan tetaplah pelatihan. LKMM-TM adalah suatu kegiatan yang dirancang
untuk melatih mahasiswa dengan harapan mahasiswa yang mengikuti kegiatan
tersebut menjadi siap, kelak ketika jadi pemimpin, setidaknya meneruskan
estafet kepemimpinan organisasi mahasiswa.
pelatihan tetaplah pelatihan. LKMM-TM adalah suatu kegiatan yang dirancang
untuk melatih mahasiswa dengan harapan mahasiswa yang mengikuti kegiatan
tersebut menjadi siap, kelak ketika jadi pemimpin, setidaknya meneruskan
estafet kepemimpinan organisasi mahasiswa.
Hal tersebut, tidak jauh berbeda
dengan kegitan pelatihan memasak, menulis, wirausaha, dan pelatihan-pelatihan
lainnya. Bahwa dari setiap pelatihan yang ada, panitia pasti memiliki tujuan
yang seiring dengan pelatihan yang dilaksanakan. Menjadi tidak masuk akal,
apabila panitia pelatihan memasak mengharapkan setelah mengikuti rangkaian
kegiatan peserta lebih mahir dalam bermain sepak bola. Pun hal tersebut berlaku
dengan harapan pelatihan lainnya.
dengan kegitan pelatihan memasak, menulis, wirausaha, dan pelatihan-pelatihan
lainnya. Bahwa dari setiap pelatihan yang ada, panitia pasti memiliki tujuan
yang seiring dengan pelatihan yang dilaksanakan. Menjadi tidak masuk akal,
apabila panitia pelatihan memasak mengharapkan setelah mengikuti rangkaian
kegiatan peserta lebih mahir dalam bermain sepak bola. Pun hal tersebut berlaku
dengan harapan pelatihan lainnya.
Mengenai sertifikat, hemat saya,
sertifikat adalah media yang diberikan pihak penyelenggara kepada peserta
sebagai simbol bahwa mereka pernah mengikuti pelatihan tersebut. Selain itu,
sertifikat dapat pula digunakan sebagai nilai lebih bagi para peserta di
kemudian hari. Ketika sertifikat dijadikan syarat mutlak, maka terjadilah
tragedi yang mana pola pikir publik digiring untuk menganggap manusia yang
dianggap kompeten hanyalah manusia yang memiliki sertifikat. Saya bersyukur,
Umi saya tercinta sekaligus perempuan paling cantik di muka bumi ini selalu memasak
enak sekali pun tidak pernah mengikuti pelatihan memasak, dan Abi saya tetap
bisa memimpin keluarga dengan baik tanpa perlu mengikuti pelatihan
kepemimpinan. Bahwa yang ingin saya sampaikan adalah kualitas manusia, tidak
adil jika dinilai dan diukur dari seberapa banyak sertifikat yang dimilikinya.
Sertifikat tidak lebih daripada simbol dan nilai lebih, bukan sebagai selembar
kertas sakti untuk mengebiri hak, kualitas, dan kemampuan manusia yang tidak
memiliki sertifikat.
sertifikat adalah media yang diberikan pihak penyelenggara kepada peserta
sebagai simbol bahwa mereka pernah mengikuti pelatihan tersebut. Selain itu,
sertifikat dapat pula digunakan sebagai nilai lebih bagi para peserta di
kemudian hari. Ketika sertifikat dijadikan syarat mutlak, maka terjadilah
tragedi yang mana pola pikir publik digiring untuk menganggap manusia yang
dianggap kompeten hanyalah manusia yang memiliki sertifikat. Saya bersyukur,
Umi saya tercinta sekaligus perempuan paling cantik di muka bumi ini selalu memasak
enak sekali pun tidak pernah mengikuti pelatihan memasak, dan Abi saya tetap
bisa memimpin keluarga dengan baik tanpa perlu mengikuti pelatihan
kepemimpinan. Bahwa yang ingin saya sampaikan adalah kualitas manusia, tidak
adil jika dinilai dan diukur dari seberapa banyak sertifikat yang dimilikinya.
Sertifikat tidak lebih daripada simbol dan nilai lebih, bukan sebagai selembar
kertas sakti untuk mengebiri hak, kualitas, dan kemampuan manusia yang tidak
memiliki sertifikat.
Berkenaan dengan LKMM-TM yang
dijadikan legitimasi layak atau tidaknya mahasiswa menjadi pemimpin sudah tentu
bukan hal yang bijak. Pendapat tersebut kemudian mengalami dialektika dalam
perdebatan yang dimulai dari pertanyaan, “Kalau tidak dengan LKMM-PD, LKMM-D,
dan LKMM-TM, indikator apa yang bisa digunakan untuk mengganti hal tersebut?”
Pertanyaan itu sejatinya adalah pertanyaan normal karena yang dikhawatirkan jika tidak
ada syarat khusus, maka yang terjadi adalah kekacauan karena terlalu banyak
calon. Dengan kata lain, sertifikat dijadikan ambang batas.
dijadikan legitimasi layak atau tidaknya mahasiswa menjadi pemimpin sudah tentu
bukan hal yang bijak. Pendapat tersebut kemudian mengalami dialektika dalam
perdebatan yang dimulai dari pertanyaan, “Kalau tidak dengan LKMM-PD, LKMM-D,
dan LKMM-TM, indikator apa yang bisa digunakan untuk mengganti hal tersebut?”
