![]() |
Dok. Hayamwuruk |
Ketua Bagian (Kabag) Hukum Pidana Undip,
Pujiyono, pemateri dalam diskusi menyampaikan, bahwa pelecehan seksual tingkat
(pencabulan) memiliki kesulitan dalam perumusan alat bukti. Hal ini
dikarenakan, pencabulan yang biasanya dilakukan di tempat tertutup. “Kalo kita
berbicara mengenai pencabulan, tidak pernah dan jarang sekali pencabulan itu
dilakukan di muka umum,” ujarnya, saat menjadi pemateri dalam acara Konsolidasi
Pelecehan Seksual Dosen Mesum: Menyisir Anasir Si Kodir, yang diselenggarakan
BEM Undip Bidang Harmonisasi Kampus dan Bidang Sosial Politik di Student Center
Undip, Tembalang pada Kamis (28/03/2019).
Pujiyono, pemateri dalam diskusi menyampaikan, bahwa pelecehan seksual tingkat
(pencabulan) memiliki kesulitan dalam perumusan alat bukti. Hal ini
dikarenakan, pencabulan yang biasanya dilakukan di tempat tertutup. “Kalo kita
berbicara mengenai pencabulan, tidak pernah dan jarang sekali pencabulan itu
dilakukan di muka umum,” ujarnya, saat menjadi pemateri dalam acara Konsolidasi
Pelecehan Seksual Dosen Mesum: Menyisir Anasir Si Kodir, yang diselenggarakan
BEM Undip Bidang Harmonisasi Kampus dan Bidang Sosial Politik di Student Center
Undip, Tembalang pada Kamis (28/03/2019).
Pada awal acara peserta yang hadir terlebih
dahulu diberikan materi tentang pelecehan seksual; pengertian dan jenis pelecehan
seksual, data kasus pelecehan seksual di Indonesia, payung hukum yang mengatur,
hingga masalah sulitnya pembuktian kasus pelecehan seksual.
dahulu diberikan materi tentang pelecehan seksual; pengertian dan jenis pelecehan
seksual, data kasus pelecehan seksual di Indonesia, payung hukum yang mengatur,
hingga masalah sulitnya pembuktian kasus pelecehan seksual.
Selain itu, pencabulan yang biasanya berbau
paksaan, sering kali melibatkan kekerasan fisik terhadap korban. Hal ini
berdampak pada landasan hukum yang nantinya menjadi acuan ketika kasus ini
sudah menempuh jalur hukum.
paksaan, sering kali melibatkan kekerasan fisik terhadap korban. Hal ini
berdampak pada landasan hukum yang nantinya menjadi acuan ketika kasus ini
sudah menempuh jalur hukum.
“Tentu saja kita bisa memahami kenapa kemudian
polisi begitu ngotot bahwa yang terlihat adalah goresan atau mungkin bekas
cengkraman, dan sebagainya. Yang kemudian polisi mengarahkan kepada pidana
penganiayaan. Karena konteksnya dalam hal ini adalah berbicara pada aspek
pembuktian,” ujarnya.
polisi begitu ngotot bahwa yang terlihat adalah goresan atau mungkin bekas
cengkraman, dan sebagainya. Yang kemudian polisi mengarahkan kepada pidana
penganiayaan. Karena konteksnya dalam hal ini adalah berbicara pada aspek
pembuktian,” ujarnya.
Pujiyono juga menuturkan bahwa pihak
kepolisian tidak bisa memberikan status tersangka hanya dengan satu alat bukti
saja, karena keberadaan asas unus testis
nullus testis.
kepolisian tidak bisa memberikan status tersangka hanya dengan satu alat bukti
saja, karena keberadaan asas unus testis
nullus testis.
