Dok. Hayamwuruk |
Sejumlah warga Rembang, Pati, Blora, Grobogan dan beberapa aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali melakukan aksi menolak peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah tahun 2009-2029, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (15/10).
Gun Retno, selaku kordinator lapangan JMPPK, menjelaskan bahwa penyusunan Perda tidak melibatkan JMPPK, hal ini yang melandasi warga Kendeng melakukan aksi tersebut. Aksi ini dilatarbelakangi beberapa peraturan sebelumnya seperti Kepres No 26 tahun 2011 tentang Cekungan Air Tanah (CAT), RTRW Nasional tahun 2008, Perda RT/RW Jateng tahun 2010, Perda RTRW Rembang Tahun 2011, putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 maupun hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahap 1 dan tahap 2.
“Kami tidak tahu, tiba-tiba sudah 4 bulan lebih mereka melakukan penyusunan, harusnya ketika penyusunan dilakukan, mereka pemaparan atau sosialisasi ke masyarakat, meminta masyarakat untuk diberi masukan, tapi sampai sekarang JMPPK seandainya tidak aksi dan audensi hampir tidak tahu,” tuturnya.
Peninjauan kembali dan revisi Perda RTRW Jawa Tengah adalah untuk merefleksikan dan mengevaluasi pelaksanaan penataan ruang, kemudian merubah arah strategi dan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi, kondisi umum dan kondisi khusus Jawa Tengah. Namun, perubahan tersebut justru tidak menjawab persoalan yang menjadi evaluasi.
Sementara itu, Abdul Aziz ketua Pansus revisi Perda RTRW, menjelaskan tuntutan warga Kendeng sudah dimasukkan dalam undang-undang provinsi dan menjamin tidak ada tambang di kawasan Sukolilo.
“Terkait tuntutan warga Kendeng yang ingin menghilangkan penambangan batu kapur, wilayah Sukolilo dan sekitarnya, sampun cetho (sudah jelas) sudah masuk di pasal-pasal RT RW provinsi, tepatnya pasal 61 tentang bentang alam kars yang dilindungi di Sukolilo dan saya jamin tidak akan masuk kawasan yang tidak boleh di tambang bentang kawasan Sukolilo,” ucapnya.
Ia juga menambahkan mengenai keputusan perizinan tambang Cekungan Air Tanah (CAT) watu putih tergantung pada putusan mentri.
“CAT watu putih Rembang sudah masuk dalam kawasan yang dilindungi, masuk pasal 63, Hal ini pemerintah menyikapi berbeda-beda melindung CAT watu putih. Boleh ditambang tapi kudu/ harus ketat. Itu masuk dalam putusan Mentri, mau memperjelas itu boleh ditambang apa tidak. Itu masuk dalam putusan mentri”.
Reporter: Habib
Penulis: Habib
Editor: Dwi