Dok. LPM Hayamwuruk |
Merespon usulan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) nomor 13 tahun 2003 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi demonstrasi di Patung Diponegoro, Peleburan, Semarang, pada Jumat (16/08/2019) pagi hari.
Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam Geram, seperti: KASBI Jawa Tengah, PB King, FSPI, YLBHI-LBH Semarang, Muda Melawan, LRC KJHAM, AMP, Poros Aktivis Pemuda Indonesia, BEM Undip, dan BEM Unnes.
Puluhan massa aksi berkumpul di Patung Diponegoro sekitar pukul 8.30 pagi. Kemudian, pukul 9.30 massa aksi mulai bergerak melakukan longmarch ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah hingga kantor Gubernur Jawa Tengah yang menjadi titik aksi terakhir.
Mulyono, ketua KASBI Jawa Tengah mengatakan bahwa aksi ini dilakukan serentak di berbagai kota pada tanggal 16 Agustus karena bersamaan dengan momentum pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Selain sebagai sikap penolakan terhadap usulan revisi oleh Apindo, aksi ini juga bertujuan untuk memberitahu pemerintah bahwa banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
“UUK nomor 13 saja itu banyak yang tidak dipatuhi oleh pengusaha. Apalagi dengan adanya revisi-revisi ini. Itu akan mengajak buruh hidup di dalam jurang kemelaratan atau kesengsaraan,” ujar Mulyono.
Skema penentuan upah minimum, penambahan waktu dan perluasan jenis pekerjaan sistem outsorching, potongan jumlah pesangon, dan perubahan skema program jaminan pensiun adalah poin penolakan Geram.
Selain itu, menurut press release-nya, Geram menilai usulan revisi UUK oleh Apindo merupakan upaya untuk menciptakan pasar tenaga kerja fleksibel yang memberikan kelonggaran tanggung jawab bagi pengusaha dan melepaskan tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya sebagai buruh.
Herdin Pardjoangan, Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang, mengatakan Geram mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan, tetapi yang pro terhadap buruh. Seperti celah-celah pada sistem kontrak, dan eksekusi keputusan pengadilan industri yang perlu diperbaiki pemerintah. Untuk itu, “Buruh diajak berembug. Buruh diakomodir dalam perbaikan UU Ketenagakerjaan.” katanya.
Di akhir, Herdin menyampaikan, jika persoalan ini terus berlanjut, serikat-serikat buruh lainnya akan bergabung, dan tidak menutup kemungkinan adanya aksi kedua dan seterusnya.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Qanish