Tolak RUU Omnibus Law, Aliansi Geram Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jateng

Dok. LPM Hayamwuruk

Rabu (29/01/2020) ratusan massa yang
tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (G
eram) menggelar demonstrasi di depan
kantor Gubernur Jawa Tengah. Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas Rancangan
Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. G
eram menilai sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law merugikan
pekerja dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam pantauan
Hayamwuruk
pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai berkumpul di
Stasiun Tawang. Geram melakukan long
march
dalam aksinya. Rute long march
yaitu
: Stasiun Tawang, Balai Kota Semarang, Tugu Muda,
Pandanaran, Simpang Lima, lalu berakhir di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Jarpo, selaku Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) berorasi di atas mobil komando,
menyatakan bahwa dengan adanya Omnibus Law, kehidupan rakyat akan dibuat tambah
sengsara.

“Tumpukan kertas-kertas
tebal bernama Omnibus Law ini bak buku mantra jahat untuk menggerogoti
kehidupan kelas pekerja!” Tegas Jarpo.

Geram menuntut beberapa
hal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), di
antaranya adanya peluang penerapan upah per/jam pada jenis pekerjaan tertentu, penerapan sistem kerja kontrak dan outsorching, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan wacana penghapusan sanksi pidana.

“Ada perubahan-perubahan
nilai upah, yang mana nilai upah itu ditentukan atas dasar kemampuan
perusahaan. Nah inilah yang kita buruh harus cerdas, harus bisa mencermati,
apa-apa yang menjadi aturan-aturan itu. Jangan sampai aturan yang disahkan sama
presiden ini nanti bisa merugikan kita,” kata Mulyono, Ketua
Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia
(KASBI) Jawa Tengah kepada Hayamwuruk di sela-sela aksi.

Selain dari klaster
ketenagakerjaan, sektor lingkungan dan pertanahan juga disoroti pada aksi ini.
Geram menilai ada tiga aturan dari RUU Omnibus Law yang akan memuluskan
kepentingan investasi, antara lain: perubahan mekanisme AMDAL atau uji
kelayakan, akan dihilangkannya
izin
lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan penghapusan ketentuan izin lokasi
.

Herdin, perwakilan dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mengatakan bahwa
aksi sempat diwarnai blokade rute long march oleh kepolisian, namun akhirnya polisi membuka blokade
mobil. Herdin menyampaikan bahwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa itu merupakan
bagian dari hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat
an di muka umum.

“Jadi kalau kepolisian
menghalang-halangi itu adalah penghalang-halangan terhadap HAM masyarakat,”
tutur Herdin.

Ignatius Rhadite, Menteri
Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unnes 2020, menyampaikan
alasan mengapa mahasiswa turun aksi karena menurutnya proses penyusunan RUU
Omnibus Law tidak transparan.

“Bagaimana seharusnya
menghasilkan Undang-Undang, penyusunannya harus dilakukan dengan melibatkan
publik,”
ungkap Rhadite.

Dalam pantauan Hayamwuruk, aksi selesai dan massa membubarkan
diri pada pukul 14.00
WIB. Adapun yang tergabung
dalam G
eram: Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (
KASBI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), SP PUBG, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), LBH Semarang, BEM UNNES, dan BEM UNS.

Perlu diketahui pada waktu yang bersamaan, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian mengundang pimpinan serikat pekerja untuk hadir dalam rapat
kordinasi Omnibus Law Cilaka di klaster ketenagakerjaan, di kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta. Karena dianggap formalitas saja, sejumlah pemimpin
serikat pekerja lebih memilih walkout
daripada melanjutkan pembahasan agenda terkait ketenagakerjaan yang akan
diajukan ke DPR.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Della

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top