Lawan Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Dayunan Lakukan Istigasah

Dokumentasi:
LBH Semarang

Ratusan
warga Dukuh Dayunan, Desa Pesaren, Kec
amatan
Sukorejo, Kendal yang tergabung dalam
Perkumpulan Tani Kawulo Alit
Mandiri
melakukan istigasah,
doa bersama untuk perjuangan warga melawan perampasan lahan yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Selasa, 21 Januari 2020.

Aksi
ini juga merupakan respon warga untuk menolak kedatangan pihak PN Kendal yang
akan melakukan penelitian Constatering
ke lokasi lahan sengketa. Penelitian ini adalah tahapan pertama sebelum
melakukan eksekusi lahan warga.

Dalam
siaran pers yang diterima Hayamwuruk, kedatangan pihak PN Kendal dilakukan
karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK)
dengan nomor putusan 256 PK/Pdt/2019. Putusan ini menyatakan menolak permohonan
PK yang diajukan warga sehingga eksekusi harus dilakukan.

Salah
seorang warga, bernama Trisiminah mengatakan bahwa putusan tersebut adalah duka
mendalam bagi warga di tengah musim tanam yang baru saja dimulai.

“Warga
baru saja mengeluarkan banyak uang untuk mulai menanam namun kini lahan semakin
terancam,”
ungkap
Trisiminah.


Binem,
salah seorang warga lainnya mengatakan bahwa tanah tersebut sangat penting bagi
kehidupan warga.

“Karena
tanah tersebut adalah sumber mata pencaharian utama warga. Merampas tanah
tersebut sama dengan memutus mata pencaharian warga, memiskinkan warga dan
membunuh warga,” ujar Binem.

Binem
juga mengkhawatirkan masa depan ratusan anak yang menggantungkan masa depannya kepada
lahan tersebut.
Oleh
karena itu,
mereka
menuntut pengadilan untuk menghentikan segala upaya eksekusi lahan yang tidak
lebih dari sekadar perampasan lahan yang difasilitasi oleh negara
, tambahnya.

Dokumentasi: LBH Semarang
Istigasah
yang dilakukan warga.
Dalam
siaran pers yang diterima Hayamwuruk, tanah sengketa seluas
enam belas hektar yang saat ini
dikelola oleh 76 kepala keluarga adalah sumber pencaharian utama warga.

“Ada
sekitar 252 warga yang menggantungkan hidupnya kepada lahan tersebut. Tanah tersebut
merupakan tanah orang tua atau kakek dari warga,” ungkap Binem.


Binem menjelaskan, pada tahun 1960-an tanah ini diberikan oleh negara kepada warga
atas jasa warga turut dalam perjuangan kemerdekaan. Warga pada saat itu
mendapatkan letter/petok D atas nama
masing-masing
tiga belas
warga.

Pada
tahun 1970
,
oknum kepala desa memerintahkan untuk menarik dan merampas petok D milik warga
dengan alasan lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara. Warga kemudian
mengetahui bahwa lahan tidak dikembalikan kepada negara malah diberikan  kepada
Perseroan
Terbatas (
PT)
Soekarli Nawaputra Plus dan digarap untuk menanam cengkeh.

“Sampai
saat ini berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum ada
peralihan hak atas tanah sehingga sampai saat ini hak kepemilikan tanah tersebut
masih dimiliki oleh
tiga belas warga,”
tutur Binem.

Warga
sudah berjuang dengan na
pas
yang panjang, mulai dari menghadapi gugatan pada pengadilan tingkat
pertama yang waktu itu
PN Kendal memutuskan untuk memenangkan warga atas dasar PT Soekarli Nawaputra
Plus tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat dalam perkara tersebut.

PT
Soekarli kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang yang
memutuskan memenangkan PT Soekarli dan membatalkan putusan PN Kendal. Atas
putusan itu warga mengajukan kasasi kepada
Mahkamah
Agung (
MA),
namun MA menolak permohonan kasasi warga. Warga pun kembali berjuang dengan
mengajukan PK kepada MA. namun MA memutuskan untuk menolak permohonan PK warga.

Cornel
Gea, selaku kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
menyayangkan putusan MA yang tidak mencerminkan pengadilan sebagai tempat
mencari keadilan.


“Putusan
tersebut menunjukan bahwa MA telah gagal dalam melihat konflik lahan di Dayunan
sebagai perampasan lahan warga,” kata Cornel melalui siaran pers yang diterima Hayamwuruk pada Selasa (21/01/2020).

Cornel menambahkan bahwa PT Soekarli
Nawaputra Plus adalah perusahaan bodong,
berdasarkan permohonan informasi yang diajukan oleh LBH Semarang kepada
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Kemenkumham). PT Soekarli Nawaputra
Plus belum terdaftar
atau tercatat
dalam daftar Perseroan Terbatas.

“Sehingga
putusan PN Kendal pada tingkat Pertama sudah benar dengan menyatakan bahwa PT
Soekarli Nawaputra Plus tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat dalam
perkara tersebut,” Pungkas Cornel.



Reporter:
Airell
Penulis:
Airell
Editor: Della

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top