Dok. Hayamwuruk |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Staff Hubungan Masyarakat (Humas) menyatakan status tanah RW. 11 Tamansari Bandung adalah status quo. Hal ini disampaikan sewaktu audiensi antara BPN dengan beberapa perwakilan warga dari berbagai titik konflik penggusuran seperti: Kampung Pilar, Batu Ceper, Kapuk Poglar, Pekayon, Kampung Dadap dan Tamansari. Perwakilan RW. 11 Tamansari dihadiri oleh Eva Eryani Effendi dan Rifki Zulfikar selaku kuasa hukum warga pada Senin (13/01/20) di kantor BPN, Jakarta.
Audiensi ini juga dibarengi dengan aksi solidaritas yang dihadiri ratusan massa dari warga RW. 11 Tamansari Bandung dan masyarakat solidaritas yang tergabung dalam aliansi #TamansariMelawan di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Ijul (sapaan akrab Rifki Zulfikar), hasil yang diperoleh dalam audiensi tidak memuaskan karena hanya berupa ucapan lisan kepada perwakilan warga (bukan surat fisik).
“Kalo itu adalah instansi resmi, minimal dari risalah hasil pertemuannya itu bisa didokumentasikan dan ditandatangani secara resmi. Jadi saat ini memang belum selesai. Masih ada rencana warga untuk mendatangi ATR/BPN lagi.”
Senada dengan Ijul, Teh Eva (sapaan akrab Eva Eryani Effendi), juga tidak puas dengan hasil audiensi. Ia menilai, seharusnya BPN dapat memberi ketegasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak melakukan penggusuran karena tanah RW. 11 Tamansari yang masih berstatus tanah quo. “Ya tidak lah. BPN main aman,” ungkapnya.
Hal ini juga diperkuat keterangan Ilo, selaku Koordinator Aksi bahwa tujuan aksi ini ialah untuk mendapatkan keterangan berupa surat fisik yang menyatakan status tanah RW. 11 Tamansari memang tanah berstatus tanah quo. “Karena BPN adalah lembaga tertinggi, mungkin bisa jadi legitimasi untuk status quo. Karena pengalaman tanggal 12, kok mereka bisa melakukan penggusuran,” ungkap Ilo.
Selain itu, penggusuran paksa RW. 11 Tamansari yang dilakukan Pemkot Bandung dengan mengerahkan 1.200 aparat gabungan Satpol PP dan kepolisian pada Kamis (12/12/19) lalu juga dinilai mal prosedur karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat kepemilikkan tanah RW. 11 Tamansari.
“Karna tindakan Pemkot ini kan mereka belom punya sertifikat tapi udah berani menggusur,” ungkap Ijul, anggota LBH Bandung sekaligus kuasa hukum warga RW. 11 Tamansari.
Gerakan bertajuk “Tamansari Geruduk Jakarta” ini akan mendiami kota Jakarta selama tujuh hari penuh. Selain permasalahan status tanah, kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP serta mal administrasi juga menjadi fokus utama gerakan ini.
“Untuk masalah pelanggaran HAM kita ngadu ke Komnas HAM, pelanggaran perempuan kita ke Komnas Perempuan, kekerasan anak kita ke KPAI, mal administratif kita ke Ombudsman RI. Dalam seminggu itu kita ke sana,” tegas Ijul.
Ijul juga menyampaikan, duduk perkara saat ini masih dalam proses pelaporan. Perwakilan warga telah menyerahkan dokumen tentang status tanah, situasi penguasaan lahan dan berbagai fakta lainnya kepada pihak BPN agar meninjau lebih lanjut. Permasalahan ini akan tetap dikawal sampai BPN dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Harapan kita, BPN bisa memberikan pernyataan lebih lanjut yang sesuai dengan fakta sesuai yang warga alami.”
Reporter: Qanish
Penulis: Qanish
Editor: Ban