Inkonsistensi Pihak Unnes dalam Kasus Pembebastugasan Dosen Sucipto Hadi Purnomo

Dok LPM Hayamwuruk
Debat akademik antara Sucipto Hadi Purnomo (dosen yang
dibebastugaskan) dengan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur
Rokhman yang dijadwalkan pada hari kamis malam (20/2/2020) di Gedung Graha
Cendikia Fakultas Teknik (FT) Unnes berubah formatdan tempat menjadi diskusi
publik di aula Pusat Kegiatan Mahasiswa Unnes (PKMU), karena ketidakhadiran
Fathur Rokhman dalam debat bertajuk “Kampus Konservasi 2.0: Dibawah
Bayang-bayang Pemberangusan Ruang Demokrasi, Dusta Akademik, dan Represi?”.
Acara debat ini dihadiri oleh pihak ketiga dari luar
akademisi Unnes untuk menjaga netralitas. Pemimpin Redaksi Suara Merdeka,
Gunawan Permadi yang direncanakan sebagai moderator debat, Donny Danardono
(Dosen Fakultas Hukum Unika Soegijapranata), Triyono Lukmantoro (Dosen Ilmu
Komunikasi Universitas Diponegoro).
Namun karena format acara berubah menjadi diskusi publik,
maka Kang Putu (sapaan akrab Gunawan Budi Santoso),ditunjuk sebagai moderator
dan Gunawan Permadi diubah menjadi pembicara. Juga Ignatius Rhadite selaku
Menteri Kajian Strategis BEM KM Unnessekaligus penyelenggara yang turut menjadi
pembicara untuk menyampaikan kronologis ketidakhadiran Fathur.
Kronologi Pembebastugasan Sementara Sucipto Hadi Purnomo

Mas Cip
(sapaanakrabSuciptoHadiPurnomo)
memenuhi surat panggilan untuk
mengklarifikasi dan pemeriksaanterkait dugaan pelanggaran
etika pegawai pada 11 Februari2020. Tim pemeriksa yang diketuai oleh Dr. S. Martono (Wakil Rektor BidangUmumdanKeuangan) itu terdiri dari Ali Mashar, Muhammad Azil, Rendi
Pratama, Rembayun Wiji Lestari, dan sebagainya.

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Ali Mashar ini dimulai dengan
pertanyaankepada
terperiksa mengenai unggahan di akunfacebook Mas Cippada (10/6/19) lalu.

Penghasilan anak-anak saya pada lebaran ini menurun
drastis, apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?
Mas Cip membalas dengan bertanya kepada pemeriksa tentang
surat tugas atau Surat Keputusan
(SK)
pemeriksaan yang tidak bisa ditunjukkan oleh pemeriksa. “Saya
bersedia diperiksa manakala saya memastikan bahwa orang-orang yang memeriksa
saya ini legal,” ujar Mas Cip.
Namun, pemeriksa
menganggap bahwa pertanyaan Mas
Cip
hanya alasan untuk menghindari pemeriksaan.Jika nanti kemudian ada SK, pasti saudara akan menanyakan lagi (hal-hal yang lain),ujarpemeriksa, menurut kesaksian Mas
Cip.

Iya,
apakah ada SOP pemeriksaan ini sehingga saya tahu kapan saya offside, kapan
saya melanggar, dan kapan saya bisa menggunakan hak-hak saya,” balas Mas Cip
Berhenti disana, pemeriksa kemudian melanjutkan pemeriksaan
dengan menyebutkan pokok-pokok pelanggaran yang dibebankan kepada dirinya.

1.Dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang tidak netral, karena unggahan yang dilakukan olehnya pada 10 Juni 2019 di
media sosial facebook.
2. Terkait dengan aktivitas sebagai Tim Evaluasi
Kinerja Akademik Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
3. Pernah menjadi saksi di Polda atas saksi
terlapor seseorang yang telah melaporkan seorang petinggi UNNES yakni, Fathur
Rokhman dengan dugaan melakukan plagiasi.

Mas Cip saat itu merasa keberatan karena pemeriksa tidak
mampu menunjukkan SKatausurattugasdan
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diminta, “Jika SK itu ada, bila SOP
tersedia, maka saya siap untuk diperiksa,” ujarnya.
Setelah perdebatan beberapa lama.Pemeriksa menyatakan bahwa
SK akan menyusulserta menunjukkan SOPkepadanya dan memberikan waktu selama 5-10
menit untuk dibaca.
Kecerdasan
saya tidak cukup mampu menyerap pesan dalam SOP itu, saya butuh waktu 12 jam
untuk memahaminya. Saya siap untuk diperiksa mau besok atau nanti malam (setelah
memahami isi SOP),”balas Mas Cip.
“Oh tidak bisa ini harus segera, karena kita diminta untuk
segera,”balas
pemeriksa.
Setelah merasa lelah berdebat soal prasyarat pemeriksaan,
Mas Cip akhirnya menyerah dan mau menandatangani berita acara yang hanya berisi
kesediaan dirinya untuk diperiksa dan menyatakan bahwa dirinya mempertanyakan prasyarat
pemeriksaan.
Pada awalnya pemeriksa tidak mengizinkan Mas Cip untuk
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah diminta.Namun, setelah
bertanya aturan pemberian BAP kepada terperiksa di SOP, pemeriksa menjanjikan waktu 1×24 jam kepada
Mas Cip untuk mendapatkan BAP. Namunsetelah24
jam berlalu, dirinya
tidak diberi kabar akanmendapatkan BAP atau tidak.
Rabu malam (12/2/20), Mas Cip mendapat
kabar dari ketua jurusan untuk menghadap dekanFakultasBahasadanSeni (FBS) Unneskeesokan
harinyapukul 10 dan diubah menjadi hari Jumat, 14
Februari karena terkendala.
Pada pertemuan yang disaksikan oleh Wakil Dekan, Dekan
dan Ketua Jurusan ini Mas Cip
mendapatkan SK Rektor Unnes
Nomor B/167/UN37/HK/2020 per tanggal 12 Februari 2020 yang berisi pembebasan
sementara dari tugas jabatan dosen.
“Konsekuensinya adalah tidak boleh mengajar di dan untuk Unnes, tidak boleh meneliti,
tidak boleh mengabdi, dan tidak diperbolehkan untuk mengaku sebagai orang Unnes serta tidak
diperbolehkan menggunakan atribut Unnes,” terangnya.
Tidak berselang lama, info ini menyebar dan diberitakan media
bahwa ada seorang dosen telah dibebastugaskan sementara lantaran diduga
melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Atas sangkaan inilah Mas Cip melalui BEM
KM Unnes mengajak Fathur untuk berdebat akademik. “Silakan
kuliti saya, kupaslah saya di mana letak dosa-dosa saya yang selama ini
disangkakan kepada saya,”
tutupnya

