Dok. komnasperempuan.go.id |
Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang berada di Universitas Diponegoro (Undip), Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Adriana Venny meminta kampus memiliki aturan khusus tentang penanganan pelecehan seksual di kampus.
“Kami mendorong setiap kampus (termasuk Undip) punya SOP yang jelas untuk kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini karena semakin banyak kasusnya,” ujar Venny saat dihubungi Hayamwuruk pada Jumat, 29 Maret 2019.
Menurut Venny, kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus merupakan fenomena gunung es dimana sedikit korban yang berani melapor. Hal ini, kata Venny, disebabkan adanya relasi kuasa yang dimiliki oleh dosen terhadap mahasiswa.
“Relasi kuasa itu biasanya dimainkan dalam kasus- kasus pelecehan seksual di tempat kerja ataupun di tempat pendidikan, ” ujar Venny.
Menanggapi hal tersebut Sukinta, Kepala Kantor Hukum Undip mengakui bahwa Undip tidak memiliki aturan khusus tentang pelecehan seksual. Meskipun begitu, ia menerangkan bahwa jika pelaku pelecehan seksual dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa dapat di jerat dengan Peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen.
“Di pelanggaran etik ini, kalau (dosen) terkena pelanggaran etik berat, sebenarnya sudah masuk ke ranah hukum, itu nanti (prosesnya) pelanggaran disiplin nanti dibuktikan dulu benar apa tidaknya, ujarnya ketika ditemui di ruangannya Jumat,10 Mei 2019.
Sedangkan jika pelaku pelecehan seksual dilakukan oleh mahasiswa, kata Sukinta, dapat dijerat dengan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 209 tahun 2012 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan (Untuk mahasiswa Undip yang masuk sebelum tahun angkatan 2017) dan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 15 tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan (Untuk mahasiswa Undip tahun angkatan 2017)
“Yang belum ada (saat ini peraturan) tentang etik mahasiswa, ” ujarnya.
Diakhir, Venny berharap kampus untuk tegas memberikan hukuman terhadap pelaku jika terdapat kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“(Supaya) mengembalikan situasi kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Reporter : Ulil, Ige
Penulis : Ulil