|
Dok. Hayamwuruk |
Kasus pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Pasca mencuatnya laporan dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosen FIB Undip yang dilaporkan tirto.id, tim ad hoc yang dibentuk oleh pihak FIB untuk menanggapi kasus tersebut telah melaporkan hasil kerjanya kepada Senat Akademik FIB pada sidang pleno tertutup hari Jum’at (10/5/2019). “Karena tim ad hoc ini dibentuk Senat Fakultas, maka, laporan pertanggung jawabannya kepada Senat Fakultas,” pungkas Irianto Widisuseno selaku ketua Tim ad hoc, saat ditemui Hayamwuruk pada hari Senin (13/3) di ruang sidang dekanat sewaktu penjabaran hasil kerja Tim ad hoc kepada para perwakilan Ormawa.
Irianto mengatakan, alasan sidang pleno yang dilakukan secara tertutup ialah, “Karena masih terjadi dialog. (Lalu) lingkupnya (sudah sampai) universitas. Rekomendasi (hasil kerja tim ad hoc) masih harus dibicarakan ke pimpinan universitas (Rektor Undip).”
Pelanggaran Kode Etik Dosen
Kodir, dosen terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual FIB Undip, tebuktii oleh tim ad hoc melanggar kode etik dosen yang diatur dalam peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dosen.
“Khususnya, bab 3 bagian sembilan: kode etik dosen dengan mahasiswa, pasal 13 ayat 6,” tambah Irianto.
Mekanisme Kerja Tim ad hoc
Proses penemuan bukti pelanggaran ini melewati berbagai macam tahapan kerja yang dimiliki Tim ad hoc yakni; pertama, investigasi untuk melacak ruang lingkup kasus dan pemetaan narasumber yang terkait. Kedua, tahap klarifikasi untuk memintai keterangan berbagai narasumber yang berhasil dipetakan. Ketiga, tahap verifikasi yang berbentuk pencocokan antara keterangan saksi (korban) dan terduga pelaku (Kodir).
Adapun berbagai sumber data yang digunakan untuk proses penuntasan kasus yakni; Saksi (korban), terduga pelaku, mantan dan Ketua Prodi(Kaprodi) terkait, Kaprodi di luar prodi dimana Kodir berada (karena Kodir juga mengajar di berbagai jurusan), laporan tirto.id, dan informasi masyarakat.
Empat korban dari berbagai prodi berhasil dikumpulkan oleh Tim ad hoc setelah dilakukannya investigasi. Kemudian, korban dimintai untuk melakukan klarifikasi berupa testimoni dengan cara lisan dan tertulis. Dalam hal ini, Irianto dan Nurhayati (dekan FIB) meminta korban untuk berbicara (memberikan keterangan) pada ruangan tertutup.
“Jadi, keempat saksi korban itu memberikan testimoni, yaitu kesaksian-kesaksian yang disertai informasi-informasi yang menyatakan adanya tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik (dosen),” lanjut Irianto.
Memasuki tahap verifikasi, Tim ad hoc meminta terduga pelaku untuk memberikan pengakuan atas data yang diperoleh dari pihak korban. “Pihak terduga pelaku mengakui terhadap apa yang dituduhkan berdasarkan testimoni (korban),” pungkas Irianto.
Irianto juga mengatakan, motif Kodir melakukan tindak pelecehan kepada mahasiswa karena alasan keterdekatan. “Awalnya, karena perasaan keterdekatan dengan mahasiswa. Lalu kemudian, berlanjut,” pungkasnya.
Rekomendasi Sanksi dan Kelanjutan Kasus
Hasil kerja Tim ad hoc akhirnya menuju pada tahap akhir. Penemuan berbagai data lapangan (kesaksian korban dan pengakuan Kodir) menjadi titik terang. Akumulasi kerja Tim ad hoc berwujud pada “rekomendasi sanksi” yang dipaparkan tim ad hoc kepada Senat Akademik Fakultas saat sidang pleno tertutup yang diselenggarakan hari Jum’at lalu.
“Mengusulkan kepada rektor untuk menjatuhkan sanksi berupa pembatasan hubungan dosen dengan mahasiswa dalam kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi kepada Kodir. Baik itu di FIB maupun di luar FIB, dalam konteks Tri Dharma perguruan tinggi. Kedua, meminta kepada universitas untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan saudara Kodir kepada psikiater,” pungkas Irianto.
Sampai saat dimintai keterangan oleh Hayamwuruk pada Senin (13/5), Irianto mengatakan bahwa surat pengantar kepada pimpinan universitas (rektor) telah dibuat dan segera dikirimkan untuk menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari tim ad hoc FIB.
Di akhir, Irianto menyampaikan harapannya kepada pihak universitas agar dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan rekomendasi oleh tim ad hoc dengan fakta yang ada. “Kita semua berdoa, universitas akan lebih arif bijaksana,” ujarnya.
Reporter: Qanish, Raihan
Penulis: Qanish
Editor: Dwi