Dok. Republica.co.id |
Sejak dirilisnya
formulir (pendaftaran A5) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu
Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) lewat akun sosial media (Line dan Instagram-nya) pada 6 sampai 13 Februari 2019 lalu, hanya ada
122 mahasiswa dari luar domisili Semarang (sesuai E-KTP individu) yang
mendaftar.
formulir (pendaftaran A5) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu
Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) lewat akun sosial media (Line dan Instagram-nya) pada 6 sampai 13 Februari 2019 lalu, hanya ada
122 mahasiswa dari luar domisili Semarang (sesuai E-KTP individu) yang
mendaftar.
Selasa, (2/4/2019) kemarin BEM FIB
mulai membagikan formulir
(A5) kepada para mahasiswa yang telah mendaftarkan dirinya pada
formulir (pendaftaran A5).
mulai membagikan formulir
(A5) kepada para mahasiswa yang telah mendaftarkan dirinya pada
formulir (pendaftaran A5).
Nantinya, formulir tersebut akan digunakan
sebagai tanda bukti atau syarat seseorang dapat menggunakan
hak pilihnya di
daerah yang bukan menjadi daerah asal mereka (sesuai dengan E-KTP) pada
Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019.
sebagai tanda bukti atau syarat seseorang dapat menggunakan
hak pilihnya di
daerah yang bukan menjadi daerah asal mereka (sesuai dengan E-KTP) pada
Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019.
Sedikitnya pendaftar merupakan buah
hasil dari minimnya sosialisasi yang dilakukan BEM FIB. Hal ini disampaikan
oleh Ade Yola
Febriyanti, mahasiswi Sastra Indonesia
2018, saat ditemui Hayamwuruk pada
Selasa, (9/4/2019). Ia mengatakan, awalnya tidak mengetahui jika dirinya dapat mengurus pemindahan (daerah pilih) melalui pendaftaran formulir A5. “Terus dari OA itu (OA Line BEM Undip) aku baca, terus pas tau tanggalnya (batas akhir
pendaftaran), eh ternyata mepet,” ujarnya.
hasil dari minimnya sosialisasi yang dilakukan BEM FIB. Hal ini disampaikan
oleh Ade Yola
Febriyanti, mahasiswi Sastra Indonesia
2018, saat ditemui Hayamwuruk pada
Selasa, (9/4/2019). Ia mengatakan, awalnya tidak mengetahui jika dirinya dapat mengurus pemindahan (daerah pilih) melalui pendaftaran formulir A5. “Terus dari OA itu (OA Line BEM Undip) aku baca, terus pas tau tanggalnya (batas akhir
pendaftaran), eh ternyata mepet,” ujarnya.
Contoh lainnya Fikri Abdilah,
mahasiswa Antropologi Sosial 2018, mengatakan bahwa ia baru mengetahui pengumuman
pendaftaran formulir A5 oleh BEM FIB pada (28/2) lewat grup sosial media (Line) kelasnya.
mahasiswa Antropologi Sosial 2018, mengatakan bahwa ia baru mengetahui pengumuman
pendaftaran formulir A5 oleh BEM FIB pada (28/2) lewat grup sosial media (Line) kelasnya.
Alhasil,
Fikri memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan (Pilpres) tahun
ini. Ia merasa keberatan jikalau harus pulang ke daerah asal untuk menggunakan
hak pilihnya. “Soalnya bulan ini banyak pengeluaran,” ujarnya, saat diwawancarai
via online pada Kamis, (11/4/2019).
Fikri memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan (Pilpres) tahun
ini. Ia merasa keberatan jikalau harus pulang ke daerah asal untuk menggunakan
hak pilihnya. “Soalnya bulan ini banyak pengeluaran,” ujarnya, saat diwawancarai
via online pada Kamis, (11/4/2019).
Sebab
rentang waktu 8 hari dalam proses pendaftaran formulir A5 ialah perintah yang
diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada BEM FIB. Hal ini disampaikan
Forsaria Prastika, Ketua BEM FIB 2019, saat diwawancarai via online pada Selasa, (9/4/2019).
rentang waktu 8 hari dalam proses pendaftaran formulir A5 ialah perintah yang
diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada BEM FIB. Hal ini disampaikan
Forsaria Prastika, Ketua BEM FIB 2019, saat diwawancarai via online pada Selasa, (9/4/2019).
Selain
itu, Forsa juga menyampaikan alasan mengapa hanya media sosial yang dipilih sebagai
perantara sosialisasi oleh BEM FIB pada saat itu. “Mengingat waktu itu sedang liburan, yang
dilakukan BEM FIB untuk mensosialisasikan formulir A5 hanya melalui postingan di sosial media saja,” tambah Forsa.
itu, Forsa juga menyampaikan alasan mengapa hanya media sosial yang dipilih sebagai
perantara sosialisasi oleh BEM FIB pada saat itu. “Mengingat waktu itu sedang liburan, yang
dilakukan BEM FIB untuk mensosialisasikan formulir A5 hanya melalui postingan di sosial media saja,” tambah Forsa.
Erisca
Dwi Putri, mahasiswi Ilmu Sejarah 2018 sekaligus pendaftar dalam
pengisian formulir A5 mengatakan
bahwa ia cukup terbantu dengan sosialisasi
yang dilakukan oleh BEM FIB. “Harapannya, kedepannya bisa mempromosikan lagi
dan mensosialisasi (pendaftaran formulir A5) ke jurusan masing-masing,”
ujarnya.
Reporter : Rizky (Magang) dan Nida
Penulis : Rizky
Editor : Qanish dan Nida