![]() |
Ilustrasi: LPM Hayamwuruk |
Oleh: Ilham Hermansyah*
Saya
ingin mengucapkan turut berduka cita untuk kita semua sebelum memulai tulisan
ini. Sebab, DPR RI baru saja mengetuk palu pertanda RUU Minerba telah resmi
menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang diagendakan pada Selasa (12/5/2020),
kemarin.
ingin mengucapkan turut berduka cita untuk kita semua sebelum memulai tulisan
ini. Sebab, DPR RI baru saja mengetuk palu pertanda RUU Minerba telah resmi
menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang diagendakan pada Selasa (12/5/2020),
kemarin.
Selama
adanya imbauan untuk tetap berada di rumah, saya jadi punya banyak waktu untuk
memikirkan banyak hal: kapan pandemi ini akan berakhir, dan bagaimana mengolah
rasa bosan, atau paling tidak, memikirkan bagaimana cara menjaga kewarasan di
tengah pandemi seperti saat ini.Menjawab persoalan “kapan pandemi ini akan
berakhir” tidak semudah menemukan jawaban untuk persoalan selanjutnya. Namun,
belum juga selesai menemukan jawaban yang sempurna untuk persoalan kedua dan
ketiga, ndilalah saya mendengar kabar
bahwa RUU Minerba telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR persis di saat
menjelang waktu berbuka puasa. Duh Gusti,
sungguh amat sial menjadi Warga Negara Indonesia. Selain harus bersabar
menghadapi Covid-19, kita juga dihadapkan oleh kenyataan bahwa pemerintah
selalu berlaku semena-mena terhadap rakyatnya.
adanya imbauan untuk tetap berada di rumah, saya jadi punya banyak waktu untuk
memikirkan banyak hal: kapan pandemi ini akan berakhir, dan bagaimana mengolah
rasa bosan, atau paling tidak, memikirkan bagaimana cara menjaga kewarasan di
tengah pandemi seperti saat ini.Menjawab persoalan “kapan pandemi ini akan
berakhir” tidak semudah menemukan jawaban untuk persoalan selanjutnya. Namun,
belum juga selesai menemukan jawaban yang sempurna untuk persoalan kedua dan
ketiga, ndilalah saya mendengar kabar
bahwa RUU Minerba telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR persis di saat
menjelang waktu berbuka puasa. Duh Gusti,
sungguh amat sial menjadi Warga Negara Indonesia. Selain harus bersabar
menghadapi Covid-19, kita juga dihadapkan oleh kenyataan bahwa pemerintah
selalu berlaku semena-mena terhadap rakyatnya.
Bagaimana
tidak, sejak masih dalam bentuk rancangan, Undang-Undang ini banyak dihujani
kritik, bahkan ditolak oleh banyak kalangan. Mulai dari masyarakat sipil hingga
aktivis lingkungan hidup. Ia berisi pasal-pasal yang sarat akan kejanggalan.
Selain itu, sebelum resmi diundangkan, draf naskah akademis maupun draf RUU
Minerba tidak pernah dipublikasikan di website DPR dan Pemerintah. Pendeknya,
RUU Minerba ini mengandung banyak kontroversi.
tidak, sejak masih dalam bentuk rancangan, Undang-Undang ini banyak dihujani
kritik, bahkan ditolak oleh banyak kalangan. Mulai dari masyarakat sipil hingga
aktivis lingkungan hidup. Ia berisi pasal-pasal yang sarat akan kejanggalan.
Selain itu, sebelum resmi diundangkan, draf naskah akademis maupun draf RUU
Minerba tidak pernah dipublikasikan di website DPR dan Pemerintah. Pendeknya,
RUU Minerba ini mengandung banyak kontroversi.
Di
tengah pandemi, negara seharusnya memikirkan cara-cara untuk melandaikan kurva
penyebaran Covid-19, memenuhi kebutuhan rakyat, atau paling tidak membuat
keadaan menjadi lebih kondusif. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya.
