BEM UNDIP DINILAI PROVOKATIF

 

Sumber gambar: Instagram BEM Undip

Sudah satu tahun semenjak periode masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin di bumi pertiwi ini. Sudah banyak pula capaian dan kontribusi yang diberikan oleh pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin ini. Namun, manusia tak luput dari kesalahan, begitupun berlaku kepada Joko Widodo dan Ma’aruf Amin dalam menjalankan roda pemerintahan negeri ini.

Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YBLHI) pun mencatat terdapat 28 ketentuan controversial pada pemerintahan Joko Widodo, seperti pembuatan PP yang bertentangan dengan Undang-Undang pada tahun 2015, pembatasan penyampaian pendapat di muka umum melalui PP 60/2017 yang bertentangan dengan UU 9/1998, Operasi Militer Ilegal di Papua pada tahun 2019, Pemadaman internet di Papua pada tahun 2019, berkehendak dapat mengubah UU dengan PP, dan lain sebagainya.

YBLHI pun menilai bahwa pemerintahan Joko Widodo dan Ma’aruf Amin tergolong otoriter. Hal tersebut pun nampaknya berhasil menarik perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM U). Hal tersebut ditunjukan pada postingannya pada Selasa, 20 Oktober 2020, dengan tajuk “Indonesiaku Keras!!” yang diunggah melalui Instagram resmi BEM U.

Elisabeth Denissa, seorang mahasiswi Fakultas Hukum pun menanggapi postingan tersebut melalui kacamata hukum. Ia berpendapat bahwa hal yang dilakukan oleh BEM U merupakan suatu hal yang berani, karena hal tersebut sebenarnya sudah melanggar hukum pidana pasal 208 ayat (1) KUHP.

“Postingan dari BEM UNDIP tersebut, menurut saya sangat berani ya, karena mereka mencoret mata pada foto kepala negara Indonesia. Hal tersebut termasuk tindakan yang menghina. Bila penghinaan tersebut dilakukan dengan cara mempertontonkan atau dengan menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan terhadap pemerintah, maka terdapat ancaman pidana Pasal 208 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan  yang memuat penghinaan terhadap suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” ucapnya,

Denissa juga “mengapresiasi” BEM U karena keberaniannya untuk mengunggah sesuatu yang bernada provokatif, namun tidak disertai oleh penjelasan dan pemahaman yang mendalam di dalamnya.

“Postingan tersebut menurut saya termasuk kearah yang provokasi. Karena tidak dijelaskan poin-poinnya secara teoritis, historis, dan mendetail, Padahal orang Indonesia itu kelemahannya kurang literasi. Cenderung membaca judul saja dan gampang kebakaran jenggot,” pungkasnya.

Denissa pun kemudian memberikan penjelasan secara terperinci mengenai beberapa poin
yang
telah disampaikan oleh BEM U.

“Untuk poin yang pertama, yaitu mengenai operasi militer di Papua, itu lebih merujuk kepihak aparat keamanan negara. Pendekatan keamanan dengan militer untuk menyelesaikan masalah di Papua itu tidak akan berakhir baik atau tidak akan pernah selesai. Jajaran pemerintah, seperti Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan lain sebagainya pun sudah menyampaikan himbauan kepada pemerintah pusat untuk menarik mundur pasukan militer yang berada di Nduga,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, bahwa hal tersebut pun tidak digubris oleh pemerintah pusat. Sehingga hendaknya pemerintah pusat mengulik dari akar masalah OPM bukan dengan cara kemiliteran yang dapat menimbulkan suatu stigma bahwa pemerintahan zaman sekarang itu anti kemanusiaan.

“Kita ambil lagi contoh yang kedua, yaitu pada saat terjadi demo omnibus law di beberapa daerah yang mirisnya berakhir ricuh. Dilihat dari UU No. 2 tahun 2002 (13), tugas Polri adalah Memelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penegakan hukum yang berlaku, memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Terdapat beberapa hal berbeda yang terjadi di daerah-daerah Indonesia. Demo yang terjadi di Semarang, diawali dengan kerusuhan pendemo merusak pagar atau menjebol pagar. Hal yang sangat disayangkan kembali aparat negara sampai bertindak dengan menyemprotkan
gas air mata
dan melakukan penangkapan terhadap orang yang tidak semuanya ‘bersalah’. Sebagian hanya menyampaikan aspirasinya dan sebagian ada yang ikut-ikutan saja bahkan tidak tahu menahu isi dari omnibus law tersebut.

“Kita pun tidak tahu persis sebenernya gimana sih saat Jokowi mengeluarkan perintah. Apakah ini terdapat permainan-permainan susupan dari politik atau bagaimana. Melihat dari hal tersebut sepertinya terdapat suatu kesalahan dari aparat negara itu sendiri dan masyarakat yang ricuh. Karena di daerah Pekanbaru, demo berjalan lancar tanpa ricuh, yang mana hal tersebut sangat diapresiasi oleh aparat negara yang bertugas dan aparat tidak ada yang melakukan kekerasan,” tambahnya.

Denissa pun kemudian mengkritik tindakan BEM U karena BEM U bertindak sebagai cerminan dan perwakilan dari mahasiswa Universitas Diponegoro.

“Menurut pasal 5 UU No. 155 Th 1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi Mendikbud, organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program, dan kegiatan kemahasiswaan,” tuturnya.

BEM boleh-boleh saja untuk mengkritisi pemerintah, namun diusahakan untuk lebih baik lagi dengan gaya yang lebih sopan. Karena BEM Undip tersebut mempresentasikan keseluruhan mahasiswa Undip. Saya rasa tidak semua mahasiswa Undip pro dengan postingan tersebut, tambahnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Candi Kusuma Ageng, mahasiswa Sastra Inggris, yang berpendapat bahwa postingan dari BEM U ini lumayan provokatif karena menyudutkan pemerintahan Joko Widodo. Namun, ia tak sepenuhnya menyalahkan BEM U dan menganggap bahwa hal tersebut benar adanya. Menurutnya, selama pemerintahan Joko Widodo tidak mencerminkan apa yang beliau sampaikan saat menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

“Menurut saya, lumayan provokatif karena yang saya tau isi postingan itu lebih mengarah ke ‘menyudutkan’ pemerintahan pakde Jokowi ya karena memang yang kita tau tuh pemerintahannya sekarang ini tidak mencerminkan apa yang pakde Jokowi katakan sebelumnya dan menurut saya berbeda dengan periode sebelumnya, itu yang saya tahu,” ungkapnya.

Ageng pun berharap dengan adanya postingan tersebut, “pihak atas” dapat mendengar dan paham dengan “suara dari bawah”.

“Menurut saya sih yaitu 50-50 lah ya, karena dari sisi kita sebagai rakyat merasa terdampak sekali karena kebijakan yang dua tahun ini bisa dikatakan merugikan rakyat dan saya lumayan setuju adanya postingan tersebut dan hopefully orang atas bisa tau dan paham. Terus dari sisi saya sebagai orang awam, cukup takut karena itu sebenernya kan menentang pemerintah tapi ya sudahlah ya udah dianggap keterlaluan mau gimana lagi,” pungkasnya.

Reporter: Yuan, Riski

Penulis: Yuan, Riski

Edtior: Della

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top