KejanggalanPemindahan
Tempat
DebatAkademik

Hari Rabu tanggal 19 Februari, pihak BEM KM Unnes
mengirimkan surat kepada pihak FT untuk peminjaman gedung Graha Cendikia. Di sana mereka bertemu
dengan Nur Qudus (Dekan FT), Wirawan Sumbodo (Wakil DekanIII), serta Widi (pengelola ruangan
Graha Cendikia).
“Sudah dinyatakan disposisi, walaupun ada Rapat Kerja
(Raker) di Jepara, tapi disebutkan secara rinci akan diberikan duacleaning service dan satu operator untuk
debat tersebut. Jadi menurut kami secara prosedural, kami sudah memiliki
legalitas,” ujar Ignatius Rhadite, selaku penyelenggaradanMenteriKajianStrategis BEM KM Unnes.
“Sekitar pukul 9 malam di hari yang sama,Widi (Pengelola
Ruangan)tiba-tiba menelepon bahwa ruangan tidak bisa dipakai, beliau mengatakan
dirinya diperintah oleh Wakil DekanIII FT, “
lanjut Rhadite.
Namun pada pagi harisebelum Debat Akademik (20/2/2020),Wakil
DekanIIIFTdatang ke
PKMU untuk memberikan surat yang menyatakan Graha Cendikia tidak dapat
dipergunakan dengan alasan semua karyawan melakukan rapat kerja di Jepara yang
berlaku juga untuk cleaning service, operator sound, dan operator genset.
“BEM KM Unnessegera merilis siaran media yang menyatakan pihak
kampus bersikap secara mendadak dan sewenang-wenangdalam membatalkan peminjaman
ruangan tersebut,” ujar
Rhadite.
Fathur Rokhman Tidak Datang
Diambil dari halaman resmi unnes.ac.id Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Abdurrahmantelah berkirim surat kepada Presiden BEM KM
nomor B/937/KM/2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang intinya tentang penundaan
pelaksanaan diskusi.
Menurut Abdurrahman, kalau akan diadakan debat akademik
seharusnya dirancang dulu dengan matang dari kedua belah pihak, temanya
disepakati bersama,
tidak menyudutkan salah satu pihak, aturan-aturan debat disusun disepakati
bersama, ketentuan bagi pengunjung/penonton juga disepakati kedua belah pihak
dan hal-hal teknis lain harus benar-benar dimatangkan dan disetujui oleh kedua
belah pihak yang akan berdebat.
“Debat akademik seharusnya temanya dirancang berbasis
keilmuan atau ilmiah. Karena kedua belah pihak dari Fakultas Bahasa dan Seni
debat dapat dirancang dari perspektif linguistik. Kalau masalahnya yang
diangkat terkait politik, hukum, pendidikan atau yang lain maka perlu
melibatkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya dari kedua belah pihak.
Kalau tidak ada aturan dan ketentuan yang disepakati bisa menjadi liar (saur manuk) dan tidak ada dampak akademik yang
didapat,” ujar Abdurrahman.

Mengenai tidak hadirnya Fathur Rokhman selaku Rektor Unnes
dalam acara debat,Ignatius
Rhadite selaku penyelenggara diberitahu oleh Abdurrahman bahwa pihak rektor tidak
datang karena ada rapatdi Jakarta. Dirinya turut menyayangkan sikap tidak
konsisten dari pihak rektor atas ketidakhadirannya yang awalnya bersedia
menerima tantangan debat.
Tentang alasan ketidakhadiran Fathur Rokhman dalam Debat Akademik masih belum jelas adanya.Apakah ia berhalangan karena urusan menghadiri rapat,
atau ia dan pihaknya merasa Debat Akademik yang dilaksanakan berat sebelah (seperti
yang terlansir dalam website unnes.ac.id (19/2/2020), atau ia memang sengaja menghindar seperti anggapan pihak
BEM KM Unnes ketika menjelaskan kronologis pergantian format
acara menjadi Diskusi Publik.
Reporter:
Qanish, Zanu
Penulis:
Zanu

Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top