Demo Penolakan GBI Tlogosari : Kami Tidak Intoleran

Dok. LPM Hayamwuruk

Jumat (06/03/2020) sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Warga RW VII kelurahan
Tlogosari Kulon, kecamatan Pedurungan, kota Semarang menggelar aksi demonstrasi
di depan Balai Kota Semarang. Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas
pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari. Pukul 13:00 WIB, massa aksi
mulai menuju depan GBI Tlogosari yang berada di jalan Malangsari, kelurahan
Tlogosari Kulon untuk melakukan orasi penolakan. Kemudian dilanjutkan
long march menuju Balai Kota Semarang.

Nur
Aziz, salah satu perwakilan massa aksi yang menolak GBI Tlogosari berorasi di
atas mobil komando, menyatakan bahwa kedatangan massa aksi ke Balai Kota karena
sudah geram dengan adanya pembangunan GBI Tlogosari yang tidak jujur.
Pembangunan GBI Tlogosari yang saat ini dilaksanakan adalah ilegal karena surat
mendirikan bangunan (IMB) dianggap cacat. Kekecewaan mereka bertambah ketika
GBI Tlogosari tetap dibangun, meski belum mendapat rekomendasi dari Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementrian Agama (Kemenag), dan dari siapapun
yang berhak untuk memunculkan IMB. Mereka menolak untuk disebut intoleran,
sebab mereka tidak mempersoalkan adanya kegiatan ibadah yang dilakukan di
daerah Kembang Jeruk yang merupakan salah satu kediaman pengurus GBI Tlogosari.

“Nampaknya
kita harus tetap bersabar, perjuangan harus tetap kita lakukan, tetapi tetap
dalam koridor hukum, kita percayakan pekerjaan ini kepada tim yang dibentuk
kemarin siang, jam 12:00 WIB oleh Bapak Walikota dan seluruh pimpinan-pimpinan
yang berkekuatan hukum yang akan bekerja dan diberi  batasan waktu oleh Bapak Walikota maksimal
tiga bulan harus selesai
kerjanya”. Ujar Nur Aziz sebelum massa aksi membubarkan diri.

Salah
satu aksi massa menegaskan jika penolakan GBI Tlogosari ini
karena awal mula
pembangunan sudah tidak benar, maka dari itu, terjadi penolakan. Belum adanya
silaturrahmi yang dilakukan pihak GBI Tlogosari yang secara tiba-tiba
mendirikan, secara otomatis membuat warga sekitar tersinggung.
Leli,
ketua R
T VI yang berada di
daerah Kembang Jeruk, mengatakan bahwa sebelumnya Ia tidak tahu jika akan
diadakan demo penolakan GBI Tlogosari. Ia menyampaikan jika hanya mengetahui
telah adanya kesepakatan antara pihak GBI Tlogosari dan warga yang menolaknya,
namun Ia tidak tahu pasti isi dari kesepakatan tersebut.

“Harapan
saya, tidak masalah jika dibangun gereja, sebab semua orang punya pemahaman sendiri,
kalau di situ tidak mengganggu warga, sebenarnya tidak masalah. Kita harus
toleransi,” Tutur Leli.
Wahyudi,
Pendeta GBI Tlogosari, menyatakan tidak masalah jika diadakan demo penolakan
GBI Tlogosari, asalkan tidak anarkis. Ia menyatakan jika demo adalah hak setiap
orang, begitupun dari pihak GBI Tlogosari yang bebas untuk membangun GBI
Tlogosari, sebab sudah memiliki IMB yang sah.

“Mereka
beranggapan bahwa pembangunan yang kami lakukan beberapa bulan ini dirasa tidak
punya izin, tapi izinya kita memakai produk lama karena selama ini belum ada proses
pencabutan dari Pemerintah atau Kejaksaan.  Pernah waktu itu disampaikan atau diselesaikan
di Pengadilan pada tanggal 22 November 2019, tapi setelah dilaksanakan, Pengaduan
mereka ditolak di Pengadilan. Akhirnya mereka pun menggugat Walikota untuk
mencabut  IMB,” Tegas Wahyudi.

Dilansir
dari suaramerdeka.news, secara
diplomatis Kepala Kesbangpol Kota Semarang Abdul Haris mengatakan, akan
berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Kesbangpol juga
akan mengkaji serta memahami duduk perkara dan tuntutan dari pihak pro maupun
kontra.


Reporter: Ithrotul
Penulis: Ithrotul
Editor: Della

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top