Pemerintah cenderung memanfaatkan situasi pandemi untuk melanggengkan
pekerjaan-pekerjaan yang dinilai menggembosi rakyat. Manuver yang dilakukan
anggota dewan sangat terasa dalam pengesahan Undang-Undang tersebut. Ibarat
pepatah: sudah jatuh, eh.. ketiban
stager. Saya enggan mengeluarkan umpatan. Namun, negara sendiri yang membuat
saya merasa bahwa ia pantas mendapatkannya: tolol.
tengah pandemi, negara seharusnya memikirkan cara-cara untuk melandaikan kurva
penyebaran Covid-19, memenuhi kebutuhan rakyat, atau paling tidak membuat
keadaan menjadi lebih kondusif. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya.
Pemerintah cenderung memanfaatkan situasi pandemi untuk melanggengkan
pekerjaan-pekerjaan yang dinilai menggembosi rakyat. Manuver yang dilakukan
anggota dewan sangat terasa dalam pengesahan Undang-Undang tersebut. Ibarat
pepatah: sudah jatuh, eh.. ketiban
stager. Saya enggan mengeluarkan umpatan. Namun, negara sendiri yang membuat
saya merasa bahwa ia pantas mendapatkannya: tolol.
Sejumlah Pasal Yang Jahat
Revisi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Minerba) menimbulkan sejumlah kebijakan yang dinilai sarat akan kejanggalan
karena tidak memberikan hak-hak yang cukup bagi masyarakat. Mulai dari
dipermudahnya perpanjangan izin, dibebaskannya royalti atas mineral lain ketika
melakukan pertambangan dalam waktu bersamaan, penghapusan sanksi pidana bagi
pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan, hingga
tidak adanya hak veto bagi masyarakat. Karena itu, setelah palu diketuk, dan UU
Minerba dinyatakan resmi menjadi Undang-Undang, banyak pihak yang mengkritisi
substansi dari Undang-Undang tersebut. Memang benar, dari apa yang saya baca
terkait substansi UU tersebut, ternyata terdapat pasal-pasal yang mengandungproblem,alias
mengandung masalah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Minerba) menimbulkan sejumlah kebijakan yang dinilai sarat akan kejanggalan
karena tidak memberikan hak-hak yang cukup bagi masyarakat. Mulai dari
dipermudahnya perpanjangan izin, dibebaskannya royalti atas mineral lain ketika
melakukan pertambangan dalam waktu bersamaan, penghapusan sanksi pidana bagi
pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan, hingga
tidak adanya hak veto bagi masyarakat. Karena itu, setelah palu diketuk, dan UU
Minerba dinyatakan resmi menjadi Undang-Undang, banyak pihak yang mengkritisi
substansi dari Undang-Undang tersebut. Memang benar, dari apa yang saya baca
terkait substansi UU tersebut, ternyata terdapat pasal-pasal yang mengandungproblem,alias
mengandung masalah.
Baru
saja memasuki bagian awal kita sudah dibuat geram. Dalam pasal 1 ayat 28A
mengatur bahwa Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut,
termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan
Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Hadehhh… gak
sekalian aja ruang guru. Dari sini, bisa kita lihat bahwa pasal tersebut
berpotensi memberikan kesempatan bagi penambang untuk melakukan eksploitasi
secara berlebihan, yang pada akhirnya nanti hanya menimbulkan kerusakan alam
lebih luas.
saja memasuki bagian awal kita sudah dibuat geram. Dalam pasal 1 ayat 28A
mengatur bahwa Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut,
termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan
Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Hadehhh… gak
sekalian aja ruang guru. Dari sini, bisa kita lihat bahwa pasal tersebut
berpotensi memberikan kesempatan bagi penambang untuk melakukan eksploitasi
secara berlebihan, yang pada akhirnya nanti hanya menimbulkan kerusakan alam
lebih luas.
Dalam
pasal 45, terdapat kebijakan yang mengatur mengenai proses eksplorasi
pertambangan. Di situ dijelaskan bahwa jika dalam satu masa eksplorasi terdapat
mineral lain yang tergali, maka hal tersebut tidak akan dikenakan royalti. Hal
ini bisa menjadi celah pelanggaran hukum dan eksploitasi secara berlebihan. Seharusnya
pemerintah membuat batasan mengenai besaran mineral yang boleh ikut digali
selama masa eksplorasi.
pasal 45, terdapat kebijakan yang mengatur mengenai proses eksplorasi
pertambangan. Di situ dijelaskan bahwa jika dalam satu masa eksplorasi terdapat
mineral lain yang tergali, maka hal tersebut tidak akan dikenakan royalti. Hal
ini bisa menjadi celah pelanggaran hukum dan eksploitasi secara berlebihan. Seharusnya
pemerintah membuat batasan mengenai besaran mineral yang boleh ikut digali
selama masa eksplorasi.
