Dok. satuharapan.com |
“Pelaku (Pelecehan Seksual yakni Kodir) sudah tidak membimbing skripsi mahasiswi, sebagai salah satu bentuk hukuman dari dekan sebelumnya (Redyanto Noor). Namun untuk skripsi mahasiswa pria masih dibimbing,” ujar Kepala Prodi salah satu jurusan yang ada di FIB, ketika ditemui Hayamwuruk, Selasa (19/3/2019).
Kepala Prodi yang membawahi Kodir menambahkan sanksi terhadap Kodir berlaku sejak tahun 2016 sebagai tindak lanjut pelaporan Diaz, salah satu korban pelecehan seksual yang diliput oleh tirto.id.
Hayamwuruk mencoba menelusuri ke lapangan, apakah sanksi Kodir tidak membimbing mahasiswi diterapkan dengan tegas?
Penelusuran Hayamwuruk, di lapangan membuktikan lain, Kodir ternyata masih aktif membimbing mahasiswi. Salah satu diantaranya Nani, mahasiswi FIB angkatan 2013 yang saat ini telah lulus dan meminta namanya disamarkan, menampik bahwa Kodir tidak lagi membimbing mahasiswi perempuan. Ia membuktikan bahwa penggarapan skripsinya pada 2017 masih berada di bawah bimbingan Kodir.
“Saya tidak tahu kalau (Kodir) tidak boleh membimbing skripsi pada tahun 2016, saya (hanya) mendengar kalau beliau (sikapnya) gitu-gitu (genit),” ucap Nani ketika dihubungi Hayamwuruk, Kamis (4/4)
Terpilihnya Kodir untuk menjadi dosen pembimbing skripsinya, menurut Nani merupakan ketentuan yang sudah dibuat oleh pihak jurusan dan disetujui oleh Kaprodi.
“Sempat ingin ganti dengan teman-teman karena sudah terkenal (genit) seperti itu, tetapi saya tidak enak juga kalau minta ganti. Saya berhati-hati aja waktu dibimbing,” imbuh Nani.
Serupa dengan Nani, Lala, mahasiswi FIB angkatan 2015 yang juga meminta agar namanya disamarkan, ketika ditemui Hayamwuruk, Jumat (12/4), mengaku bimbingan skripsinya masih diampu oleh Kodir. Lala memulai bimbingannya sejak Desember 2018 di bawah bimbingan Kodir berdasarkan masukan dari salah satu dosen peminatannya.
Menurut Lala, dosen tersebut berpendapat Kodir merupakan satu-satunya dosen yang ahli di bidang yang sesuai dengan tema penelitian skripsi Lala. Selain itu, Kodir juga yang banyak memberikan andil dalam proses revisi proposal penelitiannya.
Hayamwuruk mencoba menanyakan kembali Kepala Prodi di FIB yang membawahi Kodir tentang ketidaktegasan sanksi yang berlaku, pada Jumat (10/5).
Ia membenarkan bahwa saat itu masih ada dua mahasiswi yang terpaksa menjadi bimbingan Kodir karena tidak ada dosen lain yang ahli dalam topik penelitian skripsi mahasiswi tersebut selain Kodir.
“Dan itu tidak masalah, aman-aman saja tapi kita tidak mempermasalahkan”, ujarnya.
Ia menambahkan saat ini Dekan FIB, Nurhayati telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dekan, yang isinya memutuskan Kodir dibebastugaskan sebagai dosen wali dan dosen pembimbing mahasiswa selama masa pemeriksaan oleh tim ad hoc.
“Meskipun (telah dikenai sanksi tersebut) dia (Kodir) itu orangnya kan kreatif (meskipun) bukan membimbing mahasiswi dia berusaha (mencari kesempatan) mendekati (mahasiswi)”, ujarnya.
Ia mengatakan sebagai tindak lanjut surat keputusan Dekan FIB tersebut, saat ini mahasiswa dan mahasiswi yang dibimbing skripsinya oleh Kodir, terpaksa dilimpahkan kepada tiga dosen lain.
Reporter : Almas, Ulil, Habib
Penulis : Ulil