Perlunya Kematangan dalam RUU PKS

Dok. Hayamwuruk
Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi perdebatan dalam masyarakat Indonesia dewasa ini. Pada dasarnya, RUU PKS muncul sebagai wacana hukum yang berniat melindungi korban kekerasan seksual.
“RUU PKS ini, menurut saya, sudah baik. Dalam artian, negara ini sudah ada niatan baik untuk melindungi korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, pantikannya adalah wanita,”terang I Putu Eka, pemantik dalam diskusi bertema “Indonesia Krisis Kekerasan Seksual, RUU PKS: Suka Sama Suka, Legal?” yang diadakan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Administrasi Publik, FISIP di Gedung A lantai 1, Kamis (14/03/2019).
Eka menambahkan bahwa banyak pasal yang terdapat dalam RUU PKS harus diperbaiki dan dikaji lebih matang sebelum pengesahan berlangsung.
“Karena ini kan menyangkut hidup orang banyak tentunya, nasib orang banyak. Kalau tidak terlalu cepat, kemudian disahkan begitu saja, tanpa ada perbaikan sana-sini, takutnya malah itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban,” tambahnya 
Senada dengan Eka, Sinung Wikunto, mahasiswa jurusan Hubungan Internasional 2017 berpendapat dalam RUU PKS masih terdapat beberapa pasal karet yang dapat merugikan orang banyak. 
“Polemik dalam hal, pasal karet pertama ya. Contoh kalau saya melihat sendiri tentang pemaksaan aborsi. Sebenarnya yang di maksud pemaksaan aborsi itu apa? Misal nih, kayak, kondisinya tuh ada istri, (istri yang hamil). Dan suami itu menganjurkan untuk aborsi karena memang keadaannya tuh harus segera diaborsi. Karena menyangkut kesehatan dari bayi maupun ibunya itu sendiri. Tetapi ibunya tuh gak mau diaborsi. Apakah itu termasuk pemaksaan?” ujarnya.
Diskusi ini bertujuan untuk menginformasikan mahasiswa sekitar terkait RUU PKS dan perdebatannya yang terjadi selama ini. “Jadi, kita mikir, ‘Apa sih yang ada di RUU PKS ini, gitu. Apa sih yang dipermasalahkan di dalamnya?’ Dan ternyata banyak di RUU PKS ini yang multi-tafsir, ada yang pro-kontra juga sendiri kek gitu. Jadi, kita pengen mengangkat hal tersebut agar temen-temen disini juga tahu, gitu,”ungkap Ervita, anggota HMJ Administrasi Publik
Reporter : Qanish, Airel (Magang)
Penulis : Qanish
Editor : Ulil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top