Selanjutnya,
ada kebijakan yang mengatur tentang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian
Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tertuang di dalam pasal 169A dan
169B. Kebijakan tersebut mengatur mengenai perpanjangan izin usaha pertambangan
khusus tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis
2×10 tahun tanpa perlu mengurangi perluasan masalahnya. Nah.. ini yang ditunggu-tunggu
oleh perusahaan. Hal ini juga dinilai bisa menjadi karpet merah bagi perusahaan
pertambangan. Bayangin aja, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan
pertambangan tanpa ribet.
ada kebijakan yang mengatur tentang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian
Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tertuang di dalam pasal 169A dan
169B. Kebijakan tersebut mengatur mengenai perpanjangan izin usaha pertambangan
khusus tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis
2×10 tahun tanpa perlu mengurangi perluasan masalahnya. Nah.. ini yang ditunggu-tunggu
oleh perusahaan. Hal ini juga dinilai bisa menjadi karpet merah bagi perusahaan
pertambangan. Bayangin aja, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan
pertambangan tanpa ribet.
Kemudian,
ada seorang peneliti dalam bidang lingkungan hidup yang mencatat sebanyak
87.307 hektare (ha) lubang bekas tambang terancam tak direklamasi usai
disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara. Penelantaran lubang bekas tambang tersebut dinilai dapat
melanggar hak-hak warga di sekitar. Ya
ampun… bayangin lagi coba, abis ngerusak alam, eh.. main pergi gitu aja, gak ada tanggung jawabnya sama sekali.
Saya kira cuma ‘dia’ aja yang bisa tiba-tiba pergi, ternyata perusahaan tambang
pun juga demikian.
ada seorang peneliti dalam bidang lingkungan hidup yang mencatat sebanyak
87.307 hektare (ha) lubang bekas tambang terancam tak direklamasi usai
disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara. Penelantaran lubang bekas tambang tersebut dinilai dapat
melanggar hak-hak warga di sekitar. Ya
ampun… bayangin lagi coba, abis ngerusak alam, eh.. main pergi gitu aja, gak ada tanggung jawabnya sama sekali.
Saya kira cuma ‘dia’ aja yang bisa tiba-tiba pergi, ternyata perusahaan tambang
pun juga demikian.
Lebih
lanjut, perihal sanksi, Undang-Undang Minerba ini ternyata menghapus keberadaan
pasal 165 dari Undang-Undang sebelumnya. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana
bagi tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan. Dengan adanya
Undang-Undang Minerba, pasal tersebut dihapuskan. Artinya, ada upaya untuk
melindungi para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam
pertambangan. Para pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam
pertambangan tidak lagi terancam pidana berkat adanya Undang-Undang Minerba. Gileee lu Ndro…!!!
lanjut, perihal sanksi, Undang-Undang Minerba ini ternyata menghapus keberadaan
pasal 165 dari Undang-Undang sebelumnya. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana
bagi tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan. Dengan adanya
Undang-Undang Minerba, pasal tersebut dihapuskan. Artinya, ada upaya untuk
melindungi para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam
pertambangan. Para pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam
pertambangan tidak lagi terancam pidana berkat adanya Undang-Undang Minerba. Gileee lu Ndro…!!!
