Tolak Revisi UU KPK dan Capim KPK Bermasalah, Aliansi Semarang Raya Gelar Aksi

Dok. Hayamwuruk
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya (ASR) menggelar demonstrasi di gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada Selasa (17/9/2019) siang hari. ASR membawa dua tuntutan yaitu: Revisi UU KPK dihentikan dan menaruh mosi tidak percaya kepada Pimpinan KPK yang terpilih.
Dalam pantauan Hayamwuruk, massa aksi telah berkumpul di sekitar kampus Undip Peleburan pukul 10.30. Massa aksi mulai bergerak melakukan longmarch sekitar pukul 11.00 menuju gedung DPRD Jateng.
“Aliansi Semarang Raya menilai upaya merevisi RUU KPK justru berpotensi melemahkan KPK, selain itu ditambah terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK menuai pro-kontra dikarenakan rekam jejaknya yang bermasalah,” kata Frans Napitu, koordinator aksi Aliansi Semarang Raya.
Frans juga mengatakan, andai saja revisi itu mengarah pada penguatan KPK, rakyat akan langsung mendukung revisi UU KPK. 
“KPK adalah buah dari reformasi, yang kita harapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya.
Adapun atribut demonstrasi yang dibawa massa aksi berupa keranda mayat bertuliskan “KPK” sebagai bentuk sikap duka cita atas kematian KPK. Lalu ada dua ekor tikus sebagai simbol DPR yang pro-koruptor yang disiapkan oleh massa untuk diserahkan kepada perwakilan DPRD Jateng.
Perlu diketahui, revisi UU KPK telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada Selasa (17/9/2019) pukul 12.18 WIB.
Sebelum RUU KPK disahkan, pada Senin (16/9/2019) rapat kerja antara DPR dengan pemerintah telah dilaksanakan di gedung DPR, Jakarta. Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyetujui tujuh poin revisi UU KPK.
Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati:
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen;
2. Pembentukan Dewas (Dewan pengawas);
3.Pelaksanaan penyadapan;
4.Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK;
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi;
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan;
7. Sistem kepegawaian KPK;
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top