Omnibus Law : RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis dan Pelaku usaha


Dok. LPM Hayamwuruk

Rabu (26/02/2020)
Ikatan Alumni Univesitas Diponegoro (IKA UNDIP) mengadakan seminar bertajuk
“Omnibus Law: RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis dan Pelaku usaha,” yang
diselenggarakan di Gedung Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro Tembalang, Semarang.

Maryono, selaku ketua
umum IKA UNDIP menyatakan bahwa tujuan diadakannya seminar ini untuk membuka
pengetahuan mengenai Omnibus Law dan mensosialisasikan kepada masyarakat,
khususnya dalam perspektif akademis dan pelaku usaha.

“Setiap Undang-Undang
itu harus ada rekomendasi dari hasil riset, kajian, dari para akademisi. Maka
sebelum disahkan, ini kita seminarkan supaya lebih efektif, yaitu dimana
akademisi dan pelaku usaha dicampur disini untuk melakukan diskusi agar bisa
memberikan masukan (saran) untuk kelanjutannya, ” tuturnya.

Acara ini menghadirkan
lima narasumber, salah satunya yaitu Ir.Aloysius Budi Santoso, M.M. selaku
ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah di APINDO. Ia mengatakan  bahwa Omnibus Law bukan hanya mengenai isu
ketenagakerjaan, ada banyak hal lain dan mengakui bahwa investasi di Indonesia
sangat beresiko, complicated, dan
untuk urusan perizinannya berbelit-belit, yang menyebabkan investor yang terus
menurun.

“RUU Omnibus Law ini
berbicara tentang bagaimana kita sebagai Negara bisa lebih efektif dan efisien.
Kita bicara ketenagakerjaan penting, tetapi ada banyak hal lain. Mengapa orang
malas (berbisnis/membuka usaha) karna tentang perizinan yang lebih dari satu tahun,
maka di Omnibus Law bicara tentang penyederhanaan perizinan,” Ujarnya.

Menurut Budi Santoso,
RUU ini memudahkan para pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja baru dan
dapat membuat bisnis menjadi lebih mudah.

”Oleh sebab itu saya
kira dua RUU yang dibawa pemerintah ke DPR adalah Omnibus Law, bagaimana membuat
bisnis menjadi lebih mudah, tambahnya.

Sedangkan Prof. Dr.
Rahayu menjelaskan bahwa di dalam Omnibus law RUU cipta kerja terdapat dua
tuntutan kepentingan, yaitu dari sisi investor untuk memudahkan dalam hal
berinvestasi tetapi di sisi lain ada perlindungan terhadap pekerja.

“Memang di dalam wacana
undang-undang Omnibus Law cipta kerja ini ada dua kepentingan. Kepentingan investasi
supaya lebih mudah agar banyak investor yang datang , bisa membuka lapangan
pekerjaan lalu bisa menyerap pengangguran yg kemudian para pekerja itu
mendapatkan penghasilan dan bisa hidup layak itu kewajiban negara untuk
memenuhi hak warganya,” ujarnya.

Manliatul, salah
seorang peserta seminar berpendapat bahwa Omnibus Law ini bisa dikatakan baik
bagi karyawan karena mempermudah masalah administrasi akan tetapi ada beberapa
hal yang dilupakan terkait lingkungan sedikit disepelakan.

“Saya merasa lebih dikuatkan
setelah kemarin booming dan banyak
karyawan/buruh demo, setelah mendengar penjelasan pembicara ternyata ada benang
merahnya. Jadi Omnibus Law ini bisa dikatakan omnibus law ini bisa dikatakan
baik bagi karyawan karena mempermudah masalah administrasi tapi cuma ada
beberapa hal yang dilupakan terkait lingkungan sedikit disepelakan baik bagi
karyawan karena mempermudah masalah administrasi tapi cuma ada beberapa hal
yang dilupakan terkait lingkungan sedikit disepelakan,” ungkapnya.


Reporter: Puspa, Putri,
Esa, Della, Demita, Cintya
Penulis: Puspa
Editor: Cintya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top