Selain
itu, kehadiran Undang-Undang Minerba ini ternyata juga menutup hak veto rakyat. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan,
ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam hal ini,
hak tersebut melekat pada rakyat. Namun, Undang-Undang Minerba tidak memberikan
sedikit ruang bagi rakyat atas hak tersebut. Dengan kata lain, peran serta
rakyat dalam keterlibatan mengenai pertambangan dihilangkan, termasuk tidak
adanya pasal yang mengatur konslutasi pada masyarakat adat dan hak veto untuk
menolak pada saat pertambangan datang. Senada dengan itu, pasal 23 dalam RUU
Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dinilai
melemahkan peran serta masyarakat dalam proses penilaian AMDAL. Masyarakat
tidak dilibatkan dalam penilaian, penyusunan AMDAL, bahkan masyarakat juga
tidak dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL
itu, kehadiran Undang-Undang Minerba ini ternyata juga menutup hak veto rakyat. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan,
ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam hal ini,
hak tersebut melekat pada rakyat. Namun, Undang-Undang Minerba tidak memberikan
sedikit ruang bagi rakyat atas hak tersebut. Dengan kata lain, peran serta
rakyat dalam keterlibatan mengenai pertambangan dihilangkan, termasuk tidak
adanya pasal yang mengatur konslutasi pada masyarakat adat dan hak veto untuk
menolak pada saat pertambangan datang. Senada dengan itu, pasal 23 dalam RUU
Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dinilai
melemahkan peran serta masyarakat dalam proses penilaian AMDAL. Masyarakat
tidak dilibatkan dalam penilaian, penyusunan AMDAL, bahkan masyarakat juga
tidak dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL
Oh
ya, hal lain seperti ini juga tertuang dalam pasal 162 dan 164 UU Minerba yang
dinilai berpotensi membuka peluang kriminalisasi bagi para warga penolak
tambang. Jadi nanti kita gak bisa lihat lagi deh para warga atau aktivis
lingkungan hidup yang ramai-ramai menolak tambang karena merasa membahayakan
kehidupannya oleh keberadaan perusahaan tambang.
ya, hal lain seperti ini juga tertuang dalam pasal 162 dan 164 UU Minerba yang
dinilai berpotensi membuka peluang kriminalisasi bagi para warga penolak
tambang. Jadi nanti kita gak bisa lihat lagi deh para warga atau aktivis
lingkungan hidup yang ramai-ramai menolak tambang karena merasa membahayakan
kehidupannya oleh keberadaan perusahaan tambang.
Menurut
saya, adanya penghilangan atau pelemahan peran serta masyarakat adalah salah
satu bentuk dari mencelakai demokrasi. Sebab, aspirasi-aspirasi masyarakat
tidak didengar bahkan tidak dibutuhkan lagi. Dan yang paling menjijikan adalah
negara selalu menggunakan otoritas sebagai alat untuk membungkam rakyatnya.
saya, adanya penghilangan atau pelemahan peran serta masyarakat adalah salah
satu bentuk dari mencelakai demokrasi. Sebab, aspirasi-aspirasi masyarakat
tidak didengar bahkan tidak dibutuhkan lagi. Dan yang paling menjijikan adalah
negara selalu menggunakan otoritas sebagai alat untuk membungkam rakyatnya.
Berdasarkan
serentetan masalah yang terdapat dalam Undang-Undang Minerba ini, bisa
dipastikan bahwa keberadaan Undang-Undang tersebut mempunyai keberpihakan
lebih, tidak lain tidak bukan yakni kepada kepentingan pelaku industri
batubara. Ujung-ujungnya, selama pemerintah masih mendukung pengrusakan atau
eksploitasi alam secara berlebihan yang berdampak kepada kerusakan alam lebih
luas, maka, kita hanya tinggal menunggu waktu bahwa judul buku karangan David
Wallace-Wells akan menjadi kenyataan: Bumi yang tak dapat dihuni.
serentetan masalah yang terdapat dalam Undang-Undang Minerba ini, bisa
dipastikan bahwa keberadaan Undang-Undang tersebut mempunyai keberpihakan
lebih, tidak lain tidak bukan yakni kepada kepentingan pelaku industri
batubara. Ujung-ujungnya, selama pemerintah masih mendukung pengrusakan atau
eksploitasi alam secara berlebihan yang berdampak kepada kerusakan alam lebih
luas, maka, kita hanya tinggal menunggu waktu bahwa judul buku karangan David
Wallace-Wells akan menjadi kenyataan: Bumi yang tak dapat dihuni.
*Penulis adalah mahasiswa Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran Jakarta