Diskusi “Omnibus Law: Karpet Merah Oligarki”

Dok. LPM Hayamwuruk

Jumat (31/01/2020) Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) mengadakan diskusi bertakjub “Reformasi Dikorupsi, Omnibus
Law: Karpet Merah Oligarki” di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Selaku moderator pada diskusi,
Cornel Gea,
sekaligus perwakilan dari LBH
Semarang menyatakan bahwa Omnibus Law tidak bisa dilepaskan dari rangkaian
korupsi terhadap reformasi yang tetap berjalan sampai sekarang.

”Omnibus Law ini adalah wajah
baru. Kalau kami melihatnya, wajah baru investasi negeri ini yang
dicita-citakan oleh oligarki,” kata Cornel di awal diskusi.

Diskusi dimulai dengan
pembicara pertama, yaitu Nico Wauran, Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH
Semarang. Nico menjelaskan bahwa substansi Omnibus Law ada
sebelas isi, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset dan
inovasi
, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, penghapusan pidana, pengadaan lahan, investasi, dan proyek pemerintah terkait kawasan ekonomi.

Ancaman bagi kerusakan
lingkungan, menurut Nico, adalah dihilangkannya Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan dalam Omnibus Law.

“Izin lingkungan itu sebagai
instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, yang dimana izin lingkungan diperoleh
dari proses AMDAL,” jelasnya.

Selain dihapuskannya AMDAL dan
izin lingkungan, RUU Omnibus Law menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan
ada di sektor
p Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut Nico, dalam RUU Omnibus Law, masa
pertambangan tidak terbatas. Perizinan akan diberikan seumur tambang.

“Ketika izin tambang, misalkan
batubara, itu bisa diberikan seumur hidup. Tambangnya habis, (izinnya) baru
habis,” tuturnya.

Kemudian pembicara selanjutnya
adalah Alhiyatuz Zakiyah, dari Muda Bersuara
yang membahas isu perempuan terkait dengan Omnibus Law.
Menurut Alhiyatuz, UU N
omor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sudah mengakomodir hak-hak perempuan sebagai pekerja,
yang justru tidak ada dalam Omnibus Law.

“Seperti cuti melahirkan, cuti
kehamilan, hak haid, hak untuk menyusui seperti itu,” ujarnya.
Salah satu yang dipermasalahkan
Alhiyatuz adalah sistem kerja kontrak bagi perempuan. Menurutnya, sistem kerja
kontrak sangat merugikan perempuan karena kebanyakan perempuan mendapatkan
sistem kerja kontrak.

“Di Rancangan Undang-Undang C ipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) pasal 440 sampai pasal
442, dan UU Ketenagakerjaan pun mengaturnya di pasal 64 sampai 66, ini tidak
ada perubahan sama sekali tentang sistem kerja kontrak,” ujarnya.

Pembicara ketiga adalah Karmanto,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP). Karmanto menyampaikan
bahwa Omnibus Law RUU Cilaka akan merombak 51 pasal dalam UU 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. “Padahal di UU 13 tahun 2003 sendiri itu belum
seluruhnya hak-hak buruh itu bisa kita nikmati begitu saja. Itu masih kita
perjuangkan,”
ungkapnya.

Ia menyebut kehadiran Omnibus
Law sebagai satu musibah besar untuk kaum pekerja di Indonesia. Dalam Omnibus
Law RUU Cilaka, Karmanto menilai ada
enam
aspek
di ketenagakerjaan, antara lain: upah minimum
, outsourching, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi pidana.

Uang pesangon misalnya,
Karmanto mengatakan bahwa pekerja yang mendekati masa purna akan mengharapkan
uang pesangon dari perusahaan atas dasar UU 13 tahun 2003.

“Namun dengan lahirnya Omnibus
Law ini, yang digagas oleh kaum-kaum oligarki, ya, itu semua harapan hampa.
Benar-benar hampa,”
ujarnya.

Perlu diketahui, pada Rabu
(29/01/2020) di Kota Semarang, buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi
Gerakan Rakyat Menggugat (G
eram) menggelar
demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sebagai respon penolakan atas
kehadiran Omnibus Law RUU Cilaka.


Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Della

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top