Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta alami penghalangan akses bantuan
hukum terhadap keempat tersangka dugaan kelompok anarko sindikalis, cabang
anarkisme yang berkonsentrasi pada gerakan kaum buruh. Tersangka diduga akan
melakukan penjarahan sejawat pada tanggal 17 April dengan bukti awal melakukan
corat-coret “Sudah Krisis, Saatnya Membakar” dan beberapa hal lain dengan
dugaan memanfaatkan situasi COVID-19. Keempat tersangka itu yakni RJ alias
Riski (19), Rio (18), AAM alias Aflah (18), dan Rizky (19).
hukum terhadap keempat tersangka dugaan kelompok anarko sindikalis, cabang
anarkisme yang berkonsentrasi pada gerakan kaum buruh. Tersangka diduga akan
melakukan penjarahan sejawat pada tanggal 17 April dengan bukti awal melakukan
corat-coret “Sudah Krisis, Saatnya Membakar” dan beberapa hal lain dengan
dugaan memanfaatkan situasi COVID-19. Keempat tersangka itu yakni RJ alias
Riski (19), Rio (18), AAM alias Aflah (18), dan Rizky (19).
Mereka diintimidasi untuk memutus kuasa dari LBH Jakarta, hingga
akhirnya LBH Jakarta melakukan siaran pers pada Rabu (20/05) tentang
penghalangan akses bantuan hukum yang terjadi. Beberapa yang terlibat dalam
siaran pers ini yakni Ance Pattanama (Keluarga Rio), Yeni Wulan Sari (Keluarga
Riski), Tri Eva Oktaviani (LBH Pos Malang), Haris Azhar (Direktur Lokataru
Foundation), Shaleh Al Ghifari (LBH Jakarta), Andi Muhammad Rezaldy (Staf
Pembela Hukum dan HAM Kontras) dan Annisa Fadhilah (LBH Jakarta).
akhirnya LBH Jakarta melakukan siaran pers pada Rabu (20/05) tentang
penghalangan akses bantuan hukum yang terjadi. Beberapa yang terlibat dalam
siaran pers ini yakni Ance Pattanama (Keluarga Rio), Yeni Wulan Sari (Keluarga
Riski), Tri Eva Oktaviani (LBH Pos Malang), Haris Azhar (Direktur Lokataru
Foundation), Shaleh Al Ghifari (LBH Jakarta), Andi Muhammad Rezaldy (Staf
Pembela Hukum dan HAM Kontras) dan Annisa Fadhilah (LBH Jakarta).
Shaleh Al Ghifari selaku kuasa hukum tersangka, saat siaran pers secara
daring mengatakan bahwa konsen LBH Jakarta dalam kasus ini ada berbagai pelanggaran,
yakni pelanggaran terhadap akses keluarga, penyiksaan, dan akses pengacara.
daring mengatakan bahwa konsen LBH Jakarta dalam kasus ini ada berbagai pelanggaran,
yakni pelanggaran terhadap akses keluarga, penyiksaan, dan akses pengacara.
“Padahal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sejak
awal penangkapan akses bantuan hukum sudah harus diberikan, dan akses keluarga
sudah harus diberikan untuk mengusahakan
akses bantuan pengacara. Semisal terjadi kekerasan, bisa saja dalam proses
hukum terjadi kekerasan yang tak terhindarkan. Itu yang jadi antisipasi hukum, tapi
yang sering terjadi biasanya kekerasan yang disengaja dan yang nggak perlu, dengan
tujuan agar ada akses medis, bantuan sosial, dan lain-lain” ujar Shaleh Al
Ghifari.
awal penangkapan akses bantuan hukum sudah harus diberikan, dan akses keluarga
sudah harus diberikan untuk mengusahakan
akses bantuan pengacara. Semisal terjadi kekerasan, bisa saja dalam proses
hukum terjadi kekerasan yang tak terhindarkan. Itu yang jadi antisipasi hukum, tapi
yang sering terjadi biasanya kekerasan yang disengaja dan yang nggak perlu, dengan
tujuan agar ada akses medis, bantuan sosial, dan lain-lain” ujar Shaleh Al
Ghifari.
Ia juga menambahkan pernyataannya mengenai intimidasi pemutusan surat
kuasa kepada LBH Jakarta.
kuasa kepada LBH Jakarta.
“Mereka diintimidasi dan dipaksa pakai pengacara, namanya Halim. Waktu
kita ketemu dia menjelaskan bahwa keluarga nggak bisa begitu aja cabut kuasa dari
dia, karena takutnya nanti merugikan kepentingan polisi, bisa ada resiko gitu-
gitu. Waktu itu karena kita memahami peraturan mengenai surat kuasa mengenai hukum
acara pidana, kita jelas aja ngasih tau
karena ini memang secara perjanjian bisa dipindahkan dan sudah secara resmi
Riski dan Rio tanda tangan kuasa dengan kita” tambahnya.
kita ketemu dia menjelaskan bahwa keluarga nggak bisa begitu aja cabut kuasa dari
dia, karena takutnya nanti merugikan kepentingan polisi, bisa ada resiko gitu-
gitu. Waktu itu karena kita memahami peraturan mengenai surat kuasa mengenai hukum
acara pidana, kita jelas aja ngasih tau
karena ini memang secara perjanjian bisa dipindahkan dan sudah secara resmi
Riski dan Rio tanda tangan kuasa dengan kita” tambahnya.
Yeni Wulan Sari selaku keluarga tersangka mengatakan bahwa terjadi penyiksaan
terhadap tersangka.
terhadap tersangka.
“Kondisi Riski dia cerita kakinya dipukul dengan besi. Waktu di
Tangerang rahangnya dipukul, dia ceritanya begitu” ujarnya.
Tangerang rahangnya dipukul, dia ceritanya begitu” ujarnya.
Andi Muhammad Rezaldy selaku staf pembela hukum dan HAM Kontras menyampaikan
harapannya agar dalam kasus ini terjalin keadilan dan tidak terjadi pelanggaran
HAM berupa penyiksaan terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan.
harapannya agar dalam kasus ini terjalin keadilan dan tidak terjadi pelanggaran
HAM berupa penyiksaan terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan.
“Agar tidak melanggar HAM, jangan melakukan penyiksaan, jangan melakukan
intimidasi. Ruh soal HAM sudah diatur dalam peraturan perkap di internal
kepolisian sudah ada UU, PP, dan UUD sudah diatur. Konsekuensi dari menjalankan
tugas ya harus menghormati nilai- nilai HAM,
sederhananya patuhi aja peraturan yang berlaku, yang mana sebetulnya itu
sudah mengadopsi nilai HAM dan tidak diperkenankan sama sekali untuk melakukan
penyiksaan, intimidasi, kekerasan dalam bentuk apapun” ujarnya.
intimidasi. Ruh soal HAM sudah diatur dalam peraturan perkap di internal
kepolisian sudah ada UU, PP, dan UUD sudah diatur. Konsekuensi dari menjalankan
tugas ya harus menghormati nilai- nilai HAM,
sederhananya patuhi aja peraturan yang berlaku, yang mana sebetulnya itu
sudah mengadopsi nilai HAM dan tidak diperkenankan sama sekali untuk melakukan
penyiksaan, intimidasi, kekerasan dalam bentuk apapun” ujarnya.
Reporter: Zama, Lala
Penulis: Zama
Editor: Della