Ilustrasi: Aa |
Wakil Rektor I Undip Budi Setiyono mengungkapkan alasan Undip mengeluarkan surat tersebut adalah karena berkaitan dengan data mahasiswa. Ia menjelaskan, data mahasiswa adalah data yang dikumpulkan untuk tujuan-tujuan pembelajaran yang penggunaannya harus sesuai dengan kewenangan institusi.
“BEM tidak berhak menggunakan data tersebut, kecuali atas ijin universitas,” jelasnya kepada Hayamwuruk, Rabu (16/09/2020).
Ia juga menjelaskan, dalam UU ITE, perlindungan atas suatu data diatur oleh beberapa norma larangan. Berupa mengubah, merusak, menyembunyikan, mengambil, mentransfer, dan merekayasa dalam bentuk lain. Keseluruhan norma tersebut berlaku bagi data yang bisa diakses secara online maupun offline.
“Oleh sebab itu, langkah antisipasi pengaturan penyalahgunaan suatu data menjadi penting untuk diperhatikan,” jelasnya.
Upaya pelarangan itu, tambah Budi, juga bukan hanya untuk mengantisipasi perpeloncoan, tetapi penyalahgunaan lain. “Misalnya, ajakan radikalisme, atau motif komersial. Sudah ada beberapa pengaduan tentang hal tersebut,” ujarnya.
Ketika Hayamwuruk menanyakan sumber pengaduan, ia membalas, “Untuk apa anda tanya-tanya hal seperti itu?” Setelah kami jelaskan untuk keperluan pemberitaan tanpa membeberkan identitas asli, ia menyuruh kami menghubungi Tim Anti Radikalisme Undip (Timaru).
Soal aplikasi yang diperbolehkan, Budi mengatakan, aplikasi apapun tidak boleh, kecuali aplikasi yang formal dipakai oleh universitas. Ia juga telah mengonfirmasi bahwa larangan itu tidak hanya ditujukan kepada BEM Fakultas, melainkan ke seluruh (Ormawa).
Namun, Budi menambahkan, jika ada Ormawa yang bakal menggunakan data maba pada suatu kegiatan yang menggandeng atau mengajak maba sebagai peserta atau volunteer, maka hal tersebut diperbolehkan, asal izin kepada universitas atau fakultas melalui prosedur.
“Ajukan surat dan proposal, nanti dikaji dulu oleh universitas atau fakultas,”ujarnya.
Menanggapi surat tersebut, Rizky Riawan Nursatria, ketua Keluarga Mahasiswa Sastra Indonesia (KMSI) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, mengatakan, meskipun dalam surat tertera tanggal 26 Agustus 2020, surat itu sendiri baru sampai atau disampaikan ke ormawa pada 14 September 2020.
Menurut Rizky, seharusnya pelarangan itu tidak perlu, apabila terjalin komunikasi antara pihak mahasiswa dengan kampus terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan maba. “Peran jurusan atau pembina ormawa di sini mungkin sangat diperlukan sebagai penyambung lidah,” katanya.
Rizky juga percaya, setiap ormawa, khususnya di FIB memiliki komitmen untuk mengembangkan potensi mahasiswa melalui berbagai Program Kerja (Proker). “Dan kami pun tidak cukup bodoh untuk melakukan tindak perpeloncoan yang jelas adalah suatu tindakan yang sia-sia atau tidak diperlukan,” katanya.
Jika surat itu benar, Rizky beranggapan, kemungkinan ormawa di FIB akan merasa ruang geraknya terbatasi untuk mengembangkan Proker–nya. “Seperti adanya jam tambahan Sabtu-Minggu untuk kuliah, sehingga tidak ada kesempatan untuk Ormawa mengembangkan proker,” ujarnya.
Ia juga menilai kejadian adanya surat pelarangan ini sebagai hal yang terburu-buru. Menurutnya, lebih baik kampus dan mahasiswa saling berkomunikasi secara transparan terlebih dahulu. “Daripada membuat kebijakan untuk melarang yang jelas-jelas kami merasa bahwa kami tidak dapat dipercayai untuk membuat program kerja sebagai pengembangan potensi maba. Apalagi, di dalam surat tidak dicantumkan sampai kapan pelarangan tersebut akan diberlakukan. Khususnya di FIB,” ujarnya.
Ormawa, tambah Rizky, sudah dipusingkan dengan banyak hal. Dimulai dari daftar kegiatan yang terganggu akibat adanya hal tersebut, kemudian ditambah dengan urusan pencairan keuangan ormawa yang menggunakan dana fakultas atau universitas dan juga sistem SK IKK yang masih setengah-setengah. Karenanya,ia pikir keperluan tiap ormawa berbeda-beda.
“Sayang sekali apabila hal ini dapat mengganggu kegiatan kami pada akhirnya, karena mahasiswa telah membayar secara penuh untuk dapat berkuliah dan menikmati fasilitas yang ada,” tandasnya.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Qanish