Menurut kamushukum.web.id unus testis nullus testis adalah bahwa satu saksi tidak dianggap
sebagai kesaksian. Diartikan sebagai kewajiban menghadirkan dua saksi untuk
dapat diterimanya suatu kesaksian atau kesaksian satu orang tersebut dapat
diterima apabila sesuai dengan alat bukti yang lain.
sebagai kesaksian. Diartikan sebagai kewajiban menghadirkan dua saksi untuk
dapat diterimanya suatu kesaksian atau kesaksian satu orang tersebut dapat
diterima apabila sesuai dengan alat bukti yang lain.
“Ketika menetapkan tersangka minimal harus ada
barang bukti, kemudian ada visum, ada saksi dalam hal ini saksi korban yang
cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Tapi ketika fakta tersebut tidak
sekedar hanya penganiayaan, tapi sebetulnya adalah ada pelecehan seksual di
dalam konteksnya pencabulan, padahal yang terjadi hanya ada korban dan pelaku,
maka baru ada satu alat bukti. Asasnya mengatakan unus testis nullus testis, satu bukti bukan bukti,” tambah
Pujiyono.
barang bukti, kemudian ada visum, ada saksi dalam hal ini saksi korban yang
cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Tapi ketika fakta tersebut tidak
sekedar hanya penganiayaan, tapi sebetulnya adalah ada pelecehan seksual di
dalam konteksnya pencabulan, padahal yang terjadi hanya ada korban dan pelaku,
maka baru ada satu alat bukti. Asasnya mengatakan unus testis nullus testis, satu bukti bukan bukti,” tambah
Pujiyono.
Niha, Ketua Divisi (Kadiv) Bantuan Hukum LRC
KJHAM, yang juga pemateri dalam diskusi turut menceritakan pengalamannya dalam
penanganan kasus. Banyak kasus yang ketika pelakunya adalah kekasihnya sendiri
dan kejadiannya telah berulang kali, maka laporannya sering kali tidak diterima
oleh pihak kepolisian karena dianggap bukan tindakan pelecehan atau perkosaan.
Dalam hal ini pihak kepolisian menganggap bahwa kejadian yang dilakukan
berulang kali namun baru dilaporkan saat kejadian yang terakhir kali adalah
tindakan suka sama suka atau zina. “Biasanya kekerasan itu dilaporkan bukan
pada saat yang pertama kalinya atau saat yang kesekian kalinya, baru korban
berani melaporkan pelaku, ketika sampai di kepolisian akhirnya mental, karena
dianggap bukan perkosaan,” tuturnya.
KJHAM, yang juga pemateri dalam diskusi turut menceritakan pengalamannya dalam
penanganan kasus. Banyak kasus yang ketika pelakunya adalah kekasihnya sendiri
dan kejadiannya telah berulang kali, maka laporannya sering kali tidak diterima
oleh pihak kepolisian karena dianggap bukan tindakan pelecehan atau perkosaan.
Dalam hal ini pihak kepolisian menganggap bahwa kejadian yang dilakukan
berulang kali namun baru dilaporkan saat kejadian yang terakhir kali adalah
tindakan suka sama suka atau zina. “Biasanya kekerasan itu dilaporkan bukan
pada saat yang pertama kalinya atau saat yang kesekian kalinya, baru korban
berani melaporkan pelaku, ketika sampai di kepolisian akhirnya mental, karena
dianggap bukan perkosaan,” tuturnya.
Berdasarkan pengalamannya tersebut, Niha pun menghimbau
agar para korban segera melakukan visum tidak lebih dari tiga hari setelah tertimpa
pelecehan seksual, agar hasil visum menunjukkan jejak pelecehan seksual pelaku dengan
jelas.
agar para korban segera melakukan visum tidak lebih dari tiga hari setelah tertimpa
pelecehan seksual, agar hasil visum menunjukkan jejak pelecehan seksual pelaku dengan
jelas.
“Karena ketika lebih tiga hari atau satu
minggu biasanya hasil visumnya adalah luka lama,” ujarnya.
minggu biasanya hasil visumnya adalah luka lama,” ujarnya.
Reporter : Nida, Qanish, Zanu, Wulan
Penulis : Zanu
Editor : Qanish