Pertanyaan itu sejatinya adalah pertanyaan normal karena yang dikhawatirkan jika tidak
ada syarat khusus, maka yang terjadi adalah kekacauan karena terlalu banyak
calon. Dengan kata lain, sertifikat dijadikan ambang batas.
Saya sepakat kalau dalam
pemilihan pemimpin harus ada ambang batas sehingga kebebasan tidak dilaksanakan
dengan sewenang-wenang. Tetapi, dalam hal ini saya tidak sepakat apabila ambang
batas yang digunakan adalah sertifikat seperti LKMM-PD sampai LKMM-TM. Lalu apa
yang dapat dijadikan ambang batas? Pada pemilihan ketua BEM tingkat
universitas, saya pikir ambang batas cukup dengan fotokopi Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) dari berbagai fakultas dengan jumlah yang telah disepakati,
sebagai indikasi kalau calon banyak yang mendukung. (Ketentuan ini sudah
dilaksanakan, seingat saya, setiap calon setidaknya memiliki fotokopi KTM dari
setiap mahasiswa di fakultas minimal 30. Hal itu sudah cukup tanpa harus adanya
sertifikat LKMM-TM). Di tingkat fakultas dan departemen, syarat fotokopi KTM
bisa disesuaikan dengan kondisi di fakultas dan departemennya masing-masing.
pemilihan pemimpin harus ada ambang batas sehingga kebebasan tidak dilaksanakan
dengan sewenang-wenang. Tetapi, dalam hal ini saya tidak sepakat apabila ambang
batas yang digunakan adalah sertifikat seperti LKMM-PD sampai LKMM-TM. Lalu apa
yang dapat dijadikan ambang batas? Pada pemilihan ketua BEM tingkat
universitas, saya pikir ambang batas cukup dengan fotokopi Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) dari berbagai fakultas dengan jumlah yang telah disepakati,
sebagai indikasi kalau calon banyak yang mendukung. (Ketentuan ini sudah
dilaksanakan, seingat saya, setiap calon setidaknya memiliki fotokopi KTM dari
setiap mahasiswa di fakultas minimal 30. Hal itu sudah cukup tanpa harus adanya
sertifikat LKMM-TM). Di tingkat fakultas dan departemen, syarat fotokopi KTM
bisa disesuaikan dengan kondisi di fakultas dan departemennya masing-masing.
Kalau sertifikat LKMM-TM dikelaim
juga menentukan kualitas seseorang,(sebentar, saya sedang mendengarkan lagu
Sisir Tanah yang berjudul Pidato Retak dan sebentar lagi sampai pada lirik yang
saya suka, “Tuan dan Nyonya belajar logika sudah sampai mana ?”), saya orang
pertama yang tidak setuju. Kualitas tidak dapat dinilai dan diukur melalui
sertifikat. Kalaulah harus diukur, saya pun yakin apabila disandingkan,
kualitas mahasiswa yang pernah atau sedang mengikuti LKMM-TM tidak berbeda
jauh, bahkan bisa jauh di bawah dengan mahasiswa yang tidak mengikuti LKMM-TM.
juga menentukan kualitas seseorang,(sebentar, saya sedang mendengarkan lagu
Sisir Tanah yang berjudul Pidato Retak dan sebentar lagi sampai pada lirik yang
saya suka, “Tuan dan Nyonya belajar logika sudah sampai mana ?”), saya orang
pertama yang tidak setuju. Kualitas tidak dapat dinilai dan diukur melalui
sertifikat. Kalaulah harus diukur, saya pun yakin apabila disandingkan,
kualitas mahasiswa yang pernah atau sedang mengikuti LKMM-TM tidak berbeda
jauh, bahkan bisa jauh di bawah dengan mahasiswa yang tidak mengikuti LKMM-TM.
Dalam pemilihan ketua BEM
misalnya, sepantasnya kualitas diukur dari debat calon karena dari proses debat
calon itulah dapat diketahui sejauh mana kualitas para calon. Hal tersebut
dapat terlaksana apabila panitia tidak menjadikan debat para calon sebatas tanya
jawab, lebih-lebih kalau mahasiswa yang bertanya hanya dibatasi tiga penanya
saja. Maaf, kalau demikian apa bedanya dengan sesi tanya-jawab di dalam kelas
seusai dosen memberikan materi atau presentasi?
Akhir kata, tidak ada maksud
untuk ujub, tapi sebelum ada yang mengatakan saya hanyalah orang yang iri
karena tidak pernah ikut LKMM-TM, ada baiknya saya katakan bahwa saya adalah
salah satu mahasiswa yang menolak tawaran menjadi peserta LKMM-TM delegasi FIB
pada 2016. Tabik.
untuk ujub, tapi sebelum ada yang mengatakan saya hanyalah orang yang iri
karena tidak pernah ikut LKMM-TM, ada baiknya saya katakan bahwa saya adalah
salah satu mahasiswa yang menolak tawaran menjadi peserta LKMM-TM delegasi FIB
pada 2016. Tabik.