Tolak Omnibus Law, Geram Gelar Aksi Massa dan Sidang Rakyat di Depan Gubernuran Jawa Tengah

Dok. Hayamwuruk
Ratusan massa Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) yang terdiri dari sejumlah serikat buruh dan mahasiswa, kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut dibatalkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Tidak hanya aksi massa, Geram juga mengadakan sidang rakyat Jawa Tengah (Jateng). Aksi ini dilaksanakan di depan kantor Gubernur Jateng pada Jumat (14/08/2020).
Massa aksi Geram berkumpul di Masjid Baiturahman pada pukul 14.00. Kemudian longmarch dari Simpang Lima menuju titik aksi di depan Gubernuran Jateng.
Tidak hanya demonstrasi dan longmarch, massa Geram juga menyegel gedung Gubernur dan DPRD Jateng dengan spanduk bertuliskan, “Gedung Ini Disegel Rakyat”.
Salah satu pimpinan Sidang Rakyat Jateng, Karmanto, dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan, selaku perwakilan buruh, menyampaikan bahwa ada jutaan buruh menganggur karena alasan pengusaha atau pemilik modal terdampak Covid-19. “Ini sangat menistakan, karena hak-hak buruh tidak dipenuhi,” kata Karmanto di atas mobil komando saat aksi.
Hak-hak buruh yang dimaksud Karmanto misalnya seperti uang pesangon yang tidak dibayarkan dengan alasan pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, menurut Karmanto, Sidang Rakyat Jateng perlu dan sangat penting disampaikan.
Setelah sidang ini dilaksanakan, maka seluruh kegiatan DPR RI berkaitan dengan pembahasan Omnibus Law harus segera dihentikan saat ini juga,” tegas Karmanto.
Senada dengan Karmanto, Mulyono, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng, berharap, pembahasaan Omnibus Law segera dihentikan.
Tidak hanya itu, Mulyono juga menyampaikan alasan Geram memprotes dengan bentuk yang berbeda. Tidak hanya dengan demonstrasi dan longmarch, namun dengan sidang rakyat. “Karena kita percuma saja menyerahkan press release ke DPR atau pemerintah. Toh, mereka tetap ganjel untuk tetep melakukan pembahasan (Omnibus Law),” kata Mulyono kepada Hayamwuruk di sela-sela aksi.
Geram juga, kata Mulyono, tidak henti-hentinya menyerap bentuk kreativitas dari teman-teman mahasiswa dan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan orasi melalui bentuk lain.
Diketahui, pada aksi ini, Geram juga membawa spanduk besar berukuran 3×30 meter, yang bertuliskan “Geram Gerakan Rakyat Menggugat, #AtasiVirusCabutOmnibus, #ReformasiDikorupsi”. “(Spanduk besar) Ini hasil kreatif, dari temen-temen (Geram), supaya berbeda dari daerah lain,” kata Mulyono.
Namun Mulyono menekankan bahwa bukan perbedaan bentuk aksi dengan daerah lain yang menjadi persoalan. “Yang jadi persoalan adalah supaya mereka-mereka ini, pemerintah dan DPR, itu paham dan mendengar apa yang menjadi tadi, sidang rakyat (Jateng) itu.Apa yang menjadi keluhan dari buruh, dari mahasiswa soal pendidikan, dan dari Papua juga. Supaya mereka (DPR dan pemerintah) bisa mendengar,” kata Mulyono.
Selain menolak Omnibus Law, Geram juga menuntut agar RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Pimpinan Sidang Rakyat Jateng lainnya, Shafira, selaku perwakilan perempuan menyampaikan bahwa tidak disahkannya RUU-PKS telah merugikan banyak perempuan di Indonesia.
Menurut Shafira, di Omnibus Law, hak-hak perempuan seperti hak cuti hamil dan hak cuti menstruasi tidak disebutkan. “Maka dari itu, saya mengharapkan bahwa segera disahkannya RUU-PKS dan tuntutan-tuntutan wanita di Indonesia segera terpenuhi,” ujarnya di atas mobil komando.
Melalui momentum Sidang Rakyat Jateng, Geram mendesak agar pemerintah dan DPR untuk memenuhi 10 poin berikut.
1. Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
2. Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama di saat pandemi.
3. Stop PHK masal dan penuhi secara keseluruhan hak-hak buruh.
4. Gratiskan biaya kuliah
5. Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan dan tinjau ulang RUU-KUHP.
6. Gratiskan biaya tes covid-19 dan tangani secara cepat, tepat serta transparan
7. Sahkan RUU PKS
8. Lawan rasisme dan hentikan segala bentuk diskriminasi.

9. Hentikan kriminalisasi serta bebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat.

10. Menolak otonomi khusus Papua jilid II, berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer serta mengusut tuntas pelanggaran HAM dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.

Dalam pantauan Hayamwuruk, massa aksi Geram membubarkan diri pada pukul 17.30.

Reporter: Airell

Penulis: Airell

Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top