AJI Semarang: Pemberian Sembako kepada Wartawan dapat Mempengaruhi Independensi

Ilustrasi: LPM Hayamwuruk

Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Semarang menilai pembagian bantuan sembako berupa beras dan kebutuhan
dapur yang dilakukan institusi pemerintah kepada wartawan tidak tepat.
Menurut kajian yang dilakukan AJI Semarang,
pembagian bantuan dapat menimbulkan konflik kepentingan bagi wartawan yang fungsinya
tidak hanya menginformasikan sesuatu secara jelas, tapi juga sebagai kontrol
untuk publik.

“Bantuan beras dan kebutuhan bahan pokok tak
sesuai prinsip-prinsip profesionalitas dan independensi jurnalis dalam Pasal 6
Kode Etik Wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers yang isinya: Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” kata ketua
AJI Semarang Edi Faisol dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hayamwuruk
pada Jumat (10/04/2020) malam.

Edi menjelaskan penafsiran dari pasal 6 itu
adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain
yang bisa dan dikhawatirkan mempengaruhi independensi.

“Pemberian barang dan fasilitas kepada wartawan
dalam bentuk apapun khususnya berkaitan dengan profesinya dari lembaga yang
selama ini diliput seperti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng dan
Wali Kota Semarang dengan dalih bantuan dampak dari pandemi Covid-19 tidak
pas,” jelas Edi.

Bantuan itu, lanjut Edi, bukan bagian dari
pengecualian demi kelancaran tugas profesi dalam kondisi khusus atau darurat.
“Kondisi khusus atau darurat adalah liputan acara kepresidenan, daerah konflik
dan zona khusus,” ujarnya.

Edi menyatakan, seharusnya pemerintah
mengutamakan bantuan sesuai dengan alokasi penganggaran menghadapi Covid-19
lewat program jaringan pengaman sosial (JPS) yang telah ditetapkan untuk masyarakat
terdampak sesuai kategori yang ditetapkan.

“Jika memang ada wartawan yang, misalnya, karena
kondisi ekonominya masuk kategori tidak mampu, seharusnya yang bersangkutan
mendapatkan fasilitas dana JPS. Namun, pemberiannya bukan karena dia wartawan,
tapi karena dia sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga
memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut,” tuturnya.

Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers.Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di masa
pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan media.

“Maka AJI Semarang menyatakan Pemrov Jateng dan
Pemkot Semarang seharusnya memposisikan diri sebagai lembaga pemerintahan yang
profesional, berani menindak tegas perusahaan media yang terbukti belum
mensejahterakan jurnalis dan pekerjanya lewat penegakan UU Ketenagakerjaan
melalui dinas tenaga kerja. Ini lebih baik dibanding memberikan bingkisan
kebutuhan dapur yang tidak memiliki alasan jelas serta cenderung memanfaatkan
penderitaan jurnalis lewat bantuan sesaat,” pungkas Edi.



Reporter: Airell
Penulis: Airell

Editor: